Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
RENO SUMARNO Als RENO Bin WIRYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2115/M.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO SUMARNO Als RENO Bin WIRYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa Reno Sumarno Als Reno Bin Wirya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 di Jl. Cikeong Desa Buniwangi Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam benteuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon aau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-----------Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 juni 2024 sekira pukul 21.00 wib pada saat terdakwa sedang di rumah terdakwa di hubungi oleh Sdr. BAYU (DPO) dimana sdr. BAYU bilang bahwa besok akan ada turun barang (sabu), terdakwa diminta untuk mengambil barang (sabu) tersebut dan terdakwa menyetujuinya dimana titik tempat pengembilan narkotika tersebut di terminal lembur situ, selanjutnya pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib tiba di terminal lembur situ dan langsung mengambil narkotika yang dibungkus oleh plastic hitam ditempat yang telah sdr. BAYU (DPO) beri tahukan.
-----------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekira jam 16.00 Wib, di Jl. Cikeong Desa Buniwangi kec. Palabuhanratu Kab Sukabumi pada saat terdakwa sedang di pinggir jalan tiba - tiba datang anggota kepolisian dari satuan reserse narkoba polres sukabumi sambil memperlihatkan surat tugas. Selanjutnya pihak kepolisian langsung menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu sambil melakukan penggeladahan badan dan tak lama kemudian pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika sebanyak 6 (enam) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan warna kombinasi kuning putih dan 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan wama kombinasi merah putih didalam pakaian terdakwa, lalu terdakwa mengakui masih ada narkotika yang di simpan dan di sembunyikan di sepanjang Kp. Citepus Rt./Rw. Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi s.d sepanjang jalan Kp. Cisolok Rt./Rw. Desa Cisolok Kec. Cisolok Kab. Sukabumi. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika Jenis sabu yang telah terdakwa simpan tersebut sebanyak 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil masing- masing berisikan sabu, di dalam sedotan warna kombinasi kuning putih dan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu, di dalam sedotan warna kombinasi merah - putih, selain itu terdakwa mengakui lagi bahwa telah masih menyimpan narkotika di tempat lain yakni di rumah orang tua terdakwa di kp. Badak putih Rt. 004 / 008 kelurahan palabuhan ratu kecamata palabuhanratu kab. Sukabumi. Kemudian pihak kepolisian langsung menuju rumah orang tua terdakwa dan tak lama kemudian berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu seluruhnya didalam bekas bungkus rokok merek DUNHILL wama putih, Selanjutnya pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti tersebut dan terdakwa membenarkan bahwa barang bukti narkotika tersebut yang terdakwa simpan di dalam kamar, selain narkotika barang bukti lain yang disita adalah hanphone merk VIVO V1919 yang terdakwa gunakan untuk melakukan peredaran gelap narkotika tersebut, setelah cukup selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung di amankan guna menjalani proses selanjutnya.
-----------Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 3305/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa:
1.    1 (satu) bungkus rokok Dunhill berisi:
a)    Nomor barang bukti 1514/2024/PF berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,211 gram;
b)    Nomor barang bukti 1515/2024/PF berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,4401 gram.
2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
a)    Nomor barang bukti 1516/2024/PF berisikan 6 (enam) buah potongan sedotan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.7014 gram;
b)    Nomor barang bukti 1517/2024/PF berisikan 5 (lima) buah potongan sedotan merah putih masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1.1405 gram.
3.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
a)    Nomor barang bukti 1518/2024/PF berisikan 5 (lima) buah potongan sedotan warna kuning putih masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1.1560 gram;
b)    Nomor barang bukti 1519/2024/PF berisikan 3 (tiga) buah potongan sedotan merah putih masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.7125 gram.
Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti sebagaimana diatas benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
-----------Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa Reno Sumarno Als Reno Bin Wirya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa Reno Sumarno Als Reno Bin Wirya pada Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 di Jl. Cikeong Desa Buniwangi Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekira jam 16.00 Wib, di Jl. Cikeong Desa Buniwangi kec. Palabuhanratu Kab Sukabumi terdakwa dihampiri oleh anggota kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres Sukabumi. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penggeladahan badan terdakwa, dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak 6 (enam) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan warna kombinasi kuning putih dan 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan wama kombinasi merah putih didalam pakaian terdakwa, lalu terdakwa mengakui masih ada narkotika yang di simpan dan di sembunyikan di sepanjang Kp. Citepus Rt./Rw. Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi s.d sepanjang jalan Kp. Cisolok Rt./Rw. Desa Cisolok Kec. Cisolok Kab. Sukabumi sebanyak 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil masing- masing berisikan sabu, di dalam sedotan warna kombinasi kuning putih dan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu, di dalam sedotan warna kombinasi merah – putih dan narkotika yang disimpan di rumah orang tua terdakwa di kp. Badak putih Rt. 004 / 008 kelurahan palabuhan ratu kecamatan palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu seluruhnya didalam bekas bungkus rokok merek DUNHILL warna putih. Setelah pihak kepolisian mendapatkan barang bukti tersebut lalu barang bukti dan terdakwa langsung di amankan guna menjalani proses selanjutnya.
-----------Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 3305/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa:
1.    1 (satu) bungkus rokok Dunhill berisi:
a)    Nomor barang bukti 1514/2024/PF berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,211 gram;
b)    Nomor barang bukti 1515/2024/PF berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,4401 gram.
2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
a)    Nomor barang bukti 1516/2024/PF berisikan 6 (enam) buah potongan sedotan masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.7014 gram;
b)    Nomor barang bukti 1517/2024/PF berisikan 5 (lima) buah potongan sedotan merah putih masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1.1405 gram.
3.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
a)    Nomor barang bukti 1518/2024/PF berisikan 5 (lima) buah potongan sedotan warna kuning putih masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1.1560 gram;
b)    Nomor barang bukti 1519/2024/PF berisikan 3 (tiga) buah potongan sedotan merah putih masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.7125 gram.
Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti sebagaimana diatas benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
-----------Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa Reno Sumarno Als Reno Bin Wirya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya