Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dan abai terhadap kewajibannya atau WANPRESTASI;
- Menyatakan Penggugat telah memberikan dana modal usaha sebesar Rp. 268.890.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah). kepada Tergugat;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan modal usaha sebesar Rp. 268.890.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp51.270.000,- (lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Cibadak ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|