Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RIJAL SEPTIAN TAUFIK AL PAISAL ALIAS IBENK BIN ENDANG HARYONO pada hari pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Genteng RT/RW 001/005, Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kabupaten Sukabumi, kemudian sdr. Asep Rafli (DPO) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dengan tujuan mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di lokasi yang akan ditentukan sdr. Asep Rafli dan terdakwa akan mendapatkan upah dari sdr. Asep Rafli, sehingga terdakwa menyetujui ajakan tersebut, lalu terdakwa pergi ke daerah Tugu Sukalarang-Sukabumi sesuai lokasi maps yang dikirim sdr. Asep Rafli, kemudian terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud, lalu terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus rokok merek magnum warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan balutan tissue putih berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumahnya, setelah tiba di rumahnya terdakwa menghubungi sdr. Asep Rafli sehubungan Narkotika jenis Shabu, kemudian sdr. Asep Rafli menyuruh terdakwa untuk membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) bungkus dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut di sepanjang Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa membungkus Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening disolatip hitam, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB sampai sekira pukul 09.00 WIB di sepanjang Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi terdakwa menempelkan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu tersebut ditandai dengan kepingan GRC, sedangkan 2(dua) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa simpan di kantong celananya, lalu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sedang berada di sekitar Jalan Siliwangi Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, lalu datang saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Polres Sukabumi) datang menemui terdakwa dan memperlihatkan surat tugas, lalu Anggota Polres Sukabumi melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, lalu ditemukan barang berupa 2(dua) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu di kantong celana terdakwa, kemudian Anggota Polres Sukabumi mengecek 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A5s warna hitam simcard 0895-3758-40408 milik terdakwa dan menemukan foto lokasi/maps yang dikirim sdr. Asep Rafli melalui Whatsapp, sehingga Anggota Polres Sukabumi bersama terdakwa menuju lokasi sesuai maps tersebut, lalu terdakwa menunjukan posisi Narkotika jenis Shabu yang ditempel oleh terdakwa di sepanjang Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, lalu ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian saat diintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut titipan dari sdr. Asep Rafli kepada terdakwa, sehingga Anggota Polres Sukabumi mengamankan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu, 13 (tiga belas) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A5s warna hitam simcard 0895-3758-40408 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear warna merah dengan nopol F 5746 SAB, selanjutnya Anggota Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 1538/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtas, S.Sos. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi kristal putih dengan berat netto 0,3790 gram, diberi nomor barang bukti 0723/2025/PF ;
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi kristal putih dengan berat netto 0,0964 gram, diberi nomor barang bukti 0724/2025/PF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 0723/2025/PF dan 0724/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis Shabu.
-------Bahwa perbuatan terdakwa RIJAL SEPTIAN TAUFIK AL PAISAL ALIAS IBENK BIN ENDANG HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------
-----------ATAU-----------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RIJAL SEPTIAN TAUFIK AL PAISAL ALIAS IBENK BIN ENDANG HARYONO pada hari pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seseorang yang bernama Rijal Septian Taufik Al Paisal Alias Ibenk Bin Endang Haryono yang merupakan terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi , sehingga saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menuju melakukan penyelidikan terhadap terdakwa, lalu saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menemukan terdakwa sedang berada di sekitar Jalan Siliwangi Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menghampiri terdakwa, serta memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa, lalu saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, lalu ditemukan barang berupa 2(dua) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu di kantong celana terdakwa, kemudian saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi mengecek 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A5s warna hitam simcard 0895-3758-40408 milik terdakwa dan menemukan foto lokasi/maps yang dikirim sdr. Asep Rafli melalui Whatsapp, sehingga saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi bersama terdakwa menuju lokasi sesuai maps tersebut, lalu terdakwa menunjukan posisi Narkotika jenis Shabu yang ditempel oleh terdakwa di sepanjang Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, lalu ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian saat diintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut titipan dari sdr. Asep Rafli kepada terdakwa, sehingga saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi Sukabumi mengamankan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu, 13 (tiga belas) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Smartphone merek OPPO A5s warna hitam simcard 0895-3758-40408 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear warna merah dengan nopol F 5746 SAB, selanjutnya saksi Tria Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Genteng RT/RW 001/005, Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kabupaten Sukabumi, kemudian sdr. Asep Rafli (DPO) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dengan tujuan mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di lokasi yang akan ditentukan sdr. Asep Rafli dan terdakwa akan mendapatkan upah dari sdr. Asep Rafli, sehingga terdakwa menyetujui ajakan tersebut, lalu terdakwa pergi ke daerah Tugu Sukalarang-Sukabumi sesuai lokasi maps yang dikirim sdr. Asep Rafli, kemudian terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud, lalu terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus rokok merek magnum warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan balutan tissue putih berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumahnya, setelah tiba di rumahnya terdakwa menghubungi sdr. Asep Rafli sehubungan Narkotika jenis Shabu, kemudian sdr. Asep Rafli menyuruh terdakwa untuk membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) bungkus dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut di sepanjang Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa membungkus Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening disolatip hitam, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB sampai sekira pukul 09.00 WIB di sepanjang Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi terdakwa menempelkan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu tersebut ditandai dengan kepingan GRC, sedangkan 2(dua) bungkus plastik bening disolatip hitam berisi Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa simpan di kantong celananya, lalu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 1538/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtas, S.Sos. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi kristal putih dengan berat netto 0,3790 gram, diberi nomor barang bukti 0723/2025/PF;
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi kristal putih dengan berat netto 0,0964 gram, diberi nomor barang bukti 0724/2025/PF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 0723/2025/PF dan 0724/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Bahwa perbuatan terdakwa RIJAL SEPTIAN TAUFIK AL PAISAL ALIAS IBENK BIN ENDANG HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------ |