Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
MISBAH ALS WILLY Bin OCID (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISBAH ALS WILLY Bin OCID (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa MISBAH Alias WILY Bin ROSID bersama-sama dengan Sdr. ASEP (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rel kereta api di Kampung Kebonpedes Rt.04 Rw.03 Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. ASEP (DPO) di Pasar Penampungan Citamiang di Kota Sukabumi, lalu pada saat tersebut Terdakwa diajak Sdr. ASEP (DPO) untuk mencuri material rel kereta api di daerah kebonpedes, kemudian Terdakwa mau mengikuti ajakan dari Sdr. ASEP (DPO) tersebut. Bahwa selanjutnya Tersangka dengan Sdr. ASEP (DPO) berangkat menggunakan angkot ke daerah jembatan layang Cibereum setelah turun dari angkot, Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) berjalan kaki menyusuri rel kereta api hingga sampai di tujuan yang ditentukan Sdr. ASEP (DPO) tepatnya di sekitar jembatan rel kereta api Sukabumi-Gandasoli. Setelah sampai Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) langsung membuka dan mencabut paku tirpon atau penjepit bantalan rel kereta api dan material besi lain yang ada di sepanjang rel kereta api menggunakan besi dan tangan dengan cara mencungkil hingga rusak dan terlepas. Setelah material besi dari rel kereta api tersebut terlepas dimasukan Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) ke dalam satu buah karung yang telah disiapkan, kemudian dilanjutkan kembali mengambil material besi lainnya di rel kereta tersebut. Dan terhadap satu buah karung yang berisikan material besi dipanggul Terdakwa secara bergantian dengan Sdr. ASEP (DPO). Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil material besi dari rel kereta tersbut, Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut lalu saat dalam perjalanan tersebut, Saksi LUKMAN Bin IYUS melihat Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) yang mencurigakan, lalu kemudian Saksi LUKMAN bin IYUS memberitahu Saksi SAEPULOH, Saksi BRILYAN SATYA WARANTAPALA dan lainnya yang ada di pos ronda, lalu mencoba menghampiri Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO), menyadari hal tersebut Sdr. ASEP (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi, sedangkan Terdakwa yang sedang memanggul satu buah karung berisi material besi tersebut berhasil diamankan dengan barang bukti.
  • Bahwa adapun barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa bersama Sdr. ASEP (DPO) yang disita dari Terdakwa antara lain berupa :

-  29 ( Dua puluh Sembilan ) buah paku tirpon.

-  29 ( Dua puluh Sembilan ) buah isolator besi wesel.

-  9 ( Sembilan ) buah klem besi.

-  7 ( tujuh ) buah baut wasel.

-  1 ( satu ) buah plat andas.

-  1 ( satu ) buah baut sindik.

-  1 ( satu ) buah potongan rel

Barang-barang tersebut adalah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diambil Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) tanpa ijin yang mengakibatkan kerugian materil atas barang-barang tersebut dengan nilai sebesar Rp.2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan oleh karena perbuatan Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api akibat adnya kerusakan pada rel kereta api akibat material-material besi dicungkil dan dilepas Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO).   

Bahwa maksud Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ASEP ( DPO ) mengambil material-material besi dari Rel Kereta Api milik PT. KAI tersebut adalah untuk dijual secara Kiloan kepada Tukang Rongsok yang hasilnya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan Biaya Hidup Sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4, ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa MISBAH Alias WILY Bin ROSID bersama-sama dengan Sdr. ASEP (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rel kereta api di Kampung Kebonpedes Rt.04 Rw.03 Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. ASEP (DPO) di Pasar Penampungan Citamiang di Kota Sukabumi, lalu pada saat tersebut Terdakwa diajak Sdr. ASEP (DPO) untuk mencuri material rel kereta api di daerah kebonpedes, kemudian Terdakwa mau mengikuti ajakan dari Sdr. ASEP (DPO) tersebut. Bahwa selanjutnya Tersangka dengan Sdr. ASEP (DPO) berangkat menggunakan angkot ke daerah jembatan layang Cibereum setelah turun dari angkot, Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) berjalan kaki menyusuri rel kereta api hingga sampai di tujuan yang ditentukan Sdr. ASEP (DPO) tepatnya di sekitar jembatan rel kereta api Sukabumi-Gandasoli. Setelah sampai Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) langsung membuka dan mencabut paku tirpon atau penjepit bantalan rel kereta api dan material besi lain yang ada di sepanjang rel kereta api menggunakan besi dan tangan dengan cara mencungkil hingga rusak dan terlepas. Setelah material besi dari rel kereta api tersebut terlepas dimasukan Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) ke dalam satu buah karung yang telah disiapkan, kemudian dilanjutkan kembali mengambil material besi lainnya di rel kereta tersebut. Dan terhadap satu buah karung yang berisikan material besi dipanggul Terdakwa secara bergantian dengan Sdr. ASEP (DPO). Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil material besi dari rel kereta tersebut, Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut lalu saat dalam perjalanan tersebut, Saksi LUKMAN Bin IYUS melihat Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) yang mencurigakan, lalu kemudian Saksi LUKMAN bin IYUS memberitahu Saksi SAEPULOH, Saksi BRILYAN SATYA WARANTAPALA dan lainnya yang ada di pos ronda, lalu mencoba menghampiri Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO), menyadari hal tersebut Sdr. ASEP (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi, sedangkan Terdakwa yang sedang memanggul satu buah karung berisi material besi tersebut berhasil diamankan dengan barang bukti.
  • Bahwa adapun barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa bersama Sdr. ASEP (DPO) yang disita dari Terdakwa antara lain berupa :

-  29 ( Dua puluh Sembilan ) buah paku tirpon.

-  29 ( Dua puluh Sembilan ) buah isolator besi wesel.

-  9 ( Sembilan ) buah klem besi.

-  7 ( tujuh ) buah baut wasel.

-  1 ( satu ) buah plat andas.

-  1 ( satu ) buah baut sindik.

-  1 ( satu ) buah potongan rel

Barang-barang tersebut adalah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diambil Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) tanpa ijin yang mengakibatkan kerugian materil atas barang-barang tersebut dengan nilai sebesar Rp.2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan oleh karena perbuatan Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api akibat adnya kerusakan pada rel kereta api akibat material-material besi dicungkil dan dilepas Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO).   

Bahwa maksud Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ASEP ( DPO ) mengambil material-material besi dari Rel Kereta Api milik PT. KAI tersebut adalah untuk dijual secara Kiloan kepada Tukang Rongsok yang hasilnya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan Biaya Hidup Sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya