Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
MULYADI Als ABANG Bin JAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-449/M.2.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als ABANG Bin JAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als ABANG Bin JAJI bersama-sama dengan saksi MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di belakang Kantor Kecamatan Cibadak di Jalan Siliwangi Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB awalnya terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saksi MULYADI Als BULE memesan Narkotika jenis daun ganja kering lalu terdakwa pun menyanggupinya untuk memberikan pesanan daun ganja kering dari saksi MULYADI Als BULE dan terjadi pemufakatan antara terdakwa dengan saksi MULYADI Als BULE dalam jual beli daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa terlebih dahulu menghubungi BUDI (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan daun ganja kering lalu terdakwa diarahkan oleh BUDI (DPO) untuk berangkat mengambil paket daun ganja keringnya yang tersimpan di sekitar jalan Ciampea Kabupaten Bogor tepatnya dibawah tiang listrik menemukan 1 (satu) bungkus kertas lakban warna putih berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam, setelah menerima paket daun ganja kering tersebut terdakwa langsung menghubungi saksi MULYADI Als BULE untuk janjian bertemu di belakang Kantor Kecamatan Cibadak di Jalan Siliwangi Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat sambil membawa paket daun ganja keringnya dan sekitar pukul 10.00 WIB sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi MULYADI Als BULE kemudian terdakwa menyerahkan paket daun ganja kering tersebut kepada saksi MULYADI Als BULE dan terdakwa pun menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembelian daun ganja keringnya dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah/ongkos dari saksi MULYADI Als BULE karena telah membelikan paket daun ganja keringnya. Setelah menerima uang pembelian paket daun ganja kering tersebut terdakwa langsung mentransferkannya melaui BRI Link ke Rekening Bank Mandiri milik BUDI (DPO).
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat ke rumah saksi MULYADI Als BULE di Kampung Cikajang Rt. 002/003 Desa Pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi bertujuan akan meminta paket daun ganja kering kepada saksi MULYADI Als BULE, namun saat dirumahnya terdakwa tidak bertemu dengan saksi MULYADI Als BULE lalu saat terdakwa akan pergi dari rumah saksi MULYADI Als BULE tiba-tiba datang saksi ABEL LODEWIK, saksi RUSTANDI dan saksi NAUFAN BAYUADJI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi MULYADI Als BULE dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas lakban warna putih berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam yang diakuinya hasil membeli melalui perantara terdakwa, selanjutnya anggota polisi menanyakan identitas terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering yang ditemukan dari saksi MULYADI Als BULE tersebut dibeli melalui terdakwa yang terdakwa beli dari BUDI (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan (barang bukti yang disita dari saksi MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI) Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL44FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Bahan/daun |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 60,8000 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 60,4000 Gram

5

Ciri – ciri sampel

A : 1 (satu) bungkus plastic warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas berisikan :

A : bahan/daun

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MULYADI Als ABANG Bin JAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- ATAU --------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als ABANG Bin JAJI bersama-sama dengan saksi MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di belakang Kantor Kecamatan Cibadak di Jalan Siliwangi Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saksi MULYADI Als BULE memesan Narkotika jenis daun ganja kering dengan janji akan diberi sebagian daun ganja keringnya lalu terdakwa pun menyanggupinya dengan harapan akan mendapatkan bagian daun ganja kering tersebut untuk dipergunakannya dan terjadi pemufakatan antara terdakwa dengan saksi MULYADI Als BULE untuk memilki daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa terlebih dahulu menghubungi BUDI (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan daun ganja kering lalu terdakwa mengambil paket daun ganja keringnya di sekitar jalan Ciampea Kabupaten Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus kertas lakban warna putih berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam, setelah terdakwa memiliki dan menguasai daun ganja kering tersebut lalu menghubungi saksi MULYADI Als BULE janjian bertemu di belakang Kantor Kecamatan Cibadak di Jalan Siliwangi Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat sambil membawa paket daun ganja keringnya dan sekitar pukul 10.00 WIB sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi MULYADI Als BULE setelah itu terdakwa memberikan paket daun ganja kering yang ada dalam penguasaannya kepada saksi MULYADI Als BULE dan terdakwa pun menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) berikut uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai ongkos dari saksi MULYADI Als BULE.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat ke rumah saksi MULYADI Als BULE di Kampung Cikajang Rt. 002/003 Desa Pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi bertujuan akan meminta paket daun ganja kering kepada saksi MULYADI Als BULE, namun saat dirumahnya terdakwa tidak bertemu dengan saksi MULYADI Als BULE lalu saat terdakwa akan pergi dari rumah saksi MULYADI Als BULE tiba-tiba datang saksi ABEL LODEWIK, saksi RUSTANDI dan saksi NAUFAN BAYUADJI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi MULYADI Als BULE dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas lakban warna putih berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam yang diakuinya hasil membeli melalui perantara terdakwa, selanjutnya anggota polisi menanyakan identitas terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering yang ditemukan dari saksi MULYADI Als BULE tersebut dibeli melalui terdakwa yang terdakwa beli dari BUDI (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan (barang bukti yang disita dari saksi MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI) Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL44FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Bahan/daun |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 60,8000 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 60,4000 Gram

5

Ciri – ciri sampel

A : 1 (satu) bungkus plastic warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas berisikan :

A : bahan/daun

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MULYADI Als ABANG Bin JAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya