| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa IMRON JUNIANTO Bin H. ALI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gudang PT INDOLAKTO CICURUG 3 yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki barang suatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa bekerja di Perusahaan Ekspedisi PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS sebagai Supir Kendaraan Ekspedisi sejak Tahun 2025 berdasarkan Surat Pernyataan Mitra Kerja No: DM-15982/S.Per/DMS/4/2025 tertanggal 21 April 2025 dengan gaji system Borongan atau komisi setiap kretase, gaji tersebut diberikan dengan cara transfer melalui rekening PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS ke rekening Bank BCA Terdakwa atas nama IMRON JUNIANTO dengan Nomor Rekening: 7112226047. Tugas Terdakwa sebagai Supir Kendaraan Ekspedisi adalah untuk mengambil barang dan mengirimnya sampai tujuan yang telah ditentukan oleh PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Terdakwa mendapat tugas dari PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS tempat dimana Terdakwa bekerja, berupa Delivery Order (DO) untuk mengambil barang berupa SUSU UHT INDOMILK CHOCO KIDS 115 ml yang dimasukan dalam kardus karton dengan jumlah sebanyak 5000 (Lima Ribu) karton dari Gudang PT INDOLAKTO CICURUG 3 yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi untuk diantar ke PT INDOMARKO ADI PRIMA (PT IAP) yang beralamat di Jl. Rumah Sakit No. 135, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Barang tersebut diagkut menggunakan kendaraan jenis TRUCK TRONTON/WING BOX, No. Pol: B-9443-TEY, Warna Hijau Silver, No. Rangka: MJEFL8JW1KJB21564, No. Mesin: J08EUGJ71836 milik PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS. Pada hari yang sama sekira pukul 17.05 WIB Terdakwa memasukan kendaraan tersebut ke Gudang PT INDOLAKTO CICURUG 3 untuk melakukan proses muat barang. Adapun dalam proses muat barang terdapat beberapa dokumen yang dimiliki oleh PT INDOLAKTO CICURUG 3, yakni:
- Surat Delivery Order (DO) yang didalamnya terdapat Nomor Purchase Order (PO) dengan nomor: 4603683431 tanggal 07 Mei 2025, yang didalamnya terdapat pula data barang berupa produk SUSU UHT INDOMILK CHOCO KIDS 115 ml sebanyak 5000 karton;
- Surat Transfer Order (TO) dengan nomor: 7000096696 tanggal 08 Mei 2025;
- Surat bukti timbangan awal kendaraan yaitu seberat 12.440 kg
- Surat ceklis muat yang didalamnya tertera jumlah muatan yaitu 5000 karton, ditandatangani oleh pihak PT INDOLAKTO CICURUG 3 atas nama JIHAD, Petugas Muat atas nama DIKI, dan diterima oleh pihak Terdakwa selaku supir kendaraan dari PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS;
- Surat bukti timbangan akhir yaitu seberat 26.360 kg;
- Surat pengiriman barang nomor: 3728443346 yang isinya mencantumkan kendaraan yang mengangkut barang yaitu TRUCK TRONTON/WING BOX, No. Pol: B-9443-TEY, Warna Hijau Silver yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Supir Kendaraan Ekspedisi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB proses muat barang telah selesai, kemudian Terdakwa langsung melakukan perjalanan seorang diri, dalam perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. MUSTAKIM (DPS) untuk janjian bertemu, Terdakwa dan Sdr MUSTAKIM (DPS) sepakat untuk menjual muatan susu tersebut dan bertemu di sekitar daerah Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Sekira pukul 16.30 WIB sesampianya di Lokasi yang disepakati Terdakwa bertemu dengan Sdr. MUSTAKIM (DPS) untuk Bersama-sama melakukan perjalanan ke daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat untuk bertemu dengan kenalan Sdr. MUSTAKIM (DPS) yang akan membeli muatan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB di daerah Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat Terdakwa diajak oleh Sdr. MUSTAKIM (DPS) untuk beristirahat sejenak di sebuah warung, ketika sedang beristirahat Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) mematikan GPS kendaraan dengan cara menempelkannya di kendaraan lain, kemudian Terdakwa mendapat pesan Whatsapp (WA) dari staff monitoring PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS menanyakan perihal GPS kendaraan yang mati, Terdakwa menjawab bahwa hal tersebut dikarenakan kepala ACCU yang sedang bermasalah. Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) Kembali melanjutkan perjalanan ke daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan berhenti di sebuah lapangan tenis, di lapangan tenis tersebut terdapat 3 (tiga) unit nkendaraan Cold Diesel engkel warna kuning dan langsung diparkirkan disamping kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian terdapat 10 (sepuluh) orang yang tidak Terdakwa kenali langsung memindahkan muatan susu dari Kendaraan yang Terdakwa kendarai, setelah 3 (tiga) kendaraan tersebut pergi dengan mengangkut susu tersebut kemudian datang lagi kendaraan dengan jenis Cold Diesel engkel sebanyak 4 (empat) unit dan 2 (dua) ubit kendaraan jenis Box CDD warna merah, proses bongkar muat tersebut berjalan selama kurang lebih 4 (empat) jam.
- Bahwa setelah proses bongkar muat tersebut selesai Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) membawa kendaraan TRUCK TRONTON/WING BOX, No. Pol: B-9443-TEY, Warna Hijau Silver, No. Rangka: MJEFL8JW1KJB21564, No. Mesin: J08EUGJ71836 milik PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS ke Rest Area Km 72 Purwakarta dan memarkirkan kendaraan tersebut di Lokasi parkir untuk Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) tinggalkan, kemudian Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) menaiki Bus PRIMA JASA menuju arah Jakarta dan turun di daerah Bekasi Barat, setelah itu Terdakwa menerima upah secara tunai dari Sdr. MUSTAKIM (DPS) sebesar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dengan Sdr. MUSTAKIM (DPO) terhadap produk SUSU UHT INDOMILK CHOCO KIDS 115 ml sebanyak 5000 karton milik PT INDOMARCO ADI PRIMA yang nilainya sebesar Rp. 490.000.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) tersebut menjadi kerugian yang ditanggung PT. SEINO INDOMOBILS LOGISTICS sebagaimana Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Transportasi antara PT INDOMARCO ADI PRIMA dengan PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS.
--------Perbuatan Terdakwa IMRON JUNIANTO Bin H. ALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa IMRON JUNIANTO Bin H. ALI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gudang PT INDOLAKTO CICURUG 3 yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki barang suatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Terdakwa mendapat tugas dari PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS tempat dimana Terdakwa bekerja, berupa Delivery Order (DO) untuk mengambil barang berupa SUSU UHT INDOMILK CHOCO KIDS 115 ml yang dimasukan dalam kardus karton dengan jumlah sebanyak 5000 (Lima Ribu) karton dari Gudang PT INDOLAKTO CICURUG 3 yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi untuk diantar ke PT INDOMARKO ADI PRIMA (PT IAP) yang beralamat di Jl. Rumah Sakit No. 135, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Barang tersebut diagkut menggunakan kendaraan jenis TRUCK TRONTON/WING BOX, No. Pol: B-9443-TEY, Warna Hijau Silver, No. Rangka: MJEFL8JW1KJB21564, No. Mesin: J08EUGJ71836 milik PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS. Pada hari yang sama sekira pukul 17.05 WIB Terdakwa memasukan kendaraan tersebut ke Gudang PT INDOLAKTO CICURUG 3 untuk melakukan proses muat barang. Adapun dalam proses muat barang terdapat beberapa dokumen yang dimiliki oleh PT INDOLAKTO CICURUG 3, yakni:
- Surat Delivery Order (DO) yang didalamnya terdapat Nomor Purchase Order (PO) dengan nomor: 4603683431 tanggal 07 Mei 2025, yang didalamnya terdapat pula data barang berupa produk SUSU UHT INDOMILK CHOCO KIDS 115 ml sebanyak 5000 karton;
- Surat Transfer Order (TO) dengan nomor: 7000096696 tanggal 08 Mei 2025;
- Surat bukti timbangan awal kendaraan yaitu seberat 12.440 kg
- Surat ceklis muat yang didalamnya tertera jumlah muatan yaitu 5000 karton, ditandatangani oleh pihak PT INDOLAKTO CICURUG 3 atas nama JIHAD, Petugas Muat atas nama DIKI, dan diterima oleh pihak Terdakwa selaku supir kendaraan dari PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS;
- Surat bukti timbangan akhir yaitu seberat 26.360 kg;
- Surat pengiriman barang nomor: 3728443346 yang isinya mencantumkan kendaraan yang mengangkut barang yaitu TRUCK TRONTON/WING BOX, No. Pol: B-9443-TEY, Warna Hijau Silver yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Supir Kendaraan Ekspedisi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB proses muat barang telah selesai, kemudian Terdakwa langsung melakukan perjalanan seorang diri, dalam perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. MUSTAKIM (DPS) untuk janjian bertemu, Terdakwa dan Sdr MUSTAKIM (DPS) sepakat untuk menjual muatan susu tersebut dan bertemu di sekitar daerah Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Sekira pukul 16.30 WIB sesampianya di Lokasi yang disepakati Terdakwa bertemu dengan Sdr. MUSTAKIM (DPS) untuk Bersama-sama melakukan perjalanan ke daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat untuk bertemu dengan kenalan Sdr. MUSTAKIM (DPS) yang akan membeli muatan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB di daerah Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat Terdakwa diajak oleh Sdr. MUSTAKIM (DPS) untuk beristirahat sejenak di sebuah warung, ketika sedang beristirahat Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) mematikan GPS kendaraan dengan cara menempelkannya di kendaraan lain, kemudian Terdakwa mendapat pesan Whatsapp (WA) dari staff monitoring PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS menanyakan perihal GPS kendaraan yang mati, Terdakwa menjawab bahwa hal tersebut dikarenakan kepala ACCU yang sedang bermasalah. Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) Kembali melanjutkan perjalanan ke daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan berhenti di sebuah lapangan tenis, di lapangan tenis tersebut terdapat 3 (tiga) unit nkendaraan Cold Diesel engkel warna kuning dan langsung diparkirkan disamping kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian terdapat 10 (sepuluh) orang yang tidak Terdakwa kenali langsung memindahkan muatan susu dari Kendaraan yang Terdakwa kendarai, setelah 3 (tiga) kendaraan tersebut pergi dengan mengangkut susu tersebut kemudian datang lagi kendaraan dengan jenis Cold Diesel engkel sebanyak 4 (empat) unit dan 2 (dua) ubit kendaraan jenis Box CDD warna merah, proses bongkar muat tersebut berjalan selama kurang lebih 4 (empat) jam.
- Bahwa setelah proses bongkar muat tersebut selesai Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) membawa kendaraan TRUCK TRONTON/WING BOX, No. Pol: B-9443-TEY, Warna Hijau Silver, No. Rangka: MJEFL8JW1KJB21564, No. Mesin: J08EUGJ71836 milik PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS ke Rest Area Km 72 Purwakarta dan memarkirkan kendaraan tersebut di Lokasi parkir untuk Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) tinggalkan, kemudian Terdakwa dan Sdr. MUSTAKIM (DPS) menaiki Bus PRIMA JASA menuju arah Jakarta dan turun di daerah Bekasi Barat, setelah itu Terdakwa menerima upah secara tunai dari Sdr. MUSTAKIM (DPS) sebesar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, PT INDOMARCO ADI PRIMA mengalami kerugian sebesar Rp. 490.000.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang mana kerugian tersebut PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS bertanggungjawab penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf b Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Transportasi antara PT INDOMARCO ADI PRIMA dengan PT SEINO INDOMOBILS LOGISTICS.
--------Perbuatan Terdakwa IMRON JUNIANTO Bin H. ALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------- |