Dakwaan |
KESATU Bahwa ia terdakwa RENO Alias RINO BIN MARKU pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kp. Cirangkong Rt. 003/006 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) atau KEDUA Bahwa ia terdakwa RENO Alias RINO BIN MARKU pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kp. Cirangkong Rt. 003/006 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1). |