| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa Yogi Hermansyah Als Igoy Bin (Alm) Alek pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Kp. Jamban Rt. 002 / 015 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa merupakan seorang residivis yang tidak jera meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 09.00 wib pada saat terdakwa sedang di rumah kakak terdakwa yang beralamat di Kp. Jamban Rt. 002 / 015 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi, terdakwa menghubungi Sdr. YUSUP (DPO) (DPO) via whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu dan di jawab oleh Sdr. YUSUP (DPO) bahwa narkotika tersebut yang tersedia paket sedang dijual dengan harga Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah), selanjutnya terdakwa bilang bahwa terdakwa akan membeli narkotika tersbeut dengan cara di hutang dulu dan sitem pembayarannnya akan di cicil dan tawaran terdakwa tersebut di setujui oleh Sdr. YUSUP (DPO) setelah itu sdr. YUSUP (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu informasi selanjutnya dan nanti akan di hubungi lagi.
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul sekira pukul 12.30 wib terdakwa menerima peta / map tempat narkotika pesanan terdakwa dari sdr. YUSUP (DPO) yang telah di simpan / di tempel di Kp. Cimanggu Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi, berdasarkan peta map tersebut terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dengan menggunakan ojeg dan setelah sampai di titik tempat narkotika tersebut di simpan terdakwa berhenti setelah tukang ojegnya pergi barulah terdakwa langsung menuju pohon pala dan kemudian mencari narkotika hingga akhirnya terdakwa menemukan bekas bungkus rokok merk SAMPOENA MILD yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu selanjutnya terdakwa ambil dan kemudian terdakwa bawa pulang. Setiba di rumah terdakwa merecah lagi menjadi sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing - masing berisikan sabu dan terdakwa akan menjual / mengedarkan kembali. Kemudian pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menerima pesanan dari Sdr. ROY (DPO) lalu terdakwa dan Sdr. ROY janjian bertemu di depan alun – alun Palabuhan Ratu, setibanya ditempat tersebut terdakwa dengan Sdr. ROY (DPO) langsung bertransaksi dimana Sdr. ROY (DPO) membeli 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing - masing berisikan sabu dengan harga Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Kp. Jamban Rt. 002 / 015 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi tepatnya di rumah kakak terdakwa, saat terdakwa sedang istirahat datang saksi Sandi Aditia Mulyadi bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Tria Sri Widodo yang merupakan petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi langsung melakukan penggerebekan dan menyuruh terdakwa untuk diam ditempat lalu para saksi memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat tugas, kemudian para saksi penangkap menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dan sembunyikan di lemari etalase, berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut para saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah jumlahnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 9 ( Sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok merk SAMPOERNA AMILD, setelah itu para saksi langsung menanyakan lagi kepada terdakwa apakah masih ada narkotika yang terdakwa simpan dan sembunyikan di tempat lain dan terdakwa jawab tidak ada, selain narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan dan di sita, para saksi juga mengamankan dan menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) unit smartphone android merek VIVO Y12 warna Hitam nomor simcard Telkomsel 081220261510 serta 1 (satu) buah timbangan Digital merk CAMRY yang merupakan alat komunikasi yang terdakwa gunakan dalam hal peredaran dan penyelahgunaan narkotika tersebut, Setelah itu terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL21HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Januari 2026 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna Putih kode A dengan berat netto awal 2,0863 gram dan 9 (sembilan) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto awal 4,7464 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna Putih kode A dengan berat netto akhir 2,0600 gram dan 9 (sembilan) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto akhir 4,5383 gram. Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa Yogi Hermansyah Als Igoy Bin (Alm) Aleksebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa Yogi Hermansyah Als Igoy Bin (Alm) Alek pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Kp. Jamban Rt. 002 / 015 Kelurahan palabuhanratu kecamatan palabuhanratu kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari selasa tanggal 11 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Sandi Aditia Mulyadi bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Tria Sri Widodo yang merupakan petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat menerangkan terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara yang sama diduga telah mengulangi perbuatannya yaitu melakukan peredaran gelap narkotika golongan I (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Palabuhanratu dan sekitarnya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, sekira pukul 19.15 Wib para saksi menerima informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di sekira pukul 19.30 WIB, di Kp. Jamban Rt. 002 / 015 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi, setelah itu para saksi langsung berangkat dan tiba sekira pukul 19.30 wib setibanya di tempat tersebut para saksi langsung mengetuk pintu rumah dan setelah di bukakan para saksi melihat terdakwa dan para saksi menyuruh terdakwa untuk diam dan langsung memperkenalkan diri bahwa para saksi adalah Petugas kepolisian dari satuan reserse narkoba polres sukabumi sambil memperlihatkan surat tugas. Kemudian para saksi menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dan sembunyikan di lemari etalase, berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut para saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah jumlahnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 9 ( Sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok merk SAMPOERNA AMILD, setelah itu para saksi langsung menanyakan lagi kepada terdakwa apakah masih ada narkotika yang terdakwa simpan dan sembunyikan di tempat lain dan terdakwa jawab tidak ada. Lalu terdakwa mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Sdr. YUSUP (DPO) Pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 13.00 wib di Kp. Cimanggu Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran Sedang berisikan sabu di dalam bekas bungkus rokok merk SAMPOERNA A MILD warna putih dengan berat ± 20 ( dua puluh) gram dengan harga Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah). Setelah itu terdakwa berikut dengan barang bukti narkotika dan non narkotika dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL56GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 November 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna Putih kode A dengan berat netto awal 2,0863 gram dan 9 (sembilan) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto awal 4,7464 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna Putih kode A dengan berat netto akhir 2,0600 gram dan 9 (sembilan) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih Kode B dengan berat netto akhir 4,5383 gram. Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
------------- Perbuatan Terdakwa Yogi Hermansyah Als Igoy Bin (Alm) Alek sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |