Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Cbd PT.Mekar Niaga Sentosa Jalaludin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Mekar Niaga Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Ali Suage,S.H.,M.M.PT.Mekar Niaga Sentosa
Tergugat
NoNama
1Jalaludin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2.   Menyatakan sah hubungan hukum antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam hal transaksi   penerimaan barang dengan rincian:

  1. Jumlah total harga barang yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 127 501 160.  (terbilang : seratus dua puluh tujuh lima ratus satu ribu seratus ennam puluh rupiah ) adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atas transaksi penerimaan barang sebesar Rp. 127 501 160,00  ( seratus dua puluh tujuh lima ratus satu ribu seratus ennam puluh rupiah ).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian fungsional sebesar 12% pertahun atau 1% Perbulan dari nilai tagihan sebesar Rp. 127 501 160.  ( seratus dua puluh tujuh lima ratus s atu ribu seratus ennam puluh rupiah ) yaitu sebesar Rp. 15.300.140,00 (terbilang: lima belas juta tiga ratus ribu seratus empat puluh ) x 8 tahun yaitu total sebesar Rp. 122.401.114,00 (terbilang: seratus dua puluh dua ribu empat ratus satu ribu seratus empat belas rupiah ) kepada PENGGUGAT, terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga seluruh kewajiban dibayar lunas.

3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak