| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa TISNA Als CASPER Bin Alm. AJID secara bersama-sama dengan Sdr. DENI Als KOLOR (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Cijengkol Rt.001/Rw.008 Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB awalnya terdakwa sedang bersama dengan Sdr. DENI Als KOLOR (DPO) memancing di sebuah kali di sekitar Kampung Cijengkol Rt.001/Rw.008 Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tahun 2020 No.Pol : F-3145-UBN Noka : MH1JM8115LK305849 Nosin : JM81EI307896 milik saksi korban ABUN Bin Alm. MUDIN yang terparkir didepan rumah saksi NANDI yang lokasinya tidak jauh dari tempat terdakwa dengan Sdr. DENI Als KOLOR (DPO) memancing, kemudian Sdr. DENI Als KOLOR (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut secara melawan hukum lalu terdakwa pun menyetujuinya, dan setelah adanya persekutuan tersebut terdakwa bersama Sdr. DENI Als KOLOR (DPO) langsung berjalan mengampiri sepeda motor tersebut tersimpan dengan kondisi terkunci stang, lalu terdakwa mematahkan stang sepeda motor tersebut dengan paksa menggunakan kedua tangannya setelah itu terdakwa mematahkan dan membuka body bagian depan sebelah kanan sepeda motor lalu terdakwa menarik kabel kontak sepeda motor tersebut kemudian membakar kabel kontaknya hingga terputus setelah itu terdakwa sambungkan kembali tembaga kabel kontak sepeda motor hingga berhasil menghidupkan mesin sepeda motor, selanjutnya sepeda motor milik saksi korban tersebut langsung dibawa pergi oleh Sdr. DENI Als KOLOR (DPO) diikuti oleh terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam miliknya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, kemudian Sdr. DENI Als KOLOR (DPO) sepeda motor milik saksi korban tersebut di posting di Aplikasi jual beli Facebook hingga ada seseorang yang tidak dikenal membelinya dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana terdakwa mendapatkan bagian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan oleh anggota Polisi Sektor Palabuhanratu lalu melimpahkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ABUN Bin Alm. MUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa TISNA Als CASPER Bin Alm. AJID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |