Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama A RIZWAN EFENDI dan ASEP RIZWAN adalah orang yang sama atau satu orang bernama H ASEP RIZWAN EFENDI seperti yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga;
- Memberi izin kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten sukabumi untuk merubah/memperbaiki identitas pada akta lahir pemohon sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga yaitu atas nama H ASEP RIZWAN EFENDI
- Memeberi izin Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk merubah/memperbaiki identitas pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD), Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Atas (SMA) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga yaitu atas nama H ASEP RIZWAN EFENDI
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
|