Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa Iwan Als Adut Bin Aneng pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di jalan Selabitung Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa akan melakukan pembelian Narkotikan jenis sabu kepada Sdr. ORAY (DPO), akan tetapi pada saat terdakwa akan membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ORAY (DPO) namun nomer handphonenya tidak aktif, kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi orang Sdr. YOGI (DPO) untuk menanyakan Narkotika jenis sabu ada atau tidaknya, kemudian Sdr. YOGI (DPO) menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu ada (ready) dan terdakwa langsung meminta nomor rekening Sdr. YOGI (DPO) untuk melakukan transfer uang pembelian.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan nomor rekening, lalu terdakwa langsung melakukan transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor Handphone 0812-1031-6601 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, setelah itu sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. YOGI (DPO) yang menginformasikan bahwa Narkotika jenis sabu yang sudah di tanam simpan / tempel di Gang dekat Bank BRI di tembok pagar rumah Kp. Surade Kec. Surade Kab. Sukabumi. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di tanam simpan / tempel, sekira pukul 18.30 Wib terdakwa tiba ditempat yang telah diberitahukan oleh Sdr. YOGI (DPO) dan terdakwa langsung mengambilnya serta membawa ke rumah terdakwa untuk di simpan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib setibanya terdakwa sampai rumah terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan sisanya oleh terdakwa dibagi menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang nantinya akan dijual oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekirat pukul 18.30 wib terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. FASHA (DPO) sebanyak 1(satu) bungkus klip kecil dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) di Jl. Raya Selabitung Desa Ciracap Kec. Ciracap Kab. Sukabumi.
- Bahwa kemudian saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi CALVIN SITUMORANG yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada melakukan perbuatan penyalahgunaan dan peredaran Narkotik jenis sabu di Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, mendapatkan informasi tersebut ketiga saksi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi tersebut langsung melakukan penyelidikan tertutup dan observasi di wilayah tersebut. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 17.00 wib saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi CALVIN SITUMORANG mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jl, Selabitung Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kab. Sukabumi, lalu para saksi tersebut langsung pergi ke alamat yang telah didapatkan dari informasi. Selanjutnya pada pukul 17.30 wib Saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi CALVIN SITUMORANG tiba ditempat tersebut dan langsung melakukan pengamanan kepada terdakwa. Setelah itu Saksi ANDRIAN, Saksi WINARYO dan Saksi HARRY menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian ketiga saksi tersebut melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) bungkus Rokok Sampoerna Mild warna Putih di dalamnya berisikan 3 ( Tiga ) Bungkus Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk VIVO warna Biru Muda dengan nomor simcard : 0812-1031-6601.
- Selanjutnya ketiga saksi tersebut menginterogasi Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. YOGI (DPO). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL10FG/VII/2024/Pusatlaboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juli 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
- Barang bukti sampel A berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,0811 (sembilan puluh lima koma tiga ribu dua ratus dua puluh tiga) gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------------- ATAU -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa Iwan Als Adut Bin Aneng pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di jalan Selabitung Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Kampung Tajur Desa Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal para ketiga saksi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi yaitu saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi CALVIN SITUMORANG merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan perbuatan penyalahgunaan dan peredaran Narkotik jenis sabu di Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, mendapatkan informasi tersebut ketiga saksi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi tersebut langsung melakukan penyelidikan tertutup dan observasi di wilayah tersebut. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 17.00 wib saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi CALVIN SITUMORANG mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jl, Selabitung Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kab. Sukabumi, lalu para saksi tersebut langsung pergi ke alamat yang telah didapatkan dari informasi. Selanjutnya pada pukul 17.30 wib Saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi CALVIN SITUMORANG tiba ditempat tersebut dan langsung melakukan pengamanan kepada terdakwa. Setelah itu Saksi ANDRIAN, Saksi WINARYO dan Saksi HARRY menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian ketiga saksi tersebut melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) bungkus Rokok Sampoerna Mild warna Putih di dalamnya berisikan 3 ( Tiga ) Bungkus Plastik bening berisikan Kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk VIVO warna Biru Muda dengan nomor simcard : 0812-1031-6601.
- Selanjutnya ketiga saksi tersebut menginterogasi Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. YOGI (DPO). Bahwa awal mulanya terdakwa akan melakukan pembelian Narkotikan jenis sabu kepada Sdr. ORAY (DPO), akan tetapi pada saat terdakwa akan membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ORAY (DPO) namun nomer handphonenya tidak aktif, kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi orang Sdr. YOGI (DPO) untuk menanyakan Narkotika jenis sabu ada atau tidaknya, kemudian Sdr. YOGI (DPO) menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu ada (ready) dan terdakwa langsung meminta nomor rekening Sdr. YOGI (DPO) untuk melakukan transfer uang pembelian.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan nomor rekening, lalu terdakwa langsung melakukan transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor Handphone 0812-1031-6601 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, setelah itu sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. YOGI (DPO) yang menginformasikan bahwa Narkotika jenis sabu yang sudah di tanam simpan / tempel di Gang dekat Bank BRI di tembok pagar rumah Kp. Surade Kec. Surade Kab. Sukabumi. Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di tanam simpan / tempel, sekira pukul 18.30 Wib terdakwa tiba ditempat yang telah diberitahukan oleh Sdr. YOGI (DPO) dan terdakwa langsung mengambilnya serta membawa ke rumah terdakwa untuk di simpan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib setibanya terdakwa sampai rumah terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan sisanya oleh terdakwa dibagi menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang nantinya akan dijual oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekirat pukul 18.30 wib terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. FASHA (DPO) sebanyak 1(satu) bungkus klip kecil dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) di Jl. Raya Selabitung Desa Ciracap Kec. Ciracap Kab. Sukabumi. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL10FG/VII/2024/Pusatlaboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juli 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
- Barang bukti sampel A berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,0811 (sembilan puluh lima koma tiga ribu dua ratus dua puluh tiga) gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |