Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB bersama-sama dengan saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, Terdakwa dihubungi oleh ODEL (DPO) dan ABANG (DPO) yang mana keduanya ingin membeli narkotika jenis sabu, karena sebelumnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa pernah bertemu dengan Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) yang mana Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) pernah mengatakan kepada Terdakwa untuk menghubunginya jika ada yang hendak membeli sabu, maka Terdakwa langsung menghubungi dan memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) sebanyak 1 (satu) paket sedang (KB) dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil (KC) dengan harga Rp.175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan sistem Terdakwa terlebih dahulu mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut secara transfer menggunakan M-banking BCA Terdakwa ke nomor rekening yang dikirimkan Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) yaitu 0381209546 atas nama HARUN milik Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm), setelah itu Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) mengirimkan pesan berisi peta lokasi tempat narkotika jenis sabu ditempel dan Terdakwa menuju lokasi tersebut tepatnya di pinggir jalan Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
• Selanjutnya pada hari yang sama, Terdakwa kembali menghubungi ODEL (DPO) dan ABANG (DPO) untuk mengirimkan uang pembayaran terlebih dahulu kepada Terdakwa secara transfer ke rekening BCA Terdakwa 0381670111 dengan rincian pembayaran :
- ODEL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sedang (KB) narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- ABANG (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil (KC) narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Yang mana setelah keduanya mengirimkan uang pembelian kepada Terdakwa, Terdakwa memberikan menempelkan narkotika jenis sabu pesanan keduanya di pinggir jalan yang terletak di Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan berisi peta lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tempel kepada ODEL (DPO) maupun ABANG (DPO)
• Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 22.35 WIB, Saksi TEDDY TRIADI, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang ketiganya merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi berdasarkan pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) dan Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Gandasoli Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan keterlibatan Terdakwa dalam peredaran narkotika yang mana Terdakwa mengelak namun saat Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi mempertemukan Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) Terdakwapun mengakuinya telah membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm). Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0857-9545-2762 yang diakui oleh Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi GANDI Alias DOMIN bin AEP (Alm) untuk memesan narkotika jenis sabu
Sedangkan dalam penangkapan sebelumnya terhadap Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Envio yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kertas foil warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang disimpan di sela sapu lidi;
- 1 (satu) bungkus selotip warna hijau yang didalamnya terdapat kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih ditemukan di saku celana
Terhadap Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 0857-2098-4888 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) terkait peredaran narkotika;
- Uang tunai sebesar Rp.825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru Nomor Polisi F 3552 TP berikut kunci kontak
• Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4182/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus kertas emas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan karistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5469 gram diberi nomor barang bukti 1917/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus kertas diselotip warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1766 gram diberi nomor barang bukti 1918/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- ATAU --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB bersama-sama dengan saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 22.35 WIB, Saksi TEDDY TRIADI, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang ketiganya merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi berdasarkan pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) dan Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Gandasoli Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan keterlibatan Terdakwa dalam peredaran narkotika yang mana Terdakwa mengelak namun saat Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi mempertemukan Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) Terdakwapun mengakuinya telah membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm). Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0857-9545-2762 yang diakui oleh Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi GANDI Alias DOMIN bin AEP (Alm) untuk memesan narkotika jenis sabu
Sedangkan dalam penangkapan sebelumnya terhadap Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Envio yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kertas foil warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang disimpan di sela sapu lidi;
- 1 (satu) bungkus selotip warna hijau yang didalamnya terdapat kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih ditemukan di saku celana
Terhadap Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 0857-2098-4888 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) terkait peredaran narkotika;
- Uang tunai sebesar Rp.825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru Nomor Polisi F 3552 TP berikut kunci kontak
• Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengaku pernah menyediakan narkotika jenis sabu kepada kedua temannya yang bernama ODEL (DPO) dan ABANG (DPO) dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, Terdakwa menghubungi dan memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) sebanyak 1 (satu) paket sedang (KB) dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil (KC) dengan harga Rp.175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan sistem Terdakwa terlebih dahulu mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut secara transfer menggunakan M-banking BCA Terdakwa ke nomor rekening yang dikirimkan Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) yaitu 0381209546 atas nama HARUN milik Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm), setelah itu Saksi GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) mengirimkan pesan berisi peta lokasi tempat narkotika jenis sabu ditempel dan Terdakwa menuju lokasi tersebut tepatnya di pinggir jalan Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
• Selanjutnya pada hari yang sama, Terdakwa menghubungi ODEL (DPO) dan ABANG (DPO) untuk mengirimkan uang pembayaran terlebih dahulu kepada Terdakwa secara transfer ke rekening BCA Terdakwa 0381670111 dengan rincian pembayaran :
- ODEL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sedang (KB) narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- ABANG (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil (KC) narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Yang mana setelah keduanya mengirimkan uang pembelian kepada Terdakwa, Terdakwa memberikan menempelkan narkotika jenis sabu pesanan keduanya di pinggir jalan yang terletak di Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan berisi peta lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tempel kepada ODEL (DPO) maupun ABANG (DPO)
• Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4182/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus kertas emas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan karistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5469 gram diberi nomor barang bukti 1917/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus kertas diselotip warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1766 gram diberi nomor barang bukti 1918/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|