Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;--------
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;------------------------------------
- Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan Hukum Perjanjian Pembiayaan 020521000496 tertanggal 06-01-2021;-------------------
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00771350.AH.05.01 Tahun 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;---------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Lunas, seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat sisa kewajiban yang harus dipenuhi sebesar Rp. 450.167.818.- (empat ratus lima puluh juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah);------------------
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar uang sejumlah sebesar Rp. 450.167.818.- (empat ratus lima puluh juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah) Kepada Penggugat, maka Para Tergugat diperintahkan untuk menyerahkan Jaminan kepada penggugat dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap Jaminan Tergugat berupa :----------------------------------------
- 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil dengan Merk HONDA MOBILIO RS M-CVT dengan No Rangka: MHRDD4870MJ100204, No Mesin: L15Z16451814, Tahun perakitan 2021, dengan No Polisi: F 1790 VH, atas nama: LASTRI KUSMAYANTI (Tergugat I) Dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat kepada Penggugat;----------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat membayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini;------------------------------------------------ |