| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa Terdakwa MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM pada hari Selasa 30 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Karangtengah Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”-------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa pada tanggal 30 September 2025 terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM sedang menongkrong di cisaat lalu terdakwa mendapati telepon whatsapp dari Sdr. GESTI (DPO) dan terdakwa angkat telepon tersebut bahwa Sdr. Gesti (DPO) mengatakan meminta tolong di carikan dan di belikan narkotika jenis sabu untuk temannya, setelah itu terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM langsung menghubungi Sdr. IKIN (DPO) dengan maksud untuk memesan dan membeli narotika jenis sabu namun belum ada jawaban dari Sdr. IKIN (DPO).
- Bahwa Sdr. IKIN (DPO) sekiranya pada pukul 13.30 Wib menjawab yang menyatakan barang tersebut “Ready”, setelah itu terdakwa langsung menghubungi Sdr. GESTI (DPO) dan meminta untuk di kirimkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Sdr. GESTI (DPO) mengirimkan uang dengan cara di transfer melalui aplikasi Dana dengan nominal sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), setelah terdakwa terima uang transfer tersebut kemudian terdakwa menghubungi Sdr. IKIN (DPO) dan mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr. IKIN (DPO) dan sisa uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dipakai sebagai ongkos terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM, tidak lama kemudian Sdr. IKIN (DPO) mengirimkan peta/map petunjuk tempat narkotika tersebut di simpan/ di tempelkan yaitu pada tempat Kp. Mangkalaya Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi tepatnya di samping rumah warna cream di bawah batu besar.
- Bahwa terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM langsung menuju tempat tersebut berdasarkan map/peta dengan menggunakan kendaraan umum angkot lalu terdakwa turun di dekat sebuah gang yang kemudian terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM masuk ke dalam gang tersebut lalu benar di tempat tersebut terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM menemukan sebuah rumah berwarna cream dan terdakwa langsung mencari sebuah batu yang berada di samping rumah tersebut.
- Bahwa terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM sekiranya pada pukul 14.00 Wib telah menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu di dalam sedotan plastik berwarna biru yang kemudian terdakwa ambil, selanjutnya tidak jauh dari gang tersebut tanpa sepengatuhuan Sdr. GESTI (DPO) narkotika tersebut di recak/recah oleh terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM menjadi dua bagian yaitu menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu berlakban hitam yang terdakwa masukan ke dalam dompet merk levis yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada Sdr. GESTI (DPO) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang ditemukan di belakang casing handphone yang akan di pakai/gunakan oleh terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM.
- Bahwa terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM berangkat menuju cibadak dengan menggunakan angkot yang kemudian pada hari selasa tanggal 30 september 2025 sekiranya pada pukul 16.00 di Jl. Raya karangtengah Desa karangtengah kecamatan cibadak kabupaten sukabumi pada saat terdakwa Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM dalam perjalanan menuju cibadak menggunakan angkutan umum angkot selanjutnya angkot di berhentikan oleh beberapa orang yang terdakwa tidak mengenalinya kemudian beberapa orang tersebut langsung menyuruh terdakwa untuk turun yang kemudian terdakwa turun dari angkot, lalu beberapa orang tersebut langsung memperkenalkan diri kepada terdakwa dan memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa yang dimana beberapa orang tersebut adalah petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Kemudian beberapa orang tersebut menanyakan identitas terdakwa yang kemudian terdakwa jawab “MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB”, setelah itu petugas kepolisian menanyakan terkait narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa akui bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu berada pada saku celana belakang sebelah kanan, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu berlakban hitam pada dompet berwarna coklat merk levis dan terdakwa langsung mengakui bahwa yang menyimpan adalah terdakwa sendiri. Setelah itu petugas kepolisian bertanya kepada terdakwa mengenai penyimpanan narkotika jenis sabu milik terdakwa di tempat lain, lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat lain yaitu berada di belakang casing handphone milik terdakwa dan selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan lagi pada terdakwa kemudian menemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang ditemukan pada belakang casing handphone milik terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang menyimpan narkotika tersebut, kemudian petugas kepilisian melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit smartphone android merk VIVO Y19 warna biru nomor simcard EXIS 0838-4896-5849 yang terdakwa gunakan untuk melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor satuan reserse narkoba polres sukabumi untuk dimintai keterangan.
- Bahwa saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi pada hari selasa tanggal 30 september 2025 sekira pada jam 14.30 WIB menerima informasi aduan dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan yang dimana informasi tersebut di terima melalui WhatsApp, lalu saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menemui Informan tersebut kemudian saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi melakukan pengumpulan bahan keterangan.
- Bahwa saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi memperoleh informas? terkait terdakwa, yaitu seorang laki-laki yang bernama M. ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM yang suka membeli narkotika golongan I (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi, laki-laki tersebut diduga selalu membawa narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dan juga diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali, terlampir identitas berikut dengan ciri-ciri dari Sdr. M.ALQURAEFI Als ARAB dan fotonya serta nomor WhatsApp yang digunakan Sdr. M.ALQURAEFI Als ARAB bin (alm) Ibrahim.
- Bahwa saksi dan tim melakukan penyelidikan terhadap orang laki-laki tersebut yang di duga terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 15.45 WIB saksi dan tim menerima informasi bahwa M. ALQURAEFI Als ARAB bin (alm) Ibrahim sedang naik angkot dan berada di JI. Raya Karang Tengah Cibadak habis mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian saksi dan tim menuju lokasi tersebut yang kemudian saksi dan tim melakukan pemeriksaan terhadap angkot yang lewat serta mencari seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri yang diberikan oleh Informan, kemudian saksi dan tim berhasil memberhentikan angkot dan menemukan laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan Sdr. M. ALQURAEFI Als ARAB Bin (alm) IBRAHIM, lalu saksi dan tim memperkenalkan diri bahwa saksi berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi serta memperlihatkan surat tugas dan menyuruh terdakwa untuk turun dari angkot, setelah terdakwa turun kemudian saksi dan tim menanyakan terkait identitas terdakwa dan terdakwa mengaku bernama Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin alm. IBRAHIM. Kemudian saksi dan tim bertanya kepada terdakwa mengenai narkotika yang kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut pada saku celana terdakwa di sebelah kanan, kemudian saksi dan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu berlakban hitam yang berada di dalam dompet warna coklat merk Levis. yang kemudian terdakwa langsung mengakui bahwa yang menyimpan adalah terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menanyakan kembali kepada terdakwa mengenai penyimpanan narkotika jenis sabu milik terdakwa di tempat lain, lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat yang lain yaitu di belakang casing handphone dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi dan tim kemudian berhasil ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu ditemukan di belakang casing handphone milik terdakwa yang dimana terdakwa mengakui dirinya yang menyimpan narkotika tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan terdakwa bahwa narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. GESTI (DPO) yang terdakwa beli dari Sdr. IKIN (DPO).
- Bahwa saksi dan tim membawa terdakwa Sdr.M. ALQURAEFI Als ARAB ke Kantor Polres Sukabumi beserta dengan barang bukti narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dan barang bukti non narkotika yaitu;
- 1 (satu) unit smartphone android merek VIVO Y19 berwarna biru dengan Nomor Simcard AXIS 0838-4896-5849, berikut casing.
-
-
- Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 6512/NNF/2025 Pusat Laboratorium Forensik tanggal 3 November 2025 telah melakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1255 gram, diberi nomor barang bukti 5120/2025/OF.
- 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2049 gram, diberi nomor barang bukti 5121/2025/OF.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap nomor barang bukti 5120/2025/OF dan 5121/2025/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam daftar narkotika golongan I nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM pada hari Selasa 30 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Karangtengah Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,“Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman” --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi pada hari selasa tanggal 30 september 2025 sekira pada jam 14.30 WIB menerima informasi aduan dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan yang dimana informasi tersebut di terima melalui WhatsApp, lalu saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menemui Informan tersebut kemudian saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi melakukan pengumpulan bahan keterangan.
- Bahwa saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi memperoleh informas? terkait terdakwa, yaitu seorang laki-laki yang bernama M. ALQURAEFI Als ARAB Bin (Alm) IBRAHIM yang suka membeli narkotika golongan I (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi, laki-laki tersebut diduga selalu membawa narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dan juga diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali, terlampir identitas berikut dengan ciri-ciri dari Sdr. M.ALQURAEFI Als ARAB dan fotonya serta nomor WhatsApp yang digunakan Sdr. M.ALQURAEFI Als ARAB bin (alm) Ibrahim.
- Bahwa saksi dan tim melakukan penyelidikan terhadap orang laki-laki tersebut yang di duga terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 15.45 WIB saksi dan tim menerima informasi bahwa M. ALQURAEFI Als ARAB bin (alm) Ibrahim sedang naik angkot dan berada di JI. Raya Karang Tengah Cibadak habis mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian saksi dan tim menuju lokasi tersebut yang kemudian saksi dan tim melakukan pemeriksaan terhadap angkot yang lewat serta mencari seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri yang diberikan oleh Informan, kemudian saksi dan tim berhasil memberhentikan angkot dan menemukan laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan Sdr. M. ALQURAEFI Als ARAB Bin (alm) IBRAHIM, lalu saksi dan tim memperkenalkan diri bahwa saksi berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi serta memperlihatkan surat tugas dan menyuruh terdakwa untuk turun dari angkot, setelah terdakwa turun kemudian saksi dan tim menanyakan terkait identitas terdakwa dan terdakwa mengaku bernama Sdr. MOHAMAD ALQURAEFI Als ARAB Bin alm. IBRAHIM. Kemudian saksi dan tim bertanya kepada terdakwa mengenai narkotika yang kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut pada saku celana terdakwa di sebelah kanan, kemudian saksi dan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu berlakban hitam yang berada di dalam dompet warna coklat merk Levis. yang kemudian terdakwa langsung mengakui bahwa yang menyimpan adalah terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi Trya Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik, dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menanyakan kembali kepada terdakwa mengenai penyimpanan narkotika jenis sabu milik terdakwa di tempat lain, lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat yang lain yaitu di belakang casing handphone dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi dan tim kemudian berhasil ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu ditemukan di belakang casing handphone milik terdakwa yang dimana terdakwa mengakui dirinya yang menyimpan narkotika tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan terdakwa bahwa narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. GESTI (DPO) yang terdakwa beli dari Sdr. IKIN (DPO).
- Bahwa saksi dan tim membawa terdakwa Sdr.M. ALQURAEFI Als ARAB ke Kantor Polres Sukabumi beserta dengan barang bukti narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dan barang bukti non narkotika yaitu;
- 1 (satu) unit smartphone android merek VIVO Y19 berwarna biru dengan Nomor Simcard AXIS 0838-4896-5849, berikut casing.
-
-
- Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 6512/NNF/2025 Pusat Laboratorium Forensik tanggal 3 November 2025 telah melakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1255 gram, diberi nomor barang bukti 5120/2025/OF.
- 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2049 gram, diberi nomor barang bukti 5121/2025/OF.
-
-
- Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap nomor barang bukti 5120/2025/OF dan 5121/2025/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam daftar narkotika golongan I nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------- |