Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
1.SULAEMAN Bin MARJUNAN (Alm) 2.RIDWAN MAULANA PRATAMA Bin ALAN Dkk |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1870/M.2.30/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------------- Bahwa mereka Terdakwa I. SULAEMAN Bin Alm. MARJUNAN dan Terdakwa II. RIDWAN MAULANA PRATAMA Bin ALAN secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di depan sebuah warung di Kampung Cipriangan Rt.008/Rw.004 Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan Terdakwa I. SULAEMAN Bin Alm. MARJUNAN dan Terdakwa II. RIDWAN MAULANA PRATAMA Bin ALAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |