Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
MUHAMAD NAUVAL BIN JIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-964/M.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NAUVAL BIN JIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NAUVAL Bin JIMI bersama dengan anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG Bin JIMI pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Bojong Genteng Rt. 006/001 Desa dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tepatnya di rumah ABH HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG Bin JIMI bersama dengan saksi MUHAMAD NAUVAL Bin JIMI atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan ABH dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 ketika korban SANDI SOMANTRI Bin USUP SUPARDI sedang melaksanakan piket di Kantor Subsektor Pabuaran Polsek Lengkong lalu korban mendapatkan telepon dari Ka Subsektor Pabuaran Polsek Lengkong yaitu saksi AIPDA ADANG KOSWARA  yang memberitahukan telah terjadi keributan di Jalan Raya Gojong Genteng tepatnya di Kampung Bojong Genteng Rt. 006/001 Desa dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, setelah itu korban langsung berangkat menuju TKP dan saat sampai di TKP saat itu sudah ada pembantu Polisi yaitu saksi BASAR SURYADI Als BASAR Bin KH. MUHAMMAD DIMYATI kemudian korban menanyakan kepada saksi BASAR SURYADI Als BASAR terkait keributan yang terjadi dan dijawab oleh saksi BASAR SURYADI Als BASAR keributan tersebut telah selesai, setelah itu korban dan saksi BASAR SURYADI mendatangi rumah orang yang telah membuat keributan di Jalan Raya Bojong Genteng tersebut yang kebetulan tidak jauh dari TKP, saat tiba didepan rumah tersebut korban bertemu dengan terdakwa kemudian korban memperkenalkan dirinya lalu menanyakan terkait keributan yang sebelumnya telah terjadi namun terdakwa menghadang korban dan menyuruh korban agar segera pergi dari rumah tersebut, pada saat itu korban memaksa untuk masuk kedalam rumah tersebut karena penasaran dan korban mencium mulut terdakwa berbau minuman beralkohol, setelah masuk kedalam rumah korban melihat didalam rumah tersebut anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG sedang mengamuk dan dipegangi oleh 2 (Dua) orang temannya disamping kiri dan kanan dengan posisi anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG duduk di kursi sudut, pada saat itu terdakwa masih tetap menghadang korban yang berusaha ingin masuk namun korban menepis hadangan terdakwa sambil mengatakan tidak apa-apa karena korban adalah polisi, karena merasa tidak terima tiba-tiba terdakwa langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan tangan kanan ke bagian wajah atau mata korban sebelah kanan, pada saat itu korban melakukan pembelaan diri kemudian terdakwa kembali memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian pelipis kanan korban dan terus memukul korban berkali-kali, setelah itu korban melihat anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG yang sebelumnya di pegangi oleh teman-temannya tiba-tiba berdiri dan langsung menyerang korban dengan memukul ke bagian kepala korban hingga korban terjatuh, setelah korban terjatuh kemudian tiba-tiba listrik mati dan masih dalam keadaan jatuh dan tergeletak korban dipukuli oleh anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG dan terdakwa dari arah depan dan belakang, tidak lama kemudian datang saksi BAGAS SURYADI Als BAGAS dan saksi DIDIM Bin MASDOHEH lalu listrik dinyalakan dan korban keluar dari rumah tersebut yang diikuti terdakwa lalu terjadi cekcok adu mulut antara korban dan terdakwa diluar rumah, tidak lama kemudian datang korban MUHAMMAD MURSIDI Bin SUROTO bersama dengan 2 (Dua) orang Anggota Koramil Pabuaran, lalu korban menyuruh korban MUHAMMAD MURSIDI untuk merekam kejadian tersebut, setelah selesai merekam kemudian korban MUHAMMAD MURSIDI menelpon saksi AIPDA ADANG KOSWARA untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan yang piket di Kantor Polsek Lengkong pada saat itu untuk datang ke TKP, baru saja korban MUHAMMAD MURSIDI menutup telepon tiba-tiba korban MUHAMMAD MURSIDI dipukul oleh anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG dengan menggunakan Botol minuman beralkohol hingga mengakibatkan kepala korban MUHAMAD MURSIDI mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, setelah itu anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG kembali akan menyerang korban MUHAMMAD MURSIDI namun oleh korban langsung ditendang dan diamankan oleh 2 (Dua) orang Anggota Koramil Pabuaran dan dibawa ke samping Mushola yang tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah itu korban MUHAMMAD MURSIDI langsung dibawa ke Puskesmas Pabuaran dan tidak lama kemudian saksi AIPDA ADANG KOSWARA datang dan mengamankan terdakwa yang ada pada saat itu ke Kantor Polsek Lengkong untuk proses hukum lebih lanjut karena anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG berhasil kabur atau melarikan diri. Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG diantar oleh orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban SANDI SOMANTRI Bin USUP SUPARDI sebagaimana dalam Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 800/1544/PKM/IV/2024 tanggal 04 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Lindawati, Am. Kep Perawat Pelaksana UPTD Puskesmas Pabuaran yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • PEMERIKSAAN FISIK : Terdapat luka lecet dan memar di wajah sebelah kanan ± 2 (Dua) cm dari batang hidung ukuran 2 (Dua) cm x 2 (Dua) cm, tidak ada pendarahan aktif, terdapat pendarahan di sub konjungtiva pada mata kanan diduga akibat benturan benda tumpul.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD NAUVAL Bin JIMI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NAUVAL Bin JIMI bersama dengan anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG Bin JIMI pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Bojong Genteng Rt. 006/001 Desa dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tepatnya di rumah ABH HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG Bin JIMI bersama dengan saksi MUHAMAD NAUVAL Bin JIMI atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan penganiayaan, yang dilakukan ABH dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 ketika korban SANDI SOMANTRI Bin USUP SUPARDI sedang melaksanakan piket di Kantor Subsektor Pabuaran Polsek Lengkong lalu korban mendapatkan telepon dari Ka Subsektor Pabuaran Polsek Lengkong yaitu saksi AIPDA ADANG KOSWARA  yang memberitahukan telah terjadi keributan di Jalan Raya Gojong Genteng tepatnya di Kampung Bojong Genteng Rt. 006/001 Desa dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, setelah itu korban langsung berangkat menuju TKP dan saat sampai di TKP saat itu sudah ada pembantu Polisi yaitu saksi BASAR SURYADI Als BASAR Bin KH. MUHAMMAD DIMYATI kemudian korban menanyakan kepada saksi BASAR SURYADI Als BASAR terkait keributan yang terjadi dan dijawab oleh saksi BASAR SURYADI Als BASAR keributan tersebut telah selesai, setelah itu korban dan saksi BASAR SURYADI mendatangi rumah orang yang telah membuat keributan di Jalan Raya Bojong Genteng tersebut yang kebetulan tidak jauh dari TKP, saat tiba didepan rumah tersebut korban bertemu dengan terdakwa kemudian korban memperkenalkan dirinya lalu menanyakan terkait keributan yang sebelumnya telah terjadi namun terdakwa menghadang korban dan menyuruh korban agar segera pergi dari rumah tersebut, pada saat itu korban memaksa untuk masuk kedalam rumah tersebut karena penasaran dan korban mencium mulut terdakwa berbau minuman beralkohol, setelah masuk kedalam rumah korban melihat didalam rumah tersebut anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG sedang mengamuk dan dipegangi oleh 2 (Dua) orang temannya disamping kiri dan kanan dengan posisi anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG duduk di kursi sudut, pada saat itu terdakwa masih tetap menghadang korban yang berusaha ingin masuk namun korban menepis hadangan terdakwa sambil mengatakan tidak apa-apa karena korban adalah polisi, karena merasa tidak terima tiba-tiba terdakwa langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan tangan kanan ke bagian wajah atau mata korban sebelah kanan, pada saat itu korban melakukan pembelaan diri kemudian terdakwa kembali memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian pelipis kanan korban dan terus memukul korban berkali-kali, setelah itu korban melihat anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG yang sebelumnya di pegangi oleh teman-temannya tiba-tiba berdiri dan langsung menyerang korban dengan memukul ke bagian kepala korban hingga korban terjatuh, setelah korban terjatuh kemudian tiba-tiba listrik mati dan masih dalam keadaan jatuh dan tergeletak korban dipukuli oleh anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG dan terdakwa dari arah depan dan belakang, tidak lama kemudian datang saksi BAGAS SURYADI Als BAGAS dan saksi DIDIM Bin MASDOHEH lalu listrik dinyalakan dan korban keluar dari rumah tersebut yang diikuti terdakwa lalu terjadi cekcok adu mulut antara korban dan terdakwa diluar rumah, tidak lama kemudian datang korban MUHAMMAD MURSIDI Bin SUROTO bersama dengan 2 (Dua) orang Anggota Koramil Pabuaran, lalu korban menyuruh korban MUHAMMAD MURSIDI untuk merekam kejadian tersebut, setelah selesai merekam kemudian korban MUHAMMAD MURSIDI menelpon saksi AIPDA ADANG KOSWARA untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan yang piket di Kantor Polsek Lengkong pada saat itu untuk datang ke TKP, baru saja korban MUHAMMAD MURSIDI menutup telepon tiba-tiba korban MUHAMMAD MURSIDI dipukul oleh anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG dengan menggunakan Botol minuman beralkohol hingga mengakibatkan kepala korban MUHAMAD MURSIDI mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, setelah itu anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG kembali akan menyerang korban MUHAMMAD MURSIDI namun oleh korban langsung ditendang dan diamankan oleh 2 (Dua) orang Anggota Koramil Pabuaran dan dibawa ke samping Mushola yang tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah itu korban MUHAMMAD MURSIDI langsung dibawa ke Puskesmas Pabuaran dan tidak lama kemudian saksi AIPDA ADANG KOSWARA datang dan mengamankan terdakwa yang ada pada saat itu ke Kantor Polsek Lengkong untuk proses hukum lebih lanjut karena anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG berhasil kabur atau melarikan diri. Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG diantar oleh orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban SANDI SOMANTRI Bin USUP SUPARDI sebagaimana dalam Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 800/1544/PKM/IV/2024 tanggal 04 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Lindawati, Am. Kep Perawat Pelaksana UPTD Puskesmas Pabuaran yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • PEMERIKSAAN FISIK : Terdapat luka lecet dan memar di wajah sebelah kanan ± 2 (Dua) cm dari batang hidung ukuran 2 (Dua) cm x 2 (Dua) cm, tidak ada pendarahan aktif, terdapat pendarahan di sub konjungtiva pada mata kanan diduga akibat benturan benda tumpul.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD NAUVAL Bin JIMI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NAUVAL Bin JIMI bersama dengan anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG Bin JIMI pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Bojong Genteng Rt. 006/001 Desa dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tepatnya di rumah ABH HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG Bin JIMI bersama dengan saksi MUHAMAD NAUVAL Bin JIMI atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan ABH dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 ketika korban SANDI SOMANTRI Bin USUP SUPARDI sedang melaksanakan piket di Kantor Subsektor Pabuaran Polsek Lengkong lalu korban mendapatkan telepon dari Ka Subsektor Pabuaran Polsek Lengkong yaitu saksi AIPDA ADANG KOSWARA  yang memberitahukan telah terjadi keributan di Jalan Raya Gojong Genteng tepatnya di Kampung Bojong Genteng Rt. 006/001 Desa dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, setelah itu korban langsung berangkat menuju TKP dan saat sampai di TKP saat itu sudah ada pembantu Polisi yaitu saksi BASAR SURYADI Als BASAR Bin KH. MUHAMMAD DIMYATI kemudian korban menanyakan kepada saksi BASAR SURYADI Als BASAR terkait keributan yang terjadi dan dijawab oleh saksi BASAR SURYADI Als BASAR keributan tersebut telah selesai, setelah itu korban dan saksi BASAR SURYADI mendatangi rumah orang yang telah membuat keributan di Jalan Raya Bojong Genteng tersebut yang kebetulan tidak jauh dari TKP, saat tiba didepan rumah tersebut korban bertemu dengan terdakwa kemudian korban memperkenalkan dirinya lalu menanyakan terkait keributan yang sebelumnya telah terjadi namun terdakwa menghadang korban dan menyuruh korban agar segera pergi dari rumah tersebut, pada saat itu korban memaksa untuk masuk kedalam rumah tersebut karena penasaran dan korban mencium mulut terdakwa berbau minuman beralkohol, setelah masuk kedalam rumah korban melihat didalam rumah tersebut anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG sedang mengamuk dan dipegangi oleh 2 (Dua) orang temannya disamping kiri dan kanan dengan posisi anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG duduk di kursi sudut, pada saat itu terdakwa masih tetap menghadang korban yang berusaha ingin masuk namun korban menepis hadangan terdakwa sambil mengatakan tidak apa-apa karena korban adalah polisi, karena merasa tidak terima tiba-tiba terdakwa langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan tangan kanan ke bagian wajah atau mata korban sebelah kanan, pada saat itu korban melakukan pembelaan diri kemudian terdakwa kembali memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian pelipis kanan korban dan terus memukul korban berkali-kali, setelah itu korban melihat anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG yang sebelumnya di pegangi oleh teman-temannya tiba-tiba berdiri dan langsung menyerang korban dengan memukul ke bagian kepala korban hingga korban terjatuh, setelah korban terjatuh kemudian tiba-tiba listrik mati dan masih dalam keadaan jatuh dan tergeletak korban dipukuli oleh anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG dan terdakwa dari arah depan dan belakang, tidak lama kemudian datang saksi BAGAS SURYADI Als BAGAS dan saksi DIDIM Bin MASDOHEH lalu listrik dinyalakan dan korban keluar dari rumah tersebut yang diikuti terdakwa lalu terjadi cekcok adu mulut antara korban dan terdakwa diluar rumah, tidak lama kemudian datang korban MUHAMMAD MURSIDI Bin SUROTO bersama dengan 2 (Dua) orang Anggota Koramil Pabuaran, lalu korban menyuruh korban MUHAMMAD MURSIDI untuk merekam kejadian tersebut, setelah selesai merekam kemudian korban MUHAMMAD MURSIDI menelpon saksi AIPDA ADANG KOSWARA untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan yang piket di Kantor Polsek Lengkong pada saat itu untuk datang ke TKP, baru saja korban MUHAMMAD MURSIDI menutup telepon tiba-tiba korban MUHAMMAD MURSIDI dipukul oleh anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG dengan menggunakan Botol minuman beralkohol hingga mengakibatkan kepala korban MUHAMAD MURSIDI mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, setelah itu anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG kembali akan menyerang korban MUHAMMAD MURSIDI namun oleh korban langsung ditendang dan diamankan oleh 2 (Dua) orang Anggota Koramil Pabuaran dan dibawa ke samping Mushola yang tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah itu korban MUHAMMAD MURSIDI langsung dibawa ke Puskesmas Pabuaran dan tidak lama kemudian saksi AIPDA ADANG KOSWARA datang dan mengamankan terdakwa yang ada pada saat itu ke Kantor Polsek Lengkong untuk proses hukum lebih lanjut karena anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG berhasil kabur atau melarikan diri. Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 anak saksi HIDAYAT Als WILDAN Als ABEG diantar oleh orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban SANDI SOMANTRI Bin USUP SUPARDI sebagaimana dalam Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 800/1544/PKM/IV/2024 tanggal 04 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Lindawati, Am. Kep Perawat Pelaksana UPTD Puskesmas Pabuaran yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  • PEMERIKSAAN FISIK : Terdapat luka lecet dan memar di wajah sebelah kanan ± 2 (Dua) cm dari batang hidung ukuran 2 (Dua) cm x 2 (Dua) cm, tidak ada pendarahan aktif, terdapat pendarahan di sub konjungtiva pada mata kanan diduga akibat benturan benda tumpul.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD NAUVAL Bin JIMI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 213 Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya