Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
OKI SURATMAN Bin ADANG SURATMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-689/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI SURATMAN Bin ADANG SURATMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa OKI SURATMAN Bin ADANG SURATMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 di rumah korban DETI SULASTRI Binti KARMI yang beralamat di Kampung Ciboyong Rt. 002/003 Desa Boyongsari Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember 2023 korban DETI SULASTRI dan terdakwa yang merupakan pasangan suami istri siri sepakat untuk menjaminkan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna Coklat, No.Pol : F-3624-UBO, No. Sin : JM02E1114174, No.Ka : MH1JM0219MK114145 beserta Dokumen Surat-surat Kendaraan tersebut berupa STNK No. 1 04070003 dan BPKB No. Q-06588566 An. Pemilik DETI SULASTRI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa mengatakan kepada korban jika ada kenalan terdakwa di Leasing FIF Cibadak bisa ditemui untuk cek fisik dan terdakwa meminta BPKB Kendaraan tersebut kepada korban, karena sebelumnya terdakwa menjanjikan akan membayar cicilan bulanan Kendaraan tersebut dengan menggunakan Gaji milik terdakwa dan uang hasil jaminan Kendaraan tersebut akan digunakan untuk membeli Sepeda Motor bekas akhirnya korban merasa yakin dan tergerak hatinya untuk menyerahkan BPKB Kendaraan tersebut kepada terdakwa sementara Kunci Kontak dan STNK Kendaraan tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa karena memang sudah biasa digunakan oleh terdakwa, sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa berangkat membawa pergi Kendaraan tersebut untuk melakukan cek fisik namun alih-alih melakukan cek fisik untuk dijaminkan BPKB nya terdakwa malah menjual Sepeda Motor beserta Dokumen Surat-surat Kendaraan tersebut kepada saksi WAWAN SOPWAN Bin (Alm) OJI SASMITA pemilik Showroom Motor WAN’S MOTOR yang beralamat di Jalan Palabuhan II – Jalur Lingkar Selatan Kelurahan/Desa Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi seharga Rp. 13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan Kendaraan tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada korban dan keberadaan terdakwa tidak diketahui karena sulit dihubungi. Pada hari Rabu sekitar pukul 08.00 WIB korban diberitahu oleh Sdr. DEDE RAHMAT yang merupakan Anggota Polsek Warungkiara yang datang ke tempat kerja korban jika terdakwa sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Mobil yang digunakan oleh Sdr. DEDE RAHMAT, setelah itu korban ikut bersama dengan Sdr. DEDE RAHMAT ke Polsek Warungkiara untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya korban bersama dengan Sdr. DEDE RAHMAT dan terdakwa berangkat ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban DETI SULASTRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 31.000.000.- (Tiga puluh satu juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa OKI SURATMAN Bin ADANG SURATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa OKI SURATMAN Bin ADANG SURATMAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 di rumah korban DETI SULASTRI Binti KARMI yang beralamat di Kampung Ciboyong Rt. 002/003 Desa Boyongsari Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember 2023 korban DETI SULASTRI dan terdakwa yang merupakan pasangan suami istri siri sepakat untuk menjaminkan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna Coklat, No.Pol : F-3624-UBO, No. Sin : JM02E1114174, No.Ka : MH1JM0219MK114145 beserta Dokumen Surat-surat Kendaraan tersebut berupa STNK No. 1 04070003 dan BPKB No. Q-06588566 An. Pemilik DETI SULASTRI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa mengatakan kepada korban jika ada kenalan terdakwa di Leasing FIF Cibadak bisa ditemui untuk cek fisik dan terdakwa meminta BPKB Kendaraan tersebut kepada korban, karena sebelumnya terdakwa menjanjikan akan membayar cicilan bulanan Kendaraan tersebut dengan menggunakan Gaji milik terdakwa dan uang hasil jaminan Kendaraan tersebut akan digunakan untuk membeli Sepeda Motor bekas hingga akhirnya korban menyerahkan BPKB Kendaraan tersebut kepada terdakwa sementara Kunci Kontak dan STNK Kendaraan tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa karena memang sudah biasa digunakan oleh terdakwa, sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa berangkat membawa pergi Kendaraan tersebut untuk melakukan cek fisik namun alih-alih melakukan cek fisik untuk dijaminkan BPKB nya terdakwa malah menjual Sepeda Motor beserta Dokumen Surat-surat Kendaraan tersebut kepada saksi WAWAN SOPWAN Bin (Alm) OJI SASMITA pemilik Showroom Motor WAN’S MOTOR yang beralamat di Jalan Palabuhan II – Jalur Lingkar Selatan Kelurahan/Desa Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi seharga Rp. 13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan Kendaraan tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada korban dan keberadaan terdakwa tidak diketahui karena sulit dihubungi. Pada hari Rabu sekitar pukul 08.00 WIB korban diberitahu oleh Sdr. DEDE RAHMAT yang merupakan Anggota Polsek Warungkiara yang datang ke tempat kerja korban jika terdakwa sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Mobil yang digunakan oleh Sdr. DEDE RAHMAT, setelah itu korban ikut bersama dengan Sdr. DEDE RAHMAT ke Polsek Warungkiara untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya korban bersama dengan Sdr. DEDE RAHMAT dan terdakwa berangkat ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban DETI SULASTRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 31.000.000.- (Tiga puluh satu juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa OKI SURATMAN Bin ADANG SURATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya