Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
DIAS FEBRIAN Bin (Alm) YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1342/M.2.30/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAS FEBRIAN Bin (Alm) YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) bersama-sama dengan Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY Bin KAYAT (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Saksi WARDI Als JONIH Bin YUDI (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, S.H, Saksi HARRY HARDIANA, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Terdakwa sedang berada di Rumah Mertuanya yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi menuju ke Rumah tersebut lalu pada sekitar pukul 09.30 WIB para Saksi sampai di rumah tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yang sedang berada didalam Kamar, pada saat itu para Saksi menemukan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan di Kendaraan / Sepeda Motor milik Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY dan menemukan 90 (Sembilan puluh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Dashboard depan Sepeda Motor tersebut yang diakui Obat-obatan tersebut milik Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 10.00 WIB datang Saksi WARDI Als JONIH yang merupakan Kakak Kandung Terdakwa dan langsung ikut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang ditemukan 95 (Sembilan puluh lima) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Tas Selempang warna Hitam yang dibawa oleh Saksi WARDI Als JONIH, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A9 warna Biru dengan Nomor Simcard 0895-4039-20359 yang disita dari Terdakwa, Uang Tunai sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-0565-3042 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY warna Merah Hitam dengan Nopol : F-5691-UCF yang disita dari Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY, 1 (Satu) unit Handphone merek SAMSUNG A10S warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-2134-8796 yang disita dari Saksi WARDI Als JONIH, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;     
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis TRAMADOL sebanyak 2 (Dua) butir tersebut dari Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yang diberi secara gratis pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 4 (Empat) butir Obat jenis TRAMADOL namun sebanyak 2 (Dua) butir Obat jenis TRAMADOL telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa terakhir membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yaitu pada hari Selasa 22 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Pinggir Jalan Tangkil Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir Obat jenis TRAMADOL / 25 (Dua puluh lima) Strip seharga Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per 50 (Lima puluh) butir / 5 (Lima) Strip dengan total Rp. 510.000,- (Lima ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut kepada Sdr. ADEG (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Pinggir Jalan Pasir Awi Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 (Seratus) butir seharga Rp. 340.000,- (Tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan pada Sdr. RISMAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Pasir Awi Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak (Lima puluh) butir seharga Rp. 170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah), sisanya sebanyak 100 (Seratus) butir Obat jenis TRAMADOL Terdakwa titipkan untuk diedarkan / dijual kepada Saksi WARDI Als JONIH pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa Terdakwa telah 3 (Tiga) kali membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yaitu pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2025 sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir seharga Rp. 405.000,- (Empat ratus lima ribu rupiah), kedua pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sebanyak 100 (Seratus) butir seharga Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan ketiga pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 510.000,- (Lima ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menawarkan terlebih dulu kepada pembeli melalui Pesan WHATSAPP, kemudian jika ada yang membeli maka Terdakw akan melayani secara langsung diantar dan bertransaksi COD, dimana transaksi dilakukan melalui pembayaran Tunai / Cash atau melalui Transfer Aplikasi DANA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0780 / NOF / 2025 tanggal 20 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M. Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 2 (Dua) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4960 gram (No. BB : 0407/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) bersama-sama dengan Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY Bin KAYAT (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Saksi WARDI Als JONIH Bin YUDI (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, S.H, Saksi HARRY HARDIANA, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Terdakwa sedang berada di Rumah Mertuanya yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi menuju ke Rumah tersebut lalu pada sekitar pukul 09.30 WIB para Saksi sampai di rumah tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yang sedang berada didalam Kamar, pada saat itu para Saksi menemukan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan di Kendaraan / Sepeda Motor milik Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY dan menemukan 90 (Sembilan puluh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Dashboard depan Sepeda Motor tersebut yang diakui Obat-obatan tersebut milik Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 10.00 WIB datang Saksi WARDI Als JONIH yang merupakan Kakak Kandung Terdakwa dan langsung ikut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang ditemukan 95 (Sembilan puluh lima) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Tas Selempang warna Hitam yang dibawa oleh Saksi WARDI Als JONIH, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A9 warna Biru dengan Nomor Simcard 0895-4039-20359 yang disita dari Terdakwa, Uang Tunai sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-0565-3042 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY warna Merah Hitam dengan Nopol : F-5691-UCF yang disita dari Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY, 1 (Satu) unit Handphone merek SAMSUNG A10S warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-2134-8796 yang disita dari Saksi WARDI Als JONIH, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;     
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis TRAMADOL sebanyak 2 (Dua) butir tersebut dari Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yang diberi secara gratis pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 4 (Empat) butir Obat jenis TRAMADOL namun sebanyak 2 (Dua) butir Obat jenis TRAMADOL telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa terakhir membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yaitu pada hari Selasa 22 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Pinggir Jalan Tangkil Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir Obat jenis TRAMADOL / 25 (Dua puluh lima) Strip seharga Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per 50 (Lima puluh) butir / 5 (Lima) Strip dengan total Rp. 510.000,- (Lima ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut kepada Sdr. ADEG (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Pinggir Jalan Pasir Awi Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 (Seratus) butir seharga Rp. 340.000,- (Tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan pada Sdr. RISMAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Pasir Awi Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak (Lima puluh) butir seharga Rp. 170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah), sisanya sebanyak 100 (Seratus) butir Obat jenis TRAMADOL Terdakwa titipkan untuk diedarkan / dijual kepada Saksi WARDI Als JONIH pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa Terdakwa telah 3 (Tiga) kali membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yaitu pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2025 sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir seharga Rp. 405.000,- (Empat ratus lima ribu rupiah), kedua pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sebanyak 100 (Seratus) butir seharga Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan ketiga pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 510.000,- (Lima ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menawarkan terlebih dulu kepada pembeli melalui Pesan WHATSAPP, kemudian jika ada yang membeli maka Terdakw akan melayani secara langsung diantar dan bertransaksi COD, dimana transaksi dilakukan melalui pembayaran Tunai / Cash atau melalui Transfer Aplikasi DANA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0780 / NOF / 2025 tanggal 20 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M. Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 2 (Dua) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4960 gram (No. BB : 0407/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya