| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa DIMAS ADITYA Bin AGUS TAUFAN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Hegarsari RT. 003 / RW. 012, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saat Terdakwa sedang berada di rumahnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menerima telepon lewat WhatsApp dari Sdr. EMBO (DPO), yang menyampaikan kepada Terdakwa agar keesokan hari datang ke Cikole, Kota Sukabumi mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. EMBO (DPO) untuk diedarkan dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa ditelepon kembali oleh Sdr. EMBO (DPO) untuk berangkat ke lokasi tersebut, lalu Terdakwa menerima foto lokasi lewat pesan WhatsApp dari Sdr. EMBO (DPO). Lalu Terdakwa berangkat sendiri menggunakan mobil angkutan umum (angkot) dan tiba di lokasi yaitu di Cikole Kota Sukabumi sekira pukul 10.00 WIB, dengan melihat petunjuk map yang dikirimkan oleh sdr. EMBO (DPO), Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu beserta dengan timbangan digital merek CAMRY warna silver dalam kemasan makanan ringan merek FRENCH FRIES 2000 yang disimpan tepatnya di dalam pot bunga pada tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawanya pulang ke rumah, lalu atas perintah sdr. EMBO (DPO) lewat pesan whatsapp, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu tersebut yang awalnya seberat ± 9,5 gram menjadi 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital pemberian yang ada bersamaan dengan sabu yang diambil, masing-masing bungkus beratnya ± 0,14 gr (nol koma empat belas gram). Kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam laci lemari di rumahnya dan menunggu perintah dari sdr. EMBO (DPO) untuk diedarkan.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAWO (DPO) untuk mengambil sabu yang ditempel sesuai peta yang dikirim oleh Sdr. SAWO (DPO). Lalu Terdakwa berangkat menuju lokasi sendiri menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) tujuan Jakarta dari Sukabumi, lalu tiba di lokasi tepatnya di dekat stasiun Tebet, Kota Jakarta Selatan lalu mengikuti petunjuk menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu yang tergeletak di dekat tong sampah. Kemudian bungkusan berisi sabu tersebut dibawa Terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian setelah ditimbang Terdakwa beratnya sebanyak ± 100 gram. Lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumah Terdakwa di Kampung Hegarsari RT. 003 / RW. 012, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi berdasarkan perintah Sdr. EMBO (DPO), Terdakwa membaginya menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu seberat ± 50 gram,ndan 5 (lima) bungkus plastik kllip ukuran sedang masing-masing berisikan sabu seberat ± 10 gram.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB atas perintah Sdr. SAWO lewat pesan whatsapp, Terdakwa pergi menggunakan angkot ke sekolah PGRI Cibadak tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sekarwangi, Kecamatan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi lalu menempelkan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu seberat 10 gram di dekat tempat tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan lokasinya lewat whatsapp ke Sdr. SAWO (DPO).
- Bahwa Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi ABEL LODEWIK dan tim dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, pada hari Selas tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 05.45 WIB mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Hegarsari RT. 003 / RW. 012, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya di temukan pada laci lemari di rumah Terdakwa kantong plastik warna merah yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu.
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan sabu.
- 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu
Kemudian diamankan juga 1 (satu) unit smartphone android merek INFINIX HOT 40 pro warna biru nomor simcard INDOSAT 0857-1772-5209 milik Terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh sdr. EMBO (DPO) akan diberikan upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ketika semua narkotika jenis sabu berhasil diedarkan, dan oleh sdr. SAWO (DPO) dijanjikan akan diberikan upah uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ketika semua narkotika jenis sabu berhasil diedarkan, tetapi uang tersebut belum sempat Terdakwa terima karena narkotika jenis sabu belum habis diedarkan dan Terdakwa sudah mengambil sedikit bagian dari narkotika jenis sabu tersebut sebagai upah tambahan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6511/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh KOMPOL SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dan IPDA MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si. terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 38,3211 gram diberi nomor 5140/2025/OF, 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 13,7645 gram diberi nomor 5141/2025OF, 69 (Enam Puluh Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,7595 gram diberi nonor 5142/2025/OF yang disita dari Terdakwa DIMAS ADITYA Bin AGUS TAUFAN, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa DIMAS ADITYA Bin AGUS TAUFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa DIMAS ADITYA Bin AGUS TAUFAN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Hegarsari RT. 003 / RW. 012, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saat Terdakwa sedang berada di rumahnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menerima telepon lewat WhatsApp dari Sdr. EMBO (DPO), yang menyampaikan kepada Terdakwa agar keesokan hari datang ke Cikole, Kota Sukabumi mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. EMBO (DPO) untuk diedarkan dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa ditelepon kembali oleh Sdr. EMBO (DPO) untuk berangkat ke lokasi tersebut, lalu Terdakwa menerima foto lokasi lewat pesan WhatsApp dari Sdr. EMBO (DPO). Lalu Terdakwa berangkat sendiri menggunakan mobil angkutan umum (angkot) dan tiba di lokasi yaitu di Cikole Kota Sukabumi sekira pukul 10.00 WIB, dengan melihat petunjuk map yang dikirimkan oleh sdr. EMBO (DPO), Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu beserta dengan timbangan digital merek CAMRY warna silver dalam kemasan makanan ringan merek FRENCH FRIES 2000 yang disimpan tepatnya di dalam pot bunga pada tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawanya pulang ke rumah, lalu atas perintah sdr. EMBO (DPO) lewat pesan whatsapp, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu tersebut yang awalnya seberat ± 9,5 gram menjadi 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital pemberian yang ada, masing-masing bungkus beratnya ± 0,14 gr (nol koma empat belas gram). Kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam laci lemari di rumahnya dan menunggu perintah dari sdr. EMBO (DPO) untuk diedarkan.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAWO (DPO) untuk mengambil sabu yang ditempel sesuai peta yang dikirim oleh Sdr. SAWO (DPO). Lalu Terdakwa berangkat menuju lokasi sendiri menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) tujuan Jakarta dari Sukabumi, lalu tiba di lokasi tepatnya di dekat stasiun Tebet, Kota Jakarta Selatan lalu mengikuti petunjuk menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu yang tergeletak di dekat tong sampah. Kemudian bungkusan berisi sabu tersebut dibawa Terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian setelah ditimbang Terdakwa beratnya sebanyak ± 100 gram. Lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumah Terdakwa di Kampung Hegarsari RT. 003 / RW. 012, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi berdasarkan perintah Sdr. EMBO (DPO), Terdakwa membaginya menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu seberat ± 50 gram,ndan 5 (lima) bungkus plastik kllip ukuran sedang masing-masing berisikan sabu seberat ± 10 gram.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB atas perintah Sdr. SAWO lewat pesan whatsapp, Terdakwa pergi menggunakan angkot ke sekolah PGRI Cibadak tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sekarwangi, Kecamatan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi lalu menempelkan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu seberat 10 gram di dekat tempat tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan lokasinya lewat whatsapp ke Sdr. SAWO (DPO).
- Bahwa Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi ABEL LODEWIK dan tim dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, pada hari Selas tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 05.45 WIB mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Hegarsari RT. 003 / RW. 012, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya di temukan pada laci lemari di rumah Terdakwa kantong plastik warna merah yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu.
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisikan sabu.
- 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu
Kemudian diamankan juga 1 (satu) unit smartphone android merek INFINIX HOT 40 pro warna biru nomor simcard INDOSAT 0857-1772-5209 milik Terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh sdr. EMBO (DPO) akan diberikan upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ketika semua narkotika jenis sabu berhasil diedarkan, dan oleh sdr. SAWO (DPO) dijanjikan akan diberikan upah uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ketika semua narkotika jenis sabu berhasil diedarkan, tetapi uang tersebut belum sempat Terdakwa terima karena narkotika jenis sabu belum habis diedarkan dan Terdakwa sudah mengambil sedikit bagian dari narkotika jenis sabu tersebut sebagai upah tambahan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6511/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh KOMPOL SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dan IPDA MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si. terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 38,3211 gram diberi nomor 5140/2025/OF, 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 13,7645 gram diberi nomor 5141/2025OF, 69 (Enam Puluh Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,7595 gram diberi nonor 5142/2025/OF yang disita dari Terdakwa DIMAS ADITYA Bin AGUS TAUFAN, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa DIMAS ADITYA Bin AGUS TAUFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |