Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
MIRWAN SUMANTRI ALIAS IWONG BIN KARNI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRWAN SUMANTRI ALIAS IWONG BIN KARNI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa MIRWAN SUMANTRI Als IWONG Bin Alm. KARNI pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Cibunar Rt.009/003 Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WIB awalnya terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu untuk memiliki barang milik orang lain lalu terdakwa memesan ojeg online melalui aplikasi Maxim dengan menunggu disekitar Terminal Rawabango Kabupaten Cianjur tidak lama datang saksi korban EKO KURNIYAWAN yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna Merah No.Pol : F-5421-ZX miliknya, kemudian saksi korban EKO KURNIYAWAN mengantarkan terdakwa ke tujuan Terminal Lembursitu Kota Sukabumi dan sesampainya di Terminal Lembursitu Kota Sukabumi terdakwa meminta saksi korban EKO KURNIYAWAN untuk diantarkan kerumah terdakwa dan saat itu terdakwa berpura-pura meminta kepada saksi korban EKO KURNIYAWAN untuk sepeda motornya dikemudikan oleh terdakwa dan menyuruh saksi korban EKO KURNIYAWAN untuk membuka atribut jaket maxim yang dipakainya dengan alasan tujuan kerumah terdakwa zona merah atau tidak diperbolehkan ojeg online melintas, setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban EKO KURNIYAWAN merasa percaya lalu menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengemudikan sepeda motornya membonceng saksi korban EKO KURNIYAWAN dan berhenti di sekitar Kampung Cibunar Rt.009/003 Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, setelah itu terdakwa mengatakan “eta simpeun heula Helm karumah da aya istri dirumah, ke urang karumah mertua / artinya : ITU SIMPAN DULU HELM DIRUMAH ADA ISTRI SAYA DIRUMAH NANTI KITA KERUMAH MERTUA” sambil terdakwa menunjukan salah satu rumah warga sekitar dengan alasan terdakwa takut anaknya ikut dan hal tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk mendapatkan sepeda motor milik saksi korban EKO KURNIYAWAN, lalu saksi korban EKO KURNIYAWAN yang percaya dengan kata-kata terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju rumah yang ditunjuk terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor dan pergi meninggalkan saksi korban EKO KURNIYAWAN lalu membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi PRIATNA dan menjualnya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya dan terdakwa tidak mengembalikan sepeda motornya kepada saksi korban EKO KURNIYAWAN, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban EKO KURNIYAWAN yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban EKO KURNIYAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.100.000,- (Sembilan juta seratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa MIRWAN SUMANTRI Als IWONG Bin Alm. KARNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa MIRWAN SUMANTRI Als IWONG Bin Alm. KARNI pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Cibunar Rt.009/003 Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WIB terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu untuk memiliki barang milik orang lain lalu terdakwa memesan ojeg online melalui aplikasi Maxim dengan menunggu disekitar Terminal Rawabango Kabupaten Cianjur tidak lama datang saksi korban EKO KURNIYAWAN yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna Merah No.Pol : F-5421-ZX miliknya, kemudian saksi korban EKO KURNIYAWAN mengantarkan terdakwa ke tujuan Terminal Lembursitu Kota Sukabumi dan sesampainya di Terminal Lembursitu Kota Sukabumi terdakwa meminta saksi korban EKO KURNIYAWAN untuk diantarkan kerumah terdakwa dan saat itu terdakwa meminta kepada saksi korban EKO KURNIYAWAN untuk sepeda motornya dikemudikan oleh terdakwa dan menyuruh saksi korban EKO KURNIYAWAN untuk membuka atribut jaket maxim yang dipakainya beralasan tujuan kerumah terdakwa zona merah atau tidak diperbolehkan ojeg online melintas, lalu saksi korban EKO KURNIYAWAN menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengemudikan sepeda motornya membonceng saksi korban EKO KURNIYAWAN dan berhenti di sekitar Kampung Cibunar Rt.009/003 Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban EKO KURNIYAWAN untuk menyimpan helm disalah satu rumah warga sekitar yang terdakwa tunjuk karena terdakwa takut anaknya ikut, lalu saksi korban EKO KURNIYAWAN yang percaya turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju rumah yang ditunjuk terdakwa, kemudian saat sepeda motor tersebut ada dalam penguasaan terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor dan pergi meninggalkan saksi korban EKO KURNIYAWAN lalu membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi PRIATNA dan menjualnya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya dan terdakwa tidak mengembalikan sepeda motornya kepada saksi korban EKO KURNIYAWAN, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi korban EKO KURNIYAWAN yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban EKO KURNIYAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.100.000,- (Sembilan juta seratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa MIRWAN SUMANTRI Als IWONG Bin Alm. KARNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya