| Dakwaan |
PERTAMA:
----- Bahwa Terdakwa RIDWAN HASIM Als MUID Bin Alm. IWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Sundawenang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TEJA (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil Narkotika jenis Sabu dengan upah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) lalu disetujui oleh Terdakwa. Lalu 3 (tiga) hari kemudian sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. TEJA (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil/menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara disimpan/ditempel. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya dilokasi, Terdakwa menghubungi Sdr. TEJA (DPO) dan mendapatkan peta lokasi penempelan lalu Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi yang berada di Jalan raya Transyogi Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor tepatnya di sebuah gang. Sesampainya dilokasi sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar ±20 (dua puluh) gram. Setelah mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Keesokan harinya atas suruhan Sdr. TEJA (DPO), Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir jalan dibawah pagar trotoar jalan yang beralamat di Kampung Bojongkokosan Desa Bojongkokosan Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.
- Bahwa untuk kedua kalinya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan WhatsApp dari Sdr. TEJA (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil/menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara disimpan/ditempel. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya dilokasi, Terdakwa menghubungi Sdr. TEJA (DPO) dan mendapatkan peta lokasi penempelan lalu Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi yang berada di Jalan raya Transyogi Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor tepatnya di sebuah gang. Sesampainya dilokasi sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar ±20 (dua puluh) gram. Setelah mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB atas suruhan Sdr. TEJA (DPO), Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dibawah tiang listrik yang beralamat di Gang Koramil Desa Nyangkowek Kec. Cicurug Kab. Sukabumi.
- Bahwa untuk ketiga kalinya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan WhatsApp dari Sdr. TEJA (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil/menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara disimpan/ditempel. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi yang berada di Jalan raya Transyogi Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor didekat sebuah masjid. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sampai dilokasi dan mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar ±20 (dua puluh) gram di sebuah gang yang beralamat di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Setelah mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, atas arahan dari Sdr. TEJA (DPO), Terdakwa membagibagikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening dengan rincian 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening masingmasing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram (Paket Kambing/KB) dan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram (Paket Kelinci/KC). Sementara sisa Narkotika jenis Sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram Terdakwa sisihkan untuk dikonsumsi pribadi. Keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, atas arahan dari Sdr. TEJA (DPO), Terdakwa menyimpan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening masingmasing berisikan narkotika jenis sabu Paket Kambing (KB) dan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu Paket Kelinci (KC) di bawah pohon yang beralamat di pinggir Jalan Raya Sundawenang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Setelah itu menempel paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa memfoto lokasi dan mengirim fotonya kepada Sdr. TEJA (DPO). Dan untuk sisa paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masingmasing berisikan narkotika jenis sabu Paket Kelinci (KC) masih Terdakwa simpan dan menunggu arahan dari Sdr. TEJA (DPO).
- Bahwa 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa mendengar kabar bahwa Petugas Kepolisian sudah menangkap teman Terdakwa yang Bernama Sdr. MENTOS. Karena merasa takut, Terdakwa mengambil sisa narkotika jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dari rumah kontrakan Terdakwa lalu menyembunyikan Narkotika jenis Sabu tersebut di sebuah gerobak bekas yang berada di Kampung Cisaat RT.003/001, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Terdakwa juga membuang handphone, timbangan, dan bungkus plastik klip ke sungai Parungkuda untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cisaat RT.003/001, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, didatangi oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi EKA YANUAR PRAYONO H, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan team selaku Petugas Kepolisian Polres Sukabumi yang memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi sembari memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Sabu dan mengakui bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu di sebuah gerobak yang berada di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Petugas Kepolisian pergi menuju lokasi pinggir jalan yang dimaksud, tepatnya di Kampung Cisaat RT 003 RW 001, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dalam bungkus bekas rokok MAGNUM FILTER yang disimpan oleh Terdakwa di tiang gerobak bekas kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke Petugas Kepolisian. Lalu Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. TEJA (DPO), Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) namun upah dari menempel ketiganya kalinya baru Terdakwa terima sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah). Uang tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk keperluan hidup seharihari.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL24HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Januari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 19 Januari 2026 dengan berat netto total keseluruhan sampel 2,7887 gram (dua koma tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MAGNUM FILTER di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, ditemukan kesimpulan bahwa sampel berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa RIDWAN HASIM Als MUID Bin Alm. IWAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RIDWAN HASIM Als MUID Bin Alm. IWAN pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Kampung Cisaat RT.003/001, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cisaat RT.003/001, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, didatangi oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi EKA YANUAR PRAYONO H, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan team selaku Petugas Kepolisian Polres Sukabumi yang memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi sembari memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Sabu dan mengakui bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu di sebuah gerobak yang berada di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Petugas Kepolisian pergi menuju lokasi pinggir jalan yang dimaksud, tepatnya di Kampung Cisaat RT 003 RW 001, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dalam bungkus bekas rokok MAGNUM FILTER yang disimpan oleh Terdakwa di tiang gerobak bekas kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke Petugas Kepolisian. Lalu Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. TEJA (DPO) dimana awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TEJA (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil Narkotika jenis Sabu dengan upah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) lalu disetujui oleh Terdakwa. Lalu 3 (tiga) hari kemudian sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. TEJA (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil/menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara disimpan/ditempel. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya dilokasi, Terdakwa menghubungi Sdr. TEJA (DPO) dan mendapatkan peta lokasi penempelan lalu Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi yang berada di Jalan raya Transyogi Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor tepatnya di sebuah gang. Sesampainya dilokasi sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar ±20 (dua puluh) gram. Setelah mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Keesokan harinya atas suruhan Sdr. TEJA (DPO), Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir jalan dibawah pagar trotoar jalan yang beralamat di Kampung Bojongkokosan Desa Bojongkokosan Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.
- Bahwa untuk kedua kalinya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan WhatsApp dari Sdr. TEJA (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil/menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara disimpan/ditempel. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya dilokasi, Terdakwa menghubungi Sdr. TEJA (DPO) dan mendapatkan peta lokasi penempelan lalu Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi yang berada di Jalan raya Transyogi Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor tepatnya di sebuah gang. Sesampainya dilokasi sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar ±20 (dua puluh) gram. Setelah mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB atas suruhan Sdr. TEJA (DPO), Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dibawah tiang listrik yang beralamat di Gang Koramil Desa Nyangkowek Kec. Cicurug Kab. Sukabumi.
- Bahwa untuk ketiga kalinya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan WhatsApp dari Sdr. TEJA (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil/menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara disimpan/ditempel. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi yang berada di Jalan raya Transyogi Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor didekat sebuah masjid. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sampai dilokasi dan mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar ±20 (dua puluh) gram di sebuah gang yang beralamat di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Setelah mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, atas arahan dari Sdr. TEJA (DPO), Terdakwa membagibagikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening dengan rincian 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening masingmasing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram (Paket Kambing/KB) dan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram (Paket Kelinci/KC). Sementara sisa Narkotika jenis Sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram Terdakwa sisihkan untuk dikonsumsi pribadi. Keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, atas arahan dari Sdr. TEJA (DPO), Terdakwa menyimpan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening masingmasing berisikan narkotika jenis sabu Paket Kambing (KB) dan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu Paket Kelinci (KC) di bawah pohon yang beralamat di pinggir Jalan Raya Sundawenang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Setelah itu menempel paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa memfoto lokasi dan mengirim fotonya kepada Sdr. TEJA (DPO). Dan untuk sisa paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masingmasing berisikan narkotika jenis sabu Paket Kelinci (KC) masih Terdakwa simpan dan menunggu arahan dari Sdr. TEJA (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL24HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Januari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 19 Januari 2026 dengan berat netto total keseluruhan sampel 2,7887 gram (dua koma tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MAGNUM FILTER di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, ditemukan kesimpulan bahwa sampel berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa RIDWAN HASIM Als MUID Bin Alm. IWAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------- |