Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.DEDEH ENI MULYANI
2.Endang Juanda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDEH ENI MULYANI
2Endang Juanda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 248.962.958,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 248.962.958,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 179.118.913,- ( SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS DELAPAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS TIGA BELAS) ditambah bunga sebesar 69.844.045,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak