Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH YANDI ALMAHBUB Als KAYE Bin DILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-929/M.2.30/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI ALMAHBUB Als KAYE Bin DILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa YANDI ALMAHBUB ALIAS KAYE BIN DILI pada waktu yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan November 2024 dan pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November dan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada suatu hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan November 2024 terdakwa menghubungi sdr. OKI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer, kemudian terdakwa bertemu sdr. OKI di Jalan Veteran Kecamatan Cilacap Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga ± Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga ± Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), namun terdakwa membayar obat-obatan tersebut setelah obat-obatan tersebut sudah laku terjual, setelah terdakwa mendapatkan obat-obatabn tersebut terdakwa menghubungi sdr. Tera, sdr. Asep dan sdr. Kandar (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu sdr. Tera, sdr. Asep dan sdr. Kandar datang menemui terdakwa di lokasi yang terdakwa tentukan, kemudian terdakwa menjual  obat jenis Tramadol kepada sdr. Tera, sdr. Asep dan sdr. Kandar seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) butir dengan total penjualan sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.

kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 terdakwa kembali bertemu dengan sdr. OKI di Jalan Veteran Kecamatan Cilacap Kabupaten Sukabumi dengan tujuan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan Hexymer sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) butir, lalu terdakwa cara transfer melalui akun Dana  kepada sdr. OKI,  setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa simpan di rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali kepada pembeli dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Aji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang (masing-masing merupakan Anggota Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat sediaan farmasi di sekitar Kampung Cigaru RT003/RW009 Desa Pasir Panjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi Aji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang menuju ke lokasi tersebut, kemudian di lokasi tersebut saksi Aji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang melihat seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan masyarakat tersebut yang merupakan terdakwa, lalu saksi Aji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang mengamankan terdakwa dan melakukan pengeledahan di dalam rumah terdakwa, kemudian ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah kantong plastik bening berisi: 200 (dua ratus) butir warna kuning obat jenis Hexymer, 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol, 1 buah dusbook HP warna hitam di dalamnya terdapat: 1 (satu) buah kantong plastik hitam terdapat: 310 (tiga ratus sepuluh) butir tablet warna kuning tanpa kemasan obat jenis Hexymer dan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dikemas tanpa merek, kemudian saksi A ji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang juga mengamankan barang berupa 1 (satu) buah kemeja warna orange, 1 (satu) unit Handphone Infinix HOT 10S warna ungu dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna Hijau,  kemudian saat diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. OKI untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6735/NOF/2024 tanggal13 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,0880 gram (No. BB : 3749/2024/OF),
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4770 gram (No. BB : 3750/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3749/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 0,9792 gram,
  • No. BB : 3750/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2293 gram,

 

Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa YANDI ALMAHBUB ALIAS KAYE BIN DILI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa YANDI ALMAHBUB ALIAS KAYE BIN DILI pada waktu yang tidak diingat oleh terdakwa pada bulan November 2024 dan pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November dan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada suatu hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan November 2024 terdakwa menghubungi sdr. OKI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer, kemudian terdakwa bertemu sdr. OKI di Jalan Veteran Kecamatan Cilacap Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga ± Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga ± Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), namun terdakwa membayar obat-obatan tersebut setelah obat-obatan tersebut sudah laku terjual, setelah terdakwa mendapatkan obat-obatabn tersebut terdakwa menghubungi sdr. Tera, sdr. Asep dan sdr. Kandar (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu sdr. Tera, sdr. Asep dan sdr. Kandar datang menemui terdakwa di lokasi yang terdakwa tentukan, kemudian terdakwa menjual  obat jenis Tramadol kepada sdr. Tera, sdr. Asep dan sdr. Kandar seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) butir dengan total penjualan sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.

kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 terdakwa kembali bertemu dengan sdr. OKI di Jalan Veteran Kecamatan Cilacap Kabupaten Sukabumi dengan tujuan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan Hexymer sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) butir, lalu terdakwa cara transfer melalui akun Dana  kepada sdr. OKI,  setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa simpan di rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali kepada pembeli dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Aji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang (masing-masing merupakan Anggota Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya bahwa ada seseorang yang mengedarkan obat sediaan farmasi di sekitar Kampung Cigaru RT003/RW009 Desa Pasir Panjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi Aji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang menuju ke lokasi tersebut, kemudian di lokasi tersebut saksi Aji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang melihat seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan masyarakat tersebut yang merupakan terdakwa, lalu saksi Aji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang mengamankan terdakwa dan melakukan pengeledahan di dalam rumah terdakwa, kemudian ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah kantong plastik bening berisi: 200 (dua ratus) butir warna kuning obat jenis Hexymer, 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol, 1 buah dusbook HP warna hitam di dalamnya terdapat: 1 (satu) buah kantong plastik hitam terdapat: 310 (tiga ratus sepuluh) butir tablet warna kuning tanpa kemasan obat jenis Hexymer dan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dikemas tanpa merek, kemudian saksi A ji Satriyo Nugroho, saksi Harry Hardiana dan saksi Calvin Situmorang juga mengamankan barang berupa 1 (satu) buah kemeja warna orange, 1 (satu) unit Handphone Infinix HOT 10S warna ungu dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna Hijau,  kemudian saat diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. OKI untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6735/NOF/2024 tanggal13 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,0880 gram (No. BB : 3749/2024/OF),
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4770 gram (No. BB : 3750/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3749/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 0,9792 gram,
  • No. BB : 3750/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2293 gram,

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa YANDI ALMAHBUB ALIAS KAYE BIN DILI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya