Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
ARIS MUNANDAR Bin BAKTIAR DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-193/M.2.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS MUNANDAR Bin BAKTIAR DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa ARIS MUNANDAR Bin BAKTIAR DAUD pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah Warung di Kampung Leuweung Datar Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. DEPON (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer, jenis Double Y dan jenis Trihexyphenidyl dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa berangkat ke sekitar Jalan Pertigaan Nagrak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan janjian bertemu dengan orang suruhan Sdr. DEPON (DPO) lalu menyerahkan 50 (lima puluh) lembar atau 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) bungkus/paket masing-masing isi 5 (lima) butir atau 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer, 50 (lima puluh) bungkus/paket masing-masing isi 5 (lima) butir atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Double Y dan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa bawa ke warung yang dijaganya dengan tujuan untuk menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung ke warung terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkus isi 5 (lima) butir, untuk obat jenis Double Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkus isi 5 (lima) butir dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir dengan hasil penjualannya Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 12 (dua belas) butir dengan hasil penjualannya Rp. 24.000,- (dua puluh empat), dan sisa obat lainnya terdakwa menyimpannya didalam warung untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam warung yang dijaganya di Kampung Leuweung Datar Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi didatangi oleh warga yaitu saksi ABDUL AJIS GINANJAR dan saksi ARGIS RAMLI ARGIANSYAH yang sebelumnya mengetahui adanya informasi warung yang dijaga oleh terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi lalu saksi ABDUL AJIS GINANJAR dan saksi ARGIS RAMLI ARGIANSYAH mengecek kedalam warung menemukan sebuah kantong plastic hitam diatas meja triplek dan setelah diperiksa didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 412 (empat ratus dua belas) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir, obat jenis Double Y sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir berikut 1 (satu) unit Smartphone Android merk Infinix Note 40 warna biru milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 464.000,- (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), kemudian saksi ABDUL AJIS GINANJAR dan saksi ARGIS RAMLI ARGIANSYAH langsung membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut ke Polsek Cibadak yang diterima oleh saksi FAUZI RAMADHAN selaku anggota Polisi Sektor Cibadak yang selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Polres Sukabumi yang diterima oleh saksi DEBY HERMAWAN, S.Pd dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO selaku anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan identitasnya dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang diakui terdakwa obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. DEPON (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5694/NOF/2024 tanggal 12 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2957 gram (No. BB : 7423/2024/NF),
-    1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna puthi berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6270 gram (No. BB : 7424/2024/NF),
-    2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3065 gram (No. BB : 7425/2024/NF),
-    1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,2290 gram (No. BB : 7426/2024/NF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 7423/2024/NF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,1586 gram,
-    No. BB : 7424/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 9 (sembilan) butir tablet Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,3643 gram,
-    No. BB : 7425/2024/NF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 2,0647 gram,
-    No. BB : 726/2024/NF berupa 9 (sembilan) tablet Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 2,0061 gram,

•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, obat jenis DOUBLE Y dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.


------------- Perbuatan Terdakwa ARIS MUNANDAR Bin BAKTIAR DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
------------- ATAU -------------

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa ARIS MUNANDAR Bin BAKTIAR DAUD pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah Warung di Kampung Leuweung Datar Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. DEPON (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer, jenis Double Y dan jenis Trihexyphenidyl dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa berangkat ke sekitar Jalan Pertigaan Nagrak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan janjian bertemu dengan orang suruhan Sdr. DEPON (DPO) lalu menyerahkan 50 (lima puluh) lembar atau 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) bungkus/paket masing-masing isi 5 (lima) butir atau 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer, 50 (lima puluh) bungkus/paket masing-masing isi 5 (lima) butir atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Double Y dan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa bawa ke warung yang dijaganya dengan tujuan untuk menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung ke warung terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkus isi 5 (lima) butir, untuk obat jenis Double Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkus isi 5 (lima) butir dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir dengan hasil penjualannya Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 12 (dua belas) butir dengan hasil penjualannya Rp. 24.000,- (dua puluh empat), dan sisa obat lainnya terdakwa menyimpannya didalam warung untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam warung yang dijaganya di Kampung Leuweung Datar Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi didatangi oleh warga yaitu saksi ABDUL AJIS GINANJAR dan saksi ARGIS RAMLI ARGIANSYAH yang sebelumnya mengetahui adanya informasi warung yang dijaga oleh terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras lalu saksi ABDUL AJIS GINANJAR dan saksi ARGIS RAMLI ARGIANSYAH mengecek kedalam warung menemukan sebuah kantong plastic hitam diatas meja triplek dan setelah diperiksa didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 412 (empat ratus dua belas) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir, obat jenis Double Y sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir berikut 1 (satu) unit Smartphone Android merk Infinix Note 40 warna biru milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 464.000,- (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), kemudian saksi ABDUL AJIS GINANJAR dan saksi ARGIS RAMLI ARGIANSYAH langsung membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut ke Polsek Cibadak yang diterima oleh saksi FAUZI RAMADHAN selaku anggota Polisi Sektor Cibadak yang selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Polres Sukabumi yang diterima oleh saksi DEBY HERMAWAN, S.Pd dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO selaku anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan identitasnya dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang diakui terdakwa obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. DEPON (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5694/NOF/2024 tanggal 12 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2957 gram (No. BB : 7423/2024/NF),
-    1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna puthi berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6270 gram (No. BB : 7424/2024/NF),
-    2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3065 gram (No. BB : 7425/2024/NF),
-    1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver-hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,2290 gram (No. BB : 7426/2024/NF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 7423/2024/NF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,1586 gram,
-    No. BB : 7424/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 9 (sembilan) butir tablet Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,3643 gram,
-    No. BB : 7425/2024/NF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 2,0647 gram,
-    No. BB : 726/2024/NF berupa 9 (sembilan) tablet Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 2,0061 gram,
•    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, obat jenis DOUBLE Y dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

------------- Perbuatan Terdakwa ARIS MUNANDAR Bin BAKTIAR DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya