Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
UJANG WAHYUDIN Als DOCIK Bin Alm. MAHPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-140/M.2.30/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG WAHYUDIN Als DOCIK Bin Alm. MAHPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa Ujang Wahyudin Als Docik Bin Alm Mahfudin Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman bersama dengan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di area parkir RSUD Sekarwangi yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket KC kepada saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman (dilakukan penututan secara terpisah) lalu terdakwa dan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman sepakat untuk bertransaksi  di depan rumah sakit sekarwangi Cibadak yang berada di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu sekira pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman tiba ditempat yang telah disepakati dan langsung melakukan transaski jual beli narkotika jenis sabu antara terdakwa dengan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman, kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket KC tersebut lalu membawanya pulang, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa kembali memesan narkotika jenis sabu kepada saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ukuran paket KB lalu terdakwa dan ukuran paket KB sepakat untuk melakukan transaksi kembali di area parkir RSUD Sekarwangi Cibadak di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Benhard dan saksi Yoga Manik yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse narkoba Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa bersama saksi saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area parkir RSUD Sekarwangi Cibadak di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu para saksi tersebut melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
a)    1 (satu) unit smartphone merk infinix Hot 11 play warna biru nomor simcard 0877818298997.
b)    Uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga rarus ribu rupiah)
ditemukan dari terdakwa.
c)    2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di bungkus tisu didalam sedotan warna putih;
d)    1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dibungkus tisu didalam sedokat warna hitam;
e)    1 (satu) unit smartphone Redmi 6A warna hitam nomor simcard simpati 085216957354
Yang ditemukan dari saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman.
Selanjutnya terdakwa bersama saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman bersama barang buktu diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
•    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4663/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
1.    2 (dua) buah potongan sedotan warna putih masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,5927 gram, diberi nomor barang bukti 2149/2024/PF;
2.    1 (satu) buah potong sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil di balut tisu berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,1510 gram, diberi nomor barang bukti 2150/2024/PF;
dengan kesimpulan merupakan benar positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasla 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
------------- ATAU -------------
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa Ujang Wahyudin Als Docik Bin Alm Mahfudin Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman bersama dengan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di area parkir RSUD Sekarwangi yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumiatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa berawal pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib saksi penangkap yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Benhard dan saksi Yoga Manik yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reerse narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa saksi Luky Nurmansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan peredaran narkotik jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu sekira pukul 01.30 wib para saksi penangkap mendapatkan  informasi bahwa saksi Luky Nurmansyah sedang berada di area parkir RSUD Sekarwangi yang berada di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, kemudian para saksi penangkap pergi ketempat tersebut, Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib para saksi penangkap tiba ditempat tersebut dan melihat ada terdakwa dan saksi Luky Nurmansyah sedang melakukan transasksi narkotika jenis sabu lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
a)    1 (satu) unit smartphone merk infinix Hot 11 play warna biru nomor simcard 0877818298997.
b)    Uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga rarus ribu rupiah)
ditemukan dari terdakwa.
c)    2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di bungkus tisu didalam sedotan warna putih;
d)    1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dibungkus tisu didalam sedokat warna hitam;
e)    1 (satu) unit smartphone Redmi 6A warna hitam nomor simcard simpati 085216957354
Yang ditemukan dari saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman.
Selanjutnya terdakwa bersama saksi Luky Nurmansyah bersama barang buktu diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
•    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4663/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
1.    2 (dua) buah potongan sedotan warna putih masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,5927 gram, diberi nomor barang bukti 2149/2024/PF;
2.    1 (satu) buah potong sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil di balut tisu berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,1510 gram, diberi nomor barang bukti 2150/2024/PF;
dengan kesimpulan merupakan benar positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman  tersebut.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya