Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MIRNA ANDRIYANI Binti Alm. RUKMAN ACKUB (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan Maret 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Perumahan Bukit Indah Lestari Rt.002/Rw.012 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2020 terdakwa mengetahui saksi korban RIDA LAELA PERMATASARI Binti Alm. ABDULLAH yang merupakan tetangga rumahnya di Perumahan Bukit Indah Lestari Rt.002/Rw.012 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi bermaksud ingin membeli sebidang tanah didekat rumahnya yang berada di Blok A milik saksi ERY PRIADY selaku Developer Perum Bukit Indah Lestari. Setelah mengetahui hal tersebut terdakwa ditemani oleh adiknya yaitu saksi DEWY NAVIEZA Als MIRA mendatangi rumah saksi korban, dan setelah bertemu saksi korban menanyakan perihal tanah yang akan dijual tersebut lalu terdakwa dengan tipu muslihatnya mengatakan “Neng da tanah itumah udah milik Ibu karena pak Ery itu punya utang ke Ibu dan dibayarnya pake tanah, ayeuna Eneng percuma transaksi jeung Pak Ery da tanah etamah atos milik Ibu / NENG TANAH ITU SUDAH MILIK IBU, KARENA PAK ERY PUNYA UTANG KE IBU DAN DIBAYARNYA PAKAI TANAH SEKARANG ENENG PERCUMA TRANSAKSI DENGAN PAK ERY KARENA TANAH ITU SUDAH JADI MILIK IBU” dan saat itu terdakwa menawarkan harga tanah tersebut yang luasnya 72 M2 dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter sehingga totalnya sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), setelah itu saksi korban pun merasa tertarik ingin membeli tanah tersebut dan melakukan penawaran harga kepada terdakwa hingga disepakati harganya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu terdakwa pun menyampaikan akan menguruskan Sertifikat dari tanah tersebut dengan meminta biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga harga yang harus dibayarkan oleh saksi korban sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), lalu untuk membuat saksi korban semakin yakin terdakwa menjanjikan sertifikat tanah tersebut akan dibaliknamakan menjadi atas nama saksi korban dan akan selesai dalam jangka waktu sekitar 3 (tiga) bulan yang akan diserahkan kepada saksi korban. Setelah mendengar perkataan dari terdakwa tersebut akhirnya saksi korban pun percaya dan mau membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang pembeliannya kepada terdakwa secara bertahap yaitu :
- Pertama pada tanggal 02 Mei 2020 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai / cash kepada terdakwa di Toko Bangunan milik terdakwa di Kampung Cikembang Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan dibuatkan bukti kwitansinya,
- Kedua pada tanggal 18 Maret 2021 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai / cash kepada terdakwa di rumahnya di Perumahan Bukit Indah Lestari Blok C1 dengan dibuatkan bukti kwitansinya,
- Bahwa setelah saksi korban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa dan waktu penyerahan sertifikat atas tanah tersebut sebagaimana yang dijanjikan terdakwa telah lewat saksi korban tidak pernah menerima Sertifikat tanahnya dari terdakwa, kemudian saksi korban beberapa kali menanyakan perihal sertifikat tanah tersebut kepada terdakwa dan terdakwa selalu menjanjikan jika sertifikatnya belum beres karena masih diproses namun setelah ditunggu lama terdakwa tetap tidak pernah menyerahkan sertifikat tanahnya, selanjutnya saksi korban menghubungi saksi ERY PRIADY menanyakan perihal tanah tersebut dan diketahui jika tanah yang telah dijual oleh terdakwa adalah milik saksi ERY PRIADY dan bukanlah milik terdakwa serta diketahui saksi ERY PRIADY tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah tersebut dari terdakwa, setelah mengetahui hal tersebut saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang pembelian tanah tersebut namun terdakwa tidak pernah mengembalikan uangnya karena telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, sehingga saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIDA LAELA PERMATASARI Binti Alm. ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MIRNA ANDRIYANI Binti Alm. RUKMAN ACKUB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
------------------------- ATAU -------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MIRNA ANDRIYANI Binti Alm. RUKMAN ACKUB (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan Maret 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Perumahan Bukit Indah Lestari Rt.002/Rw.012 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Awalnya sekitar bulan Mei 2020 terdakwa mengetahui saksi korban RIDA LAELA PERMATASARI Binti Alm. ABDULLAH yang merupakan tetangga rumahnya di Perumahan Bukit Indah Lestari Rt.002/Rw.012 Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi bermaksud ingin membeli sebidang tanah didekat rumahnya yang berada di Blok A milik saksi ERY PRIADY selaku Developer Perum Bukit Indah Lestari. Setelah mengetahui hal tersebut terdakwa ditemani oleh adiknya yaitu saksi DEWY NAVIEZA Als MIRA mendatangi rumah saksi korban, dan setelah bertemu saksi korban menanyakan perihal tanah yang akan dijual tersebut lalu terdakwa mengakui jika tanah tersebut milik terdakwa karena saksi ERY PRIADY memiliki hutang kepada terdakwa yang dibayar menggunakan tanah tersebut dan saat itu terdakwa menawarkan harga tanah tersebut yang luasnya 72 M2 dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter sehingga totalnya sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), setelah itu saksi korban pun merasa tertarik ingin membeli tanah tersebut dan melakukan penawaran harga kepada terdakwa hingga disepakati harganya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu terdakwa akan menguruskan Sertifikat dari tanah tersebut dengan meminta biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga harga yang harus dibayarkan oleh saksi korban sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan sertifikat tanah tersebut akan dibaliknamakan menjadi atas nama saksi korban dan akan selesai dalam jangka waktu sekitar 3 (tiga) bulan yang akan diserahkan kepada saksi korban. Setelah mendengar penjelasan tersebut akhirnya saksi korban pun membeli tanah tersebut dengan melakukan pembayaran kepada terdakwa secara bertahap yaitu :
- Pertama pada tanggal 02 Mei 2020 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai / cash kepada terdakwa di Toko Bangunan milik terdakwa di Kampung Cikembang Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan dibuatkan bukti kwitansinya,
- Kedua pada tanggal 18 Maret 2021 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai / cash kepada terdakwa di rumahnya di Perumahan Bukit Indah Lestari Blok C1 dengan dibuatkan bukti kwitansinya,
- Bahwa setelah saksi korban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa dan waktu penyerahan sertifikat atas tanah tersebut sebagaimana yang dijanjikan terdakwa telah lewat saksi korban tidak pernah menerima Sertifikat tanahnya dari terdakwa, kemudian saksi korban beberapa kali menanyakan perihal sertifikat tanah tersebut kepada terdakwa dan terdakwa hanya menjanjikan jika sertifikatnya belum beres karena masih diproses namun setelah ditunggu lama terdakwa tetap tidak pernah menyerahkan sertifikat tanahnya, selanjutnya saksi korban menghubungi saksi ERY PRIADY menanyakan perihal tanah tersebut dan diketahui jika tanah yang telah dijual oleh terdakwa adalah milik saksi ERY PRIADY dan bukanlah milik terdakwa serta diketahui saksi ERY PRIADY tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah tersebut dari terdakwa, setelah mengetahui hal tersebut saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang pembelian tanah tersebut namun terdakwa tidak pernah mengembalikan uangnya karena telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, sehingga saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIDA LAELA PERMATASARI Binti Alm. ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MIRNA ANDRIYANI Binti Alm. RUKMAN ACKUB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------- |