Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
LUTFI HAMDAN MALUJI Bin DIDIN SUMARDI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-898/M.2.30/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI HAMDAN MALUJI Bin DIDIN SUMARDI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa LUTFI HAMDAN MALUJI Bin Alm. DIDIN SUMARDI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sekitar Lapang Binakarya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika berupa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB awalnya terdakwa menghubungi FIKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu lalu FIKI (DPO) pun menyetujuinya dan menyuruh terdakwa untuk mengambilkan dan menyimpan sabu ditempat yang telah ditentukan dengan keuntungan terdakwa akan mendapatkan upah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa pun menyanggupinya, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa disuruh oleh FIKI (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut yang telah tersimpan di sekitar Lapang Binakarya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa mengajak ATIP (DPO) berangkat ke tempat tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol : F-5419-VO dan sekitar pukul 22.00 WIB sesampainya ditempat tersebut terdakwa menemukan 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic.

Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut, saat itu terdakwa langsung disuruh oleh FIKI (DPO) untuk mengedarkan / memperjualbelikan paket sabu tersebut kepada para pembeli dengan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan paket sabu tersebut yaitu :

  • di sekitar Jalan Siliwangi Gang Bank Jabar Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,
  • di sekitar Gang MTs Jamiatul Aulad Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,
  • di sekitar Jalan Kiara Lawang seberang Pangkalan Ojeg Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,
  • di sekitar Jalan Tipar Gang belakang PLN Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,
  • di sekitar Jalan Kiara Lawang sebelah SMK Doa Bangsa Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,

sedangkan sisa paket sabu lainnya masih terdakwa simpan sambil menunggu perintah dari FIKI (DPO) untuk diperjualbelikan.

  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wib ketika terdakwa sedang bersama ATIP (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor tersebut tepatnya di sekitar Kampung Tipar Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa dengan ATIP (DPO) diberhentikan oleh saksi HARRY HARDIANA, SH, saksi FIRMAN RIYADUL J, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya adanya peredaran gelap Narkotika yang saat itu anggota Polisi melihat terdakwa dengan ATIP (DPO) yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan dan setelah diberhentikan ATIP (DPO) langsung melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil diamankan kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil dilakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk BULL didalamnya berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan 4 (empat) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic, 1 (satu) kantong plastic warna merah didalamnya berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic berikut 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Abu No.Pol : F-5419-VO miliknya, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali paket sabu lainnya yang saat itu terdakwa mengaku telah menyimpan paket sabu di sekitar lokasi-lokasi tersebut yang selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa untuk menunjukannya hingga ditemukan di sekitar Jalan Tipar Gang belakang PLN Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan di sekitar Jalan Kiara Lawang Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima titipan dari FIKI (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Februari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Kristal | F : Kristal |

G : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 14 Sampel | B : 5 Sampel | C : 3 Sampel | D : 1 Sampel | E : 4 Sampel |

F : 1 Sampel | G : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

:

:

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,3736 Gram

B : Total Sampel B : 0,5681 Gram

C : Total Sampel C : 0,7386 Gram

D : Total Sampel D : 0,2250 Gram

E : Total Sampel E : 0,9679 Gram

F : Total Sampel F : 0,1240 Gram

G : Total Sampel G : 0,0923 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

:

:

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,0160 Gram

B : Total Sampel B : 0,4940 Gram

C : Total Sampel C : 0,6987 Gram

D : Total Sampel D : 0,2143 Gram

E : Total Sampel E : 0,8565 Gram

F : Total Sampel F : 0,0855 Gram

G : Total Sampel G : 0,0505 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat :

A : 14 (empat belas) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Bull didalamnya terdapat :

B : 5 (lima) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

Sda :

C : 3 (tiga) buah sedotan plastic kombinasi warna kuning dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

Sda :

D : 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna hijau dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus plastic warna merah didalamnya terdapat :

E : 4 (empat) buah sedotan plastic kombinasi warna kuning dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

F : 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

G : 1 (satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan Kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa LUTFI HAMDAN MALUJI Bin Alm. DIDIN SUMARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa LUTFI HAMDAN MALUJI Bin Alm. DIDIN SUMARDI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sekitar Lapang Binakarya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB awalnya terdakwa menghubungi FIKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) meminta pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu lalu FIKI (DPO) pun menyetujuinya dan menyuruh terdakwa untuk mengambilkan dan menyimpan sabu ditempat yang telah ditentukan dengan keuntungan terdakwa akan mendapatkan upah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa pun menyanggupinya, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa disuruh oleh FIKI (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut yang telah tersimpan di sekitar Lapang Binakarya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa berangkat ke tempat tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol : F-5419-VO dan sekitar pukul 22.00 WIB sesampainya ditempat tersebut terdakwa menemukan 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic.

Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut, saat itu terdakwa langsung disuruh oleh FIKI (DPO) untuk mengedarkan / memperjualbelikan paket sabu tersebut kepada para pembeli dengan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan paket sabu tersebut yaitu :

  • di sekitar Jalan Siliwangi Gang Bank Jabar Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,
  • di sekitar Gang MTs Jamiatul Aulad Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,
  • di sekitar Jalan Kiara Lawang seberang Pangkalan Ojeg Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,
  • di sekitar Jalan Tipar Gang belakang PLN Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,
  • di sekitar Jalan Kiara Lawang sebelah SMK Doa Bangsa Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam,

sedangkan sisa paket sabu lainnya masih terdakwa simpan sambil menunggu perintah dari FIKI (DPO) untuk diperjualbelikan.

  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wib ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor tersebut tepatnya di sekitar Kampung Tipar Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh saksi HARRY HARDIANA, SH, saksi FIRMAN RIYADUL J, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya adanya peredaran gelap Narkotika yang saat itu anggota Polisi melihat terdakwa menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan dan setelah diberhentikan anggota polisi menanyakan identitasnya sambil dilakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk BULL didalamnya berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan 4 (empat) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic, 1 (satu) kantong plastic warna merah didalamnya berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic berikut 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Abu No.Pol : F-5419-VO miliknya, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali paket sabu lainnya yang saat itu terdakwa mengaku telah menyimpan paket sabu di sekitar lokasi-lokasi tersebut yang selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa untuk menunjukannya hingga ditemukan di sekitar Jalan Tipar Gang belakang PLN Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan di sekitar Jalan Kiara Lawang Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima titipan dari FIKI (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Februari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Kristal | F : Kristal |

G : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 14 Sampel | B : 5 Sampel | C : 3 Sampel | D : 1 Sampel | E : 4 Sampel |

F : 1 Sampel | G : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

:

:

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,3736 Gram

B : Total Sampel B : 0,5681 Gram

C : Total Sampel C : 0,7386 Gram

D : Total Sampel D : 0,2250 Gram

E : Total Sampel E : 0,9679 Gram

F : Total Sampel F : 0,1240 Gram

G : Total Sampel G : 0,0923 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

:

:

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,0160 Gram

B : Total Sampel B : 0,4940 Gram

C : Total Sampel C : 0,6987 Gram

D : Total Sampel D : 0,2143 Gram

E : Total Sampel E : 0,8565 Gram

F : Total Sampel F : 0,0855 Gram

G : Total Sampel G : 0,0505 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat :

A : 14 (empat belas) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Bull didalamnya terdapat :

B : 5 (lima) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

Sda :

C : 3 (tiga) buah sedotan plastic kombinasi warna kuning dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

Sda :

D : 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna hijau dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus plastic warna merah didalamnya terdapat :

E : 4 (empat) buah sedotan plastic kombinasi warna kuning dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

F : 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

G : 1 (satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan Kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa LUTFI HAMDAN MALUJI Bin Alm. DIDIN SUMARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

--------- ATAU ---------

 

KEDUA

PRIMAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa LUTFI HAMDAN MALUJI Bin Alm. DIDIN SUMARDI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sekitar Kampung Tipar Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika berupa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib saksi HARRY HARDIANA, SH, saksi FIRMAN RIYADUL J, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa melihat terdakwa dengan ATIP (DPO) yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan dan setelah diberhentikan ATIP (DPO) langsung melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil diamankan kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil dilakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan memiliki menyimpan paket sabu dengan ditemukannya 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk BULL didalamnya berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan 4 (empat) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic, 1 (satu) kantong plastic warna merah didalamnya berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic berikut 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Abu No.Pol : F-5419-VO miliknya, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali paket sabu lainnya yang saat itu terdakwa mengaku telah menyimpan paket sabu di sekitar lokasi-lokasi tersebut yang selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa untuk menunjukannya hingga ditemukan di sekitar Jalan Tipar Gang belakang PLN Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan di sekitar Jalan Kiara Lawang Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima titipan dari FIKI (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Februari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Kristal | F : Kristal |

G : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 14 Sampel | B : 5 Sampel | C : 3 Sampel | D : 1 Sampel | E : 4 Sampel |

F : 1 Sampel | G : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

:

:

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,3736 Gram

B : Total Sampel B : 0,5681 Gram

C : Total Sampel C : 0,7386 Gram

D : Total Sampel D : 0,2250 Gram

E : Total Sampel E : 0,9679 Gram

F : Total Sampel F : 0,1240 Gram

G : Total Sampel G : 0,0923 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

:

:

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,0160 Gram

B : Total Sampel B : 0,4940 Gram

C : Total Sampel C : 0,6987 Gram

D : Total Sampel D : 0,2143 Gram

E : Total Sampel E : 0,8565 Gram

F : Total Sampel F : 0,0855 Gram

G : Total Sampel G : 0,0505 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat :

A : 14 (empat belas) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Bull didalamnya terdapat :

B : 5 (lima) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

Sda :

C : 3 (tiga) buah sedotan plastic kombinasi warna kuning dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

Sda :

D : 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna hijau dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus plastic warna merah didalamnya terdapat :

E : 4 (empat) buah sedotan plastic kombinasi warna kuning dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

F : 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

G : 1 (satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan Kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa LUTFI HAMDAN MALUJI Bin Alm. DIDIN SUMARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa LUTFI HAMDAN MALUJI Bin Alm. DIDIN SUMARDI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sekitar Kampung Tipar Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib saksi HARRY HARDIANA, SH, saksi FIRMAN RIYADUL J, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan dan menanyakan identitasnya sambil dilakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan memiliki menyimpan paket sabu dengan ditemukannya 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk BULL didalamnya berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan 4 (empat) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic, 1 (satu) kantong plastic warna merah didalamnya berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening didalam sedotan plastic berikut 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Abu No.Pol : F-5419-VO miliknya, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali paket sabu lainnya yang saat itu terdakwa mengaku telah menyimpan paket sabu di sekitar lokasi-lokasi tersebut yang selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa untuk menunjukannya hingga ditemukan di sekitar Jalan Tipar Gang belakang PLN Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam dan di sekitar Jalan Kiara Lawang Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Kristal putih sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu diselotip warna hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima titipan dari FIKI (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Februari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Kristal | F : Kristal |

G : Kristal |

2

Jumlah Sampel

:

A : 14 Sampel | B : 5 Sampel | C : 3 Sampel | D : 1 Sampel | E : 4 Sampel |

F : 1 Sampel | G : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

:

:

:

:

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,3736 Gram

B : Total Sampel B : 0,5681 Gram

C : Total Sampel C : 0,7386 Gram

D : Total Sampel D : 0,2250 Gram

E : Total Sampel E : 0,9679 Gram

F : Total Sampel F : 0,1240 Gram

G : Total Sampel G : 0,0923 Gram

4

Berat netto akhir

:

:

:

:

:

:

:

A : Total Sampel A : 1,0160 Gram

B : Total Sampel B : 0,4940 Gram

C : Total Sampel C : 0,6987 Gram

D : Total Sampel D : 0,2143 Gram

E : Total Sampel E : 0,8565 Gram

F : Total Sampel F : 0,0855 Gram

G : Total Sampel G : 0,0505 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat :

A : 14 (empat belas) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Bull didalamnya terdapat :

B : 5 (lima) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

Sda :

C : 3 (tiga) buah sedotan plastic kombinasi warna kuning dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

Sda :

D : 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna hijau dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus plastic warna merah didalamnya terdapat :

E : 4 (empat) buah sedotan plastic kombinasi warna kuning dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

F : 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan Kristal warna putih

1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

G : 1 (satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan Kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa LUTFI HAMDAN MALUJI Bin Alm. DIDIN SUMARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya