Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Akta Jual Beli Harta Peninggalan Nomor : 30 tanggal 14 April 2008 yang dibuat di hadapan Notaris LUCIANA TIRTAMAN,S.H. Notaris di Sukabumi;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat II telah melanggar Kode Etik Notaris PPAT yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang dialami sebesar Rp892.500.000,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara cash dan seketika;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang dialami sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara cash dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan Majelis Hakim terhadap Objek Perkara berupa :
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 338/Desa Cibadak, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Desa Cibadak, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Cibadak, seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) Terdaftar Atas Nama Nyonya TJUNG KIAT NIO alias TUTI SUHAENI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 340/Desa Cibadak, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Desa Cibadak, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Cibadak, seluas 225 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) Terdaftar Atas Nama Nyonya TJUNG KIAT NIO alias TUTI SUHAENI.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara A quo;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;
|