Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa I. INRA Als MANDRA Bin RUS IRNAWAN (Alm) bersama Terdakwa II. MUHAMAD ILHAM Als UJIL Bin ZAENAL ABIDIL dan Terdakwa III DADANG Bin H PANDI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu di 2024 bertempat di Kampung Panarosan Rt. 002/007 Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dingat lagi di bulan Januari 2024 terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) bersama Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil dan Terdakwa III Dadang Bin H Pandi bersepakat untuk melakukan pencurian di kandang ayam milik PT. Cikembar Prima Mandiri yang berada di Kampung Panarosan Rt. 002/007 Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, lalu para terdakwa pergi ketempat yang telah disepakati dengan berjalan kaki, sekira pukul 22.00 wib para terdakwa tiba dilokasi pencurian dan melihat 4 (empat) buah dinamo merk siemens 3 Ph 1,5 Hp yang terpasang dalam kandang ayam. Kemudian Terdakwa III Dadang Bin H Pandi langsung membuka baut dinamo yang menggelantung tersebut dengan menggunakan satu set kunci leter L dan obeng kembang yang telah dipersipakan sebelumnya, sedangkan terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) membantu memegang dinamo pakan ayam yang tergantung tersebut sedangkan Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil membantu menerangi pada saat dilakukan pembukaan dinamo dengan menggunakan senter dari korek api gas. Setelah dinamo tersebut berhasil terbuka lalu dinamo tersebut dimasukan kedalam karung.
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang tidak dingat lagi di bulan Januari 2024 para terdakwa juga mengambil kabel instalasi yang berada di kandang ayam milik PT. Cikembar Prima Mandiri dengan cara memotong dengan menggunakan tang yang sebelumnya telah dipersiapkan, kemudian kabel instalasi yang berhasil dipotong langsung dimasukan kedalam karung, bahwa diketahui terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) bersama Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil dan Terdakwa III Dadang Bin H Pandi telah melakukan 6 (enam) kali pencurian kabel instalasi ditempat tersebut dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai Februari 2024.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dingat lagi dari bulan februari sampai bulan april tahun 2024 terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) dan Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil kembali melakukan pencurian 24 (dua puluh empat) buah tabung gas ukuran 12 kg, adapun pencurian itu dilakukan oleh terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) dan Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil dengan cara dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm), terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) dan Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil pergi ke kandang ayam milik PT. Cikembar Prima Mandiri, setelah tiba ditempat tersebut terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) dan Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil langsung mengambil tabung gas yang tersimpan di area kandang ayam PT Cikembar Prima Mandiri, setelah itu terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) dan Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil mengangkat tabung gas ukuran 12 kg ke atas sepeda motor yang digunakan lalu membawanya keluar dari kandang ayam tersebut, bahwa pencurian tabung tersebut dilakukan beberapa kali oleh terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) dan Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil dengan cara yang sama. Selain itu terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) dan Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil mengambil juga 1 (satu) buah speaker aktif system radio Bluetooth warna hitam merk polytron.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I Inra Als Mandra Bin Ris Irnawan (Alm) dan Terdakwa II. Muhamad Ilham Als Ujil Bin Zaenal Abidil menjual barang-barang hasil pencurian tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- 9 (sembilan) kali menjual kabel kepada tukang rongsok yang berlokasi di Kp. Pasir Tulang Kec. Gekbrong kab. Cianjur yang pemiliknya bernama Sdri. YATI (Alm) di jual sebesar Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan tolah seluruhnya kurang lebih Rp. 7.470.000,- ( tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
- 4 ( empat ) buah dinamo merk siemens 3 Ph 1,5 Hp, dijual kepada tukang rongsok yang berlokasi di Kp. Pasir Tulang Kec. Gekbrong kab. Cianjur yang pemiliknya bernama ibu haji di jual per satu dinamo sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah). adapun total seluruhnya yang diterima yaitu kurang lebih Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah).
- 13 ( tiga belas ) tabung gas ukuran 12 Kg, warna Pink merk Brigt gas dijual kepada tukang rongsok Sdr. DWI yang berlokasi di Kp. Pasir Tulang Kec. Gekbrong kab. Cianjur dijual dengan harga per 1 ( satu ) tabungnya seharga 125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu ) dan total seluruhnya sebesar Rp. 1.625.000,- ( satu juta enam ratus dua puluh lima ribu ).
- 3 (tiga) tabung gas ukuran 12 Kg, warna Pink merk Brigt gas dijual kepada tukang rongsok Sdri. YATI (Alm.) yang berlokasi di Kp. Pasir Tulang Kec. Gekbrong kab. Cianjur harga per 1 ( satu ) tabungnya seharga 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu).
- 6 (enam) tabung gas ukuran 12 Kg, warna Pink merk Brigt gas dijual kepada tukang rongsok Sdr. NURYADIN Alias AANG yang berlokasi di Kp. Pasir Tulang Kec. Gekbrong kab. Cianjur dijual per 1 ( satu ) tabungnya seharga 125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu ) dikarenakan barang tersebut diterimanya sesuai kiloan besi.
- 1 ( satu ) tabung gas ukuran 12 Kg, warna Pink merk Brigt gas digadaikan seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kepada Sdr. UJANG Als MAMANG yang berlokasi di Gekbrong cimaja Kab. Cianjur.
- Sedangkan Speaker aktive system atau radio bluetoth warna hitam tukar tambahkan kepada Sdr. NANDO Als BADOT dengan spekear aktif lebih kecil miliknya yang berlokasi di daerah gekbrong yaitu Sdr. NANDO menambah uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira 03.30 Wib terdakwa I Inra Als Mandra Bin Rus Irnawan (Alm) dengan mengendari kendaraan roda dua datang ke kandang Ayam milik PT. Cikembar Prima Mandiri yang berada di Kampung Panarosan Rt. 002/007 Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pencurian, setibanya ditempat tersebut Terdakwa I langsung memasuki area perusahaan dikarenakan akses jalan masuknya sering dilewati warga dan setelah itu Terdakwa I memasuki area dekat kendang tetapnya di pinggir kandang nomor 4 (empat) blok B dan melihat ada 1 (satu) buah tabung Gas ukuran 12 kg lalu tanpa pikir panjang terdakwa I langsung mengambilnya, kemudian ketika terdakwa I akan membawa pergi 1 (satu) buah tabung Gas ukuran 12 Kg, perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Suhendra Bin Jenal lalu saksi Suhendra Bin Jenal langsung melakukan pengejaran terhadap tredakwa I, pada saat dilakukan pengejaran tiba-tiba terdakwa I terjatuh dari sepeda motor lalu meninggalkan sepeda motor dan 1 (satu) buah tabung gas 12 kg, akan tetapi terdakwa I tetap kabur dan berhasil melarikan diri. kemudian saksi Suhendra Bin Jenal mengamankan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa I dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 12 Kg lalu melaporkan kepada Saksi Yohanes Budiyanto Bin Budiyanto selaku pemilik PT. Cikembar Prima Mandiri, lali saksi Yohanes Budiyanto Bin Budiyanto langsung memeriksa keseluruh tempat yang berada di PT. Cikembar Prima Mandiri dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang-barang yang hilang diantara:
- barang yang berada kandang ayam blok A, yaitu 2 (dua) buah dinamo, 4 (empat) kabel instalasi kurang lebih panjang 80 – 100 meter, 4 (empat) buah tabung LPJ 12 Kg, dan 1 (satu) buah tanung LPJ ukuran 50 Kg;
- barang di blok B yaitu 4 (empat) kabel instalasi dengan panjang kurang lebih 80 – 100 meter, 16 (enam belas) tabung Lpj ukuran 12 kg.
- barang blok C barang yang diambil yaitu 4 (empat) buah kabel dari kandang 1 sepanjang 120 meter, 4 (empat) buah kabel dari kandang 3,4,5,6 sepanjang 100 meter dan 4 (empat) tabung Lpj ukuran 12.
- barang di blok D barang yang diambil yaitu 6 (enam) kabel instalasi dikandang 1 sepanjang 120 meter, 6 (enam) kabel dikandang 7 sepanjang 120 meter, serta 4 tabung Lpj ukuran 12 kg.
Bahwa selanjutnya saksi Yohanes Budiyanto Bin Budiyanto langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian Sektor Sukalarang dan mengalami kerugian sebesar Rp.116.130.000,- (Seratus Enam Belas Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa I. INRA Als MANDRA Bin RUS IRNAWAN (Alm) bersama Terdakwa II. MUHAMAD ILHAM Als UJIL Bin ZAENAL ABIDIL dan Terdakwa III DADANG Bin H PANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |