Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.B/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
NANDAR ISMAIL Als UNYIL Bin MARWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 419/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3315/M.2.30/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDAR ISMAIL Als UNYIL Bin MARWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa NANDAR ISMAIL Als UNYIL Bin Alm. MARWAN pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Kampung Cingenca Rt.015/Rw.006 Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah temannya di daerah Bogor membuka aplikasi Facebook mencari postingan di market place orang yang akan menjual sepeda motor, dan saat itu terdakwa menemukan adanya postingan dari saksi korban PIRMAN KURNIAWAN Bin MAHPUD yang mempromosikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis CRF type T4G02T31L0 A/T No.Pol : F-5358-TAA tahun 2019 warna Hitam Noka : MH1KD1111KK109224 Nosin : KD11E1108535 dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), lalu terdakwa mengirim pesan kepada akun saksi korban tersebut melalui messenger Facebook mencoba menawarnya dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) agar terdakwa seolah-olah akan membelinya yang saat itu saksi korban pun menyetujuinya, lalu terdakwa dengan saksi korban saling bertukar Nomor Telepon WhatsApp dan terdakwa dengan saksi korban sepakat untuk melakukan transaksi COD dirumah saksi korban keesokan harinya, setelah itu terlebih dahulu terdakwa berangkat dari Bogor menuju kerumah temannya yaitu Sdr. DADAN Als BUTU didaerah Cianjur.

Selanjutnya tepatnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa memesan ojek online kendaraan mobil di Aplikasi Grab yang saat itu terdakwa mendapatkan ojeg online Grab yaitu saksi BAGOES PUTRA MORASYA yang menggunakan mobil jenis Toyota Innova warna Putih, lalu terdakwa pun langsung berangkat menuju rumah saksi korban yang berada di Kampung Cingenca Rt.015/Rw.006 Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan saat diperjalanan terdakwa memberitahu saksi BAGOES PUTRA MORASYA jika terdakwa akan melakukan COD sepeda motor dan terdakwa meminta saksi BAGOES PUTRA MORASYA untuk ikut mencoba dan memeriksa sepeda motor yang akan dijualnya dengan alasan terdakwa tidak mengerti cara mengecek sepeda motor yang kondisinya bagus dengan janji terdakwa akan memberikan ongkos lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi BAGOES PUTRA MORASYA pun menyanggupinya. Sekitar pukul 12.00 WIB sesampainya di lokasi rumah saksi korban tersebut terdakwa langsung menemui saksi korban dirumahnya sedangkan saksi BAGOES PUTRA MORASYA memarkirkan kendaraannya, setelah bertemu terdakwa berpura-pura mengecek kelengkapan surat-surat (STNK dan BPKB) sepeda motor tersebut agar terihat seolah-olah terdakwa benar sebagai pembeli lalu terdakwa berpura-pura bertanya “ari iyeu pelek ban aslina mana a ? / KALAU INI PELEK BAN ASLINYA ADA A ?” dijawab saksi korban “aya iyeu a / ADA INI A” sambil saksi korban menunjukan pelek dan ban aslinya, lalu saksi korban bertanya “ari aa linggih timana ? / KALAU AA RUMAH DIMANA ?” dijawab terdakwa “abi mah asli ti Cipanas Puncak / SAYA BERASAL DARI CIPANAS PUNCAK”, tidak lama kemudian datang saksi BAGOES PUTRA MORASYA dan saat itu saksi korban bertanya kepada terdakwa “ari eta rencangan sanes a ? / KALAU ITU TEMAN BUKAN A ?” dijawab terdakwa “leres a / BETUL A” , kemudian saksi BAGOES PUTRA MORASYA meminta ijin kepada saksi korban untuk mencoba sepeda motornya terlebih dahulu dan sekitar 5 (lima) menit kemudian kembali lagi, setelah itu terdakwa pun berpura-pura kepada saksi korban untuk mencoba sepeda motornya terlebih dahulu lalu saksi korban yang merasa percaya menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada terdakwa, kemudian terdakwa pun mengendarai sepeda motor tersebut namun setelah saksi korban menunggu lama nyatanya terdakwa berikut sepeda motornya tidak kembali dan saat dihubungi Handphone terdakwa tidak dapat dihubungi, sementara terdakwa yang telah mendapatkan sepeda motor milik saksi korban tersebut membawanya pergi kedaerah Cipanas lalu menghubungi Sdr. ALEX FEBRIANA Bin Alm. MASDUKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menjual sepeda motornya lalu terdakwa diarahkan oleh Sdr. ALEX FEBRIANA Bin Alm. MASDUKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk langsung menghubungi Sdr. MUCHAMAD NURDIN Als OROK Bin H. GATOT ARBO (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya di daerah Sukaresmi Kabupaten Cianjur lalu terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang saat itu Sdr. ALEX FEBRIANA Bin Alm. MASDUKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) mentransferkan uang sejumlah tersebut kepada Sdr. MUCHAMAD NURDIN Als OROK Bin H. GATOT ARBO (DPO/Daftar Pencarian Orang) lalu uangnya diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya untuk Sdr. MUCHAMAD NURDIN Als OROK Bin H. GATOT ARBO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dimana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya dan terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban tersebut, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Kalapanunggal untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban PIRMAN KURNIAWAN Bin MAHPUD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa NANDAR ISMAIL Als UNYIL Bin Alm. MARWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa NANDAR ISMAIL Als UNYIL Bin Alm. MARWAN pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Kampung Cingenca Rt.015/Rw.006 Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah temannya di daerah Bogor membuka aplikasi Facebook mencari postingan di market place orang yang akan menjual sepeda motor, dan saat itu terdakwa menemukan adanya postingan dari saksi korban PIRMAN KURNIAWAN Bin MAHPUD yang mempromosikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis CRF type T4G02T31L0 A/T No.Pol : F-5358-TAA tahun 2019 warna Hitam Noka : MH1KD1111KK109224 Nosin : KD11E1108535 dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), lalu terdakwa mengirim pesan kepada akun saksi korban tersebut melalui messenger Facebook mencoba menawarnya dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan saksi korban pun menyetujuinya, lalu terdakwa dengan saksi korban saling bertukar Nomor Telepon WhatsApp dan terdakwa dengan saksi korban sepakat untuk melakukan transaksi COD dirumah saksi korban keesokan harinya, setelah itu terlebih dahulu terdakwa berangkat dari Bogor menuju kerumah temannya yaitu Sdr. DADAN Als BUTU didaerah Cianjur. Selanjutnya tepatnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa memesan ojek online kendaraan mobil di Aplikasi Grab yang saat itu terdakwa mendapatkan ojeg online Grab yaitu saksi BAGOES PUTRA MORASYA yang menggunakan mobil jenis Toyota Innova warna Putih, lalu terdakwa pun langsung berangkat menuju rumah saksi korban yang berada di Kampung Cingenca Rt.015/Rw.006 Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan saat diperjalanan terdakwa memberitahu saksi BAGOES PUTRA MORASYA jika terdakwa akan melakukan COD sepeda motor dan terdakwa meminta saksi BAGOES PUTRA MORASYA untuk ikut mencoba dan memeriksa sepeda motor yang akan dijualnya dengan alasan terdakwa tidak mengerti cara mengecek sepeda motor yang kondisinya bagus dengan janji terdakwa akan memberikan ongkos lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi BAGOES PUTRA MORASYA pun menyanggupinya. Sekitar pukul 12.00 WIB sesampainya di lokasi rumah saksi korban tersebut terdakwa langsung menemui saksi korban dirumahnya sedangkan saksi BAGOES PUTRA MORASYA memarkirkan kendaraannya, setelah bertemu terdakwa mengecek kelengkapan surat-surat (STNK dan BPKB) sepeda motor tersebut tidak lama kemudian datang saksi BAGOES PUTRA MORASYA lalu saksi BAGOES PUTRA MORASYA meminta ijin kepada saksi korban untuk mencoba sepeda motornya terlebih dahulu dan sekitar 5 (lima) menit kemudian kembali lagi, setelah itu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk mencoba sepeda motornya terlebih dahulu lalu saksi korban memberikan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada terdakwa, kemudian terdakwa pun mengendarai sepeda motor tersebut namun setelah saksi korban menunggu lama terdakwa berikut sepeda motornya tidak kembali dan saat dihubungi Handphone terdakwa tidak dapat dihubungi, sementara terdakwa yang telah menguasai sepeda motor milik saksi korban tersebut membawanya pergi kedaerah Cipanas lalu menghubungi Sdr. ALEX FEBRIANA Bin Alm. MASDUKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menjual sepeda motornya lalu terdakwa diarahkan oleh Sdr. ALEX FEBRIANA Bin Alm. MASDUKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk langsung menghubungi Sdr. MUCHAMAD NURDIN Als OROK Bin H. GATOT ARBO (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya di daerah Sukaresmi Kabupaten Cianjur lalu terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang saat itu Sdr. ALEX FEBRIANA Bin Alm. MASDUKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) mentransferkan uang sejumlah tersebut kepada Sdr. MUCHAMAD NURDIN Als OROK Bin H. GATOT ARBO (DPO/Daftar Pencarian Orang) lalu uangnya diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya untuk Sdr. MUCHAMAD NURDIN Als OROK Bin H. GATOT ARBO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dimana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya dan terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban tersebut, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Kalapanunggal untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban PIRMAN KURNIAWAN Bin MAHPUD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa NANDAR ISMAIL Als UNYIL Bin Alm. MARWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya