Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Livaldi Mochamad Ramdan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Livaldi Mochamad Ramdan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Muhamad Galih Raka Siwi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara ex aequo et bono sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Meletakan Sita jaminan atas seluruh asset yang dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat, serta tanah dan bangunan sesuai SHM No. 208 atas nama H Kusniadi yang dijaminkan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |