Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Cbd U.PARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1U.PARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Asal U.PARMAN diganti menjadi UJANG PURNAMA;
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatat tentang Penggantian nama pada proses Pembuatan Kartu Keluaga Dan KTP Sesuai di Akta Nikah dengan Nomor 32.02.28.1.06.2024.032 Dan Sesuai di Ijazah Dengan Nomor : MI.461/10.2/PP.01.1/42/2013;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak