Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.AJI SUKARTAJI, S.H. 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
1.MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP 2.ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-414/M.2.30/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Terdakwa II ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA bersama dengan Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kampung Tanjungmukti Rt. 002, Rw. 014, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari Terdakwa I MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Terdakwa II ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA dan Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH yang tinggal bersama dalam satu rumah, lalu Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH menawarkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menjualkan obat jenis Tramadol yang ada padanya, lalu setelah laku terjual, Terdakwa I dan Terdakwa II menyetorkan uangnya ke Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima tawaran tersebut. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira sore hari, Terdakwa I menerima sebanyak 1 box (50 butir) obat Tramadol untuk diedarkan atau dijual Terdakwa I dengan kewajiban setoran kepada Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH sebesar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu Terdakwa II menerima sebanyak 2 box (100 butir) obat Tramadol dari Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH dengan kewajiban setor sebesar Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan atau menjual obat Tramadol tersebut di sekitaran Kampung Tanjung Mukti, Rt.004, Rw.014 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dengan cara menawarkan kepada teman-temannya secara langsung atau menawarkan melalui Wahatsapp atau Facebook, lalu bertemu di suatu tempat yang disepakati, kemudia melakukan transaksi langsung baik pembayaran dan penyerahan obat tramadol di tempat tersebut. Bahwa kemudian saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah yang bertempat di Kampung Tanjungmukti Rt. 002, Rw.014 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, datanglah Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi saat sedang melakukan penyelidikan atas informasi adanya peredaran obat keras jenis Tramadol, kemudian menanyakan terkait obat keras jenis Tramadol, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengakui dan mengatakan bahwa obat keras jenis Tramadol tersebut mereka simpan di bawah meja yang terletak di ruang dapur. Terdakwa I dan terdakwa II mengaku mendapatkan obat Jenis Tramadol tersebut dari Sdr MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP yang tinggal bersama sama dengan terdakwa I dan Terdakwa II di rumah tersebut. Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tedakwa I ditemukan : Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan : Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4964/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bukan tenaga kefarmasian dan juga tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika para terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat atau resep dokter dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya. ---------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Terdakwa II ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Terdakwa II ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di rumah di Kampung Tanjungmukti Rt. 002/014 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari Terdakwa I MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Terdakwa II ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA dan Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH yang tinggal bersama dalam satu rumah, lalu Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH menawarkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menjualkan obat jenis Tramadol yang ada padanya, lalu setelah laku terjual, Terdakwa I dan Terdakwa II menyetorkan uangnya ke Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima tawaran tersebut. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira sore hari, Terdakwa I menerima sebanyak 1 box (50 butir) obat Tramadol untuk diedarkan atau dijual Terdakwa I dengan kewajiban setoran kepada Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH sebesar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu Terdakwa II menerima sebanyak 2 box (100 butir) obat Tramadol dari Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als. BOIP Bin AYI NASRULOH dengan kewajiban setor sebesar Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan atau menjual obat Tramadol tersebut di sekitaran Kampung Tanjung Mukti, Rt.004, Rw.014 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dengan cara menawarkan kepada teman-temannya secara langsung atau menawarkan melalui Wahatsapp atau Facebook, lalu bertemu di suatu tempat yang disepakati, kemudia melakukan transaksi langsung baik pembayaran dan penyerahan obat tramadol di tempat tersebut. Bahwa kemudian saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah yang bertempat di Kampung Tanjungmukti Rt. 002, Rw.014 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, datanglah Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi saat sedang melakukan penyelidikan atas informasi adanya peredaran obat keras jenis Tramadol, kemudian menanyakan terkait obat keras jenis Tramadol, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengakui dan mengatakan bahwa obat keras jenis Tramadol tersebut mereka simpan di bawah meja yang terletak di ruang dapur. Terdakwa I dan terdakwa II mengaku mendapatkan obat Jenis Tramadol tersebut dari Sdr MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP yang tinggal bersama sama dengan terdakwa I dan Terdakwa II di rumah tersebut. Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tedakwa I ditemukan : Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan : Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4963/NOF/2024 tanggal 30 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4964/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bukan tenaga kefarmasian dan juga tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika para terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat atau resep dokter dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya. ---------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Terdakwa II ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |