| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa IBNU PRONOSARI Als FINO Bin DASNO (Alm) pada sekira hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi pada awal bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang sekira bertempat rumah Saksi PARIDULLOH yang beralamat di Kampung Lebak Saat RT 003 RW 005, Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi pada awal bulan September 2025, pada sekira jam 14.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi PARIDULLOH yang beralamat di Kampung Lebak Saat RT 003 RW 005, Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dan mengajak Saksi PARIDULLOH untuk melakukan usaha jual-beli sepeda motor dengan bekerja sama dengan PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak. Kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Saksi PARIDULLOH sebelum bekerja sama dengan PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak, yaitu menyertakan KTP, KK, foto rumah, dan menyetorkan sejumlah uang investasi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah). Kemudian Saksi PARIDULLOH merasa ragu karena menjual sepeda motor bukan merupakan keahliannya, lalu Terdakwa meyakinkan Saksi PARIDULLOH dengan mengatakan bahwa dirinya telah menyetorkan sejumlah uang investasi kepada PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak sebesar Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta Rupiah) dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per 3 (tiga) bulan. Saksi PARIDULLOH pun tertarik dan menyetorkan uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) yang dibagi atas 5 (lima) kali pernyerahan dengan rincian:
- Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, secara tunai/cash, disaksikan oleh Saksi DENDI dan Sdr. EMAN;
- Rp 15.000.000 (lima belas juta Rupiah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2025, pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, secara tunai/cash, disaksikan oleh Saksi DENDI, Sdr. EVAN, Sdr. JAHIDIN, dan Sdr. EMAN;
- Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, secara tunai/cash, diserahkan saat ada kunjungan dari Saksi HERDIANA selaku SPV Dealer PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak;
- Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu Rupiah) pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 10.37 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, dengan cara transfer Dana ke nomor 0857-1658-2260 atas nama Sdr. IBNU PRONOSARI Als PINO;
- Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, secara tunai/cash melalui karyawan Terdakwa yaitu Saksi SITI NURAZIZAH dan Saksi WIDIYA.
Setelah menerima uang deposito tersebut secara utuh, Terdakwa membelanjakan uang tersebut dengan membeli 1 (satu) unit mobil jenis TOYOTA TWINCARD tahun 1990 warna putih seharga Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah). Lalu mobil tersebut Terdakwa servis dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 29.000.000 (dua puluh sembilan juta Rupiah). Kemudian uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil jenis TOYOTA TWINCARD tahun 1990 warna putih tersebut, dibelanjakan kembali oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Soluna tahun 2002, warna silver dengan harga Rp 43.000.000 (empat puluh tiga juta Rupiah). Adapun uang sisa pembelian kendaraan tersebut, Terdakwa habis gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025, Saksi PARIDULLOH menghubungi Saksi BONDAN selaku Kepala Cabang PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak untuk menanyakan apakah benar Terdakwa menginvestasikan sejumlah uang sebesar Rp 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta Rupiah) kepada PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak dan apakah benar untuk bekerja sama dengan PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak, mitra harus menginvestasikan sejumlah uang kepada PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak. Lalu Saksi BONDAN menerangkan bahwa Terdakwa tidak menginvestaikan sejumlah uang sebesar Rp 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta Rupiah) dan untuk melakukan kerja sama membuat channel, PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak tidak meminta biaya sepeserpun. Mendengar hal tersebut, Saksi PARIDULLOH merasa tertipu oleh Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa di atas, Saksi PARIDULLOH mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah).
------Perbuatan Terdakwa IBNU PRONOSARI Als FINO Bin DASNO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----
A T A U
Kedua
------Bahwa Terdakwa IBNU PRONOSARI Als FINO Bin DASNO pada sekira hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi pada awal bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang sekira bertempat rumah Saksi PARIDULLOH yang beralamat di Kampung Lebak Saat RT 003 RW 005, Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi pada awal bulan September 2025, Terdakwa datang ke rumah Saksi PARIDULLOH yang beralamat di Kampung Lebak Saat RT 003 RW 005, Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dan bercerita bahwa dirinya melakukan bekerja sama dengan PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak. Kemudian Saksi PADRIULLOH merasa tertarik untuk melakukan bekerja sama dengan PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak. Lalu Terdakwa menyampaikan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Saksi PARIDULLOH sebelum bekerja sama dengan PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak, yaitu menyertakan KTP, KK, dan foto rumah. Selanjutnya Saksi PARIDULLOH melengkapi seluruh persyaratan tersebut di atas dan menyerahkan sejumlah uang investasi kepada Terdakwa sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) yang dibagi atas 5 (lima) kali pernyerahan dengan rincian:
- Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, secara tunai/cash, disaksikan oleh Saksi DENDI dan Sdr. EMAN;
- Rp 15.000.000 (lima belas juta Rupiah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2025, pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, secara tunai/cash, disaksikan oleh Saksi DENDI, Sdr. EVAN, Sdr. JAHIDIN, dan Sdr. EMAN;
- Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, secara tunai/cash, diserahkan saat ada kunjungan dari Saksi HERDIANA selaku SPV Dealer PT JAYA MANDIRI GEMA SEJATI MOTOR YAMAHA Cibadak;
- Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu Rupiah) pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 10.37 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, dengan cara transfer Dana ke nomor 0857-1658-2260 atas nama Sdr. IBNU PRONOSARI Als PINO;
- Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah Saksi PARIDULLOH, secara tunai/cash melalui karyawan Terdakwa yaitu Saksi SITI NURAZIZAH dan Saksi WIDIYA.
Setelah menerima uang deposito tersebut secara utuh, tanpa sepengetahun dan seizin Saksi PADRIULLOH, Terdakwa membelanjakan uang tersebut dengan membeli 1 (satu) unit mobil jenis TOYOTA TWINCARD tahun 1990 warna putih seharga Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah). Lalu mobil tersebut Terdakwa servis dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 29.000.000 (dua puluh sembilan juta Rupiah). Kemudian uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil jenis TOYOTA TWINCARD tahun 1990 warna putih tersebut, dibelanjakan kembali oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Soluna tahun 2002, warna silver dengan harga Rp 43.000.000 (empat puluh tiga juta Rupiah). Adapun uang sisa pembelian kendaraan tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa di atas, Saksi PARIDULLOH mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa IBNU PRONOSARI Als FINO Bin DASNO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |