Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
PIRMAN RIZALDI Als EMON Bin BADRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1559/M.2.30/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRMAN RIZALDI Als EMON Bin BADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa PIRMAN RIZALDI Alias EMON Bin BADRI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Tegalpari Rt.010 Rw.003 Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 mei 2024 sekira Pukul 12.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh NANO Alias GORDON (DPO) untuk menawarkan kepada Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira Pukul 13.00 WIB NANO Alias GORDON (DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus besar plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus sedang plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu, yang mana harga keseluruhanya sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), namun karena Terdakwa belum memiliki uang maka Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu kepada NANO Alias GORODN (DPO) dan sisanya akan dilunasi secara transfer.
  • Selanjutnya Terdakwa merecak 1 (satu) bungkus sedang klip bening berisi narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli dari NANO Alias GORDON (DPO) tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus kecil plastic klip bening yang mana 4 (empat) bungkus kecil plastic klip bening sudah Terdakwa konsumsi dan sisanya 3 (tiga) bungkus kecil plastic klip bening  nantinya akan Terdakwa jual kembali dengan sistem tempel, sementara terhadap 1 (satu) bungkus besar klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli juga dari NANO Alias GORDON (DPO) belum terdakwa recak.
  • Bahwa kemudian pada hari  Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 WIB Saksi NAUFAN BAYUADJI, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan tim satresnarkoba polres sukabumi mendapatkan informasi rahasia bahwa ada pengedarakan narkotika jensis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya dari informasi tersebut tim melakukan profiling dan penyelidikan dan didapati informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Kampung Tegalpari Rt. 10 Rw.03 Desa Kadaleman Keca. Surade Kabupaten Sukabumi sehingga tim langsung menuju rumah tersebut dan sesampainya dirumah tersebut tim bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan identitas serta kepemilikan narkotika jenis sabu yang mana pada saat itu Terdakwa kooperatif dan menunjukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari baju miliknya. Kemudian di lakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti didalam lemari tersebut berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan narkotika jenis sabu
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk JB warna biru
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam
  • 1 (satu) unit smartphone merk INFINIX HOT 11 Play warna biru

Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa dari NANO Alias GORDON (DPO) untuk dijual kembali dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket kecil. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab:Pl12FF/VI/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
  • Barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 5,9156 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Barang bukti B berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 5,4789 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009;
  • Barang bukti C berupa 3 (tiga) bungkus kecil platik bening memiliki berat 0,1176 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa PIRMAN RIZALDI Alias EMON Bin BADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa PIRMAN RIZALDI Alias EMON Bin BADRI pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Tegalpari Rt.010 Rw.003 Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari  Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 WIB Saksi NAUFAN BAYUADJI, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan tim satresnarkoba polres sukabumi mendapatkan informasi rahasia bahwa ada pengedarakan narkotika jensis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya dari informasi tersebut tim melakukan profiling dan penyelidikan dan didapati informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Kampung Tegalpari Rt. 10 Rw.03 Desa Kadaleman Keca. Surade Kabupaten Sukabumi sehingga tim langsung menuju rumah tersebut dan sesampainya dirumah tersebut tim bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan identitas serta kepemilikan narkotika jenis sabu yang mana pada saat itu Terdakwa kooperatif dan menunjukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari baju miliknya. Kemudian di lakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti didalam lemari tersebut berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan narkotika jenis sabu
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk JB warna biru
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam
  • 1 (satu) unit smartphone merk INFINIX HOT 11 Play warna biru
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa dari NANO Alias GORDON (DPO) untuk dijual kembali dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket kecil. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa dari NANO Alias GORDON (DPO) untuk dijual kembali dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket kecil. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab:Pl12FF/VI/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
  • Barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 5,9156 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Barang bukti B berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 5,4789 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009;
  • Barang bukti C berupa 3 (tiga) bungkus kecil platik bening memiliki berat 0,1176 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa PIRMAN RIZALDI Alias EMON Bin BADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya