Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
ANGGA CANIGIA FANGESTU Bin JAJANG LESMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-896/M.2.30/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA CANIGIA FANGESTU Bin JAJANG LESMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ANGGA CANIGIA FANGESTU BIN JAJANG LESMANA pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kp. Legok Manggah RT. 001/002 Ds. Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi membeli obat jenis Tramadol di marketplace Lazada dengan tujuan untuk diedarkan kepada teman-teman terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya kepada para pembeli untuk memperoleh keuntungan. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan tramadol tersebut terdakwa  mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara mendatangi dan langsung bertransaksi dengan terdakwa di tempat terdakwa bekerja di Kp. Legok Manggah RT. 001/002 Ds. Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Kemudian untuk memperoleh keuntungan terdakwa menjual obat daftar G jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per strip /  10 (sepuluh) butir , dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebelumnya hingga tersisa  414 (empat ratus empat belas)  butir yang terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 14.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di tempatnya bekerja  yang beralamat di Kp. Legok Manggah RT. 001/002 Ds. Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi terdakwa didatangi oleh saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan Harry Hardian (ketiga saksi Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tersebut dan ditemukan 414 (empat ratus empat belas) butir obat daftar G jenis Tramadol. Uang tunai hasil penjualan obat jenis tramadol sebesar Rp. 102.000, ( seratus dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit smart phone realmi warna biru milik terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0473/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3490 gram diberi nomor barang bukti 0206/2024/OF

Setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. No. BB : 0206/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut mengandung bahan obet jenis Tramadol

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ANGGA CANIGIA FANGESTU BIN JAJANG LESMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ANGGA CANIGIA FANGESTU BIN JAJANG LESMANA pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kp. Legok Manggah RT. 001/002 Ds. Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi membeli obat jenis Tramadol di marketplace Lazada dengan tujuan untuk diedarkan kepada teman-teman terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk memperoleh keuntungan. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan tramadol tersebut terdakwa  mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara mendatangi dan langsung bertransaksi dengan terdakwa di tempat terdakwa bekerja di Kp. Legok Manggah RT. 001/002 Ds. Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Kemudian untuk memperoleh keuntungan terdakwa menjual obat daftar G jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per strip /  10 (sepuluh) butir , dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebelumnya hingga tersisa  414 (empat ratus empat belas)  butir yang terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 14.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di tempatnya bekerja  yang beralamat di Kp. Legok Manggah RT. 001/002 Ds. Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi terdakwa didatangi oleh saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan Harry Hardian (ketiga saksi Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tersebut dan ditemukan 414 (empat ratus empat belas) butir obat daftar G jenis Tramadol. Uang tunai hasil penjualan obat jenis tramadol sebesar Rp. 102.000, ( seratus dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit smart phone realmi warna biru milik terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0473/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3490 gram diberi nomor barang bukti 0206/2024/OF

Setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. No. BB : 0206/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut mengandung bahan obet jenis Tramadol

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ANGGA CANIGIA FANGESTU BIN JAJANG LESMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya