Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH RIDWAN ALIAS TANTAN BIN BUBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa RIDWAN Alias TANTAN Bin BUBUN pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Kampung Pajagan RT.06 RW. 03 Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

          Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HERU KHAERUDIN yang beralamat di Kampung Pajagan RT.06 RW. 03 Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa membuka gerbang depan rumah Saksi HERU KHAERUDIN yang tidak terkunci lalu masuk menuju teras. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Helm Half Face merek JM warna grey yang terletak di atas spion sepeda motor milik Saksi HERU KHAERUDIN dan membawa helm tersebut pulang ke rumah kontrakan Terdakwa dengan maksud untuk dijual.

          Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali pergi ke rumah Saksi HERU KHAERUDIN melalui gerbang dan menuju bagian belakang rumah. Lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Sesampainya di dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan plastik berbentuk monyet berisi uang senilai Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Tipe A11 warna biru dari atas meja ruang tengah. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka laci lemari yang didalamnya terdapat sebuah dompet. Lalu Terdakwa mengambil uang tunai dari dompet tersebut sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa membawa seluruh barang tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa. Keesokan harinya sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Tipe A11 warna biru tersebut kepada Saksi ABU HANIPAH sebagai pengganti atas handphone yang Terdakwa gadai sebelumnya, sedangkan uang dengan total sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk berfoya-foya.

          Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali pergi ke rumah Saksi HERU KHAERUDIN dengan memanjat tembok pagar samping rumah. Selanjutnya, Terdakwa mencoba membuka pintu belakang, namun terkunci. Sehingga Terdakwa keluar dari rumah tersebut dan pergi ke rumah Saksi DIDI SUPARDI untuk meminjam 1 (satu) buah golok dengan alasan akan digunakan untuk membuat jemuran baju. Setelah itu, Terdakwa membawa golok tersebut kembali ke rumah Saksi HERU KHAERUDIN. Sesampainya di lokasi, Terdakwa merusak jendela kamar belakang dengan cara dicongkel menggunakan golok hingga terbuka, dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 dari atas rak dan 1 (satu) unit Ipad merek Huawei dari atas kasur. Setelah itu, Terdakwa membawa pergi barang-barang tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berniat untuk membuka pola kunci Handphone merek Iphone 13 di konter sehingga pada hari Minggu 01 Februari 2026, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 tersebut kepada Saksi ANDRIYANI dan memintanya untuk membuka pola kunci handphone tersebut dengan alasan bahwa handphone tersebut Terdakwa temukan di daerah wisata Situ Sukarame Parakansalak dan akan dikembalikan setelah pola kunci terbuka sehingga Saksi ANDRIYANI percaya dan membawa 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 tersebut ke sebuah konter handphone milik temannya.

          Bahwa barang-barang tersebut Terdakwa ambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi HERU KHAERUDIN sehingga menyebabkan Saksi HERU KHAERUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e  Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa RIDWAN Alias TANTAN Bin BUBUN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, dan hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026,bertempat di Kampung Pajagan RT.06 RW. 03 Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

          Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HERU KHAERUDIN yang beralamat di Kampung Pajagan RT.06 RW. 03 Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa membuka gerbang depan rumah Saksi HERU KHAERUDIN yang tidak terkunci lalu masuk menuju teras. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Helm Half Face merek JM warna grey yang terletak di atas spion sepeda motor milik Saksi HERU KHAERUDIN dan membawa helm tersebut pulang ke rumah kontrakan Terdakwa dengan maksud untuk dijual.

          Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali pergi ke rumah Saksi HERU KHAERUDIN melalui gerbang dan menuju bagian belakang rumah. Lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Sesampainya di dalam rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan plastik berbentuk monyet berisi uang senilai Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Tipe A11 warna biru dari atas meja ruang tengah. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka laci lemari yang didalamnya terdapat sebuah dompet. Lalu Terdakwa mengambil uang tunai dari dompet tersebut sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa membawa seluruh barang tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa. Keesokan harinya sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Tipe A11 warna biru tersebut kepada Saksi ABU HANIPAH sebagai pengganti atas handphone yang Terdakwa gadai sebelumnya, sedangkan uang dengan total sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk berfoya-foya.

          Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali pergi ke rumah Saksi HERU KHAERUDIN dengan memanjat tembok pagar samping rumah. Selanjutnya, Terdakwa mencoba membuka pintu belakang, namun terkunci. Sehingga Terdakwa keluar dari rumah tersebut dan pergi ke rumah Saksi DIDI SUPARDI untuk meminjam 1 (satu) buah golok dengan alasan akan digunakan untuk membuat jemuran baju. Setelah itu, Terdakwa membawa golok tersebut kembali ke rumah Saksi HERU KHAERUDIN. Sesampainya di lokasi, Terdakwa merusak jendela kamar belakang dengan cara dicongkel menggunakan golok hingga terbuka, dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 dari atas rak dan 1 (satu) unit Ipad merek Huawei dari atas kasur. Setelah itu, Terdakwa membawa pergi barang-barang tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berniat untuk membuka pola kunci Handphone merek Iphone 13 di konter sehingga pada hari Minggu 01 Februari 2026, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 tersebut kepada Saksi ANDRIYANI dan memintanya untuk membuka pola kunci handphone tersebut dengan alasan bahwa handphone tersebut Terdakwa temukan di daerah wisata Situ Sukarame Parakansalak dan akan dikembalikan setelah pola kunci terbuka sehingga Saksi ANDRIYANI percaya dan membawa 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 tersebut ke sebuah konter handphone milik temannya.

          Bahwa barang-barang tersebut Terdakwa ambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi HERU KHAERUDIN sehingga menyebabkan Saksi HERU KHAERUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya