Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Cbd Livaldi Mochamad Ramdan Muhamad Galih Raka Siwi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Livaldi Mochamad Ramdan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Livaldi Mochamad Ramdan
Tergugat
NoNama
1Muhamad Galih Raka Siwi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara ex aequo et bono sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  5. Meletakan Sita jaminan atas seluruh asset yang dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat, serta tanah dan bangunan sesuai SHM No. 208 atas nama H Kusniadi yang dijaminkan oleh Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak