Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ENDANG Als ABEN Bin alm. ENOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 443/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3384/M.2.30/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG Als ABEN Bin alm. ENOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa ENDANG Als ABEN Bin ENOH (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Gubug kecil yang beralamat di Kampung Tugu Rt. 007, Rw.003, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Cibanteng Rt. 018, Rw.006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TABLET (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu miliknya, setelah Terdakwa setuju kemudian Sdr. TABLET (DPO) mengirimkan peta / map tempat Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan atau ditempel yaitu di Kampung Cibuntu, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon pisang, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Hitam tanpa Nopol dan tiba di tempat tersebut pada sekitar pukul 11.30 WIB dan Terdakwa langsung mencari pohon pisang sesuai dengan petunjuk dari Sdr. TABLET (DPO), tidak berapa lama kemudian Terdakwa menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu di bungkus plastik Hitam dengan berat ± 100 Gr (Seratus) Gram, setelah menemukan bungkusan tersebut kemudian Terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah kemudian sesuai perintah Sdr. TABLET (DPO) Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip ukuran sedang masing – masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 188 (Seratus delapan puluh delapan) buah sedotan plastik bening bergaris Kuning dan Putih di dalamnya masing – masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotka jenis Sabu yang kemudian disimpan oleh Terdakwa seluruhnya di dalam kotak plastik Putih.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi RUSTANDI, Saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi hingga pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB para Saksi menerima informasi jika Terdakwa sedang berada di sebuah Gubug kecil yang beralamat di Kampung Tugu Rt. 007, Rw 003, Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi langsung berangkat menuju lokasi tersebut dan tiba sekitar pukul 07.30 WIB, selanjutnya para Saksi langsung masuk ke dalam Gubuk kecil tersebut hingga berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa yang sedang tidur di dalam Gubuk kecil tersebut, lalu para Saksi memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi dan menerangkan maksud kedatangannya terkait informasi Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, kemudian para Saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 91 (Sembilan puluh satu) buah sedotan plastik bening bergaris Kuning dan Putih di dalamnya masing – masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu yang seluruhnya disimpan di dalam kotak plastik Putih yang ditemukan di samping tempat tidur, selanjutnya para Saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait masih adakah Narkotika jenis Sabu yang disimpan atau disembunyikan oleh Terdakwa dan diakui Terdakwa dirinya masih menyimpan dan menyembunyikan Narkotika jenis Sabu di tempat lain yaitu di rumah kakaknya yang berlamat di Kampung Cibanteng Rt. 018, Rw. 006,  Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian para Saksi dan Terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dan setibanya di tempat tersebut selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang masing – masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu yang seluruhnya disimpan di dalam dus merk RKN PISTON KIT yang di temukan di bawah Kasur di dalam kamar tidur, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merek REDMI NOTE 13 5G warna Hitam Nomor Simcard INDOSAT 0814-0051-6717, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam – Orange dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hitam tanpa plat nomor yang digunakan Terdakwa dalam hal Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara disimpan atau ditempel sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing – masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 97 (Sembilan puluh tujuh) buah sedotan plastik bening bergaris Kuning dan Putih di dalamnya masing – masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Tugu Rt. 07 / 03 Desa Cipendeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi di samping tiang listrik di bawah rumput.
  • Bahwa Terdakwa hanya diperintahkan oleh Sdr. TABLET (DPO) untuk menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut yang kemudian mengirimkan Foto tempat Terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. TABLET (DPO) dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar RP. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) jika semua Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil diedakan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL18GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Agustus 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 91 (Sembilan puluh satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna Kuning dan Putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 9,6339 gram dan 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 61,1869 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 91 (Sembilan puluh satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna Kuning dan Putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 9,2592 gram dan 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 60,6714 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ENDANG Als ABEN Bin ENOH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ENDANG Als ABEN Bin ENOH (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Gubug kecil yang beralamat di Kampung Tugu Rt. 007, Rw.003, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Cibanteng Rt. 018, Rw.006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TABLET (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu miliknya, setelah Terdakwa setuju kemudian Sdr. TABLET (DPO) mengirimkan peta / map tempat Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan atau ditempel yaitu di Kampung Cibuntu, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon pisang, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Hitam tanpa Nopol dan tiba di tempat tersebut pada sekitar pukul 11.30 WIB dan Terdakwa langsung mencari pohon pisang sesuai dengan petunjuk dari Sdr. TABLET (DPO), tidak berapa lama kemudian Terdakwa menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu di bungkus plastik Hitam dengan berat ± 100 Gr (Seratus) Gram, setelah menemukan bungkusan tersebut kemudian Terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah kemudian sesuai perintah Sdr. TABLET (DPO) Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip ukuran sedang masing – masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 188 (Seratus delapan puluh delapan) buah sedotan plastik bening bergaris Kuning dan Putih di dalamnya masing – masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotka jenis Sabu yang kemudian disimpan oleh Terdakwa seluruhnya di dalam kotak plastik Putih.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi RUSTANDI, Saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi hingga pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB para Saksi menerima informasi jika Terdakwa sedang berada di sebuah Gubug kecil yang beralamat di Kampung Tugu Rt. 007, Rw 003, Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi langsung berangkat menuju lokasi tersebut dan tiba sekitar pukul 07.30 WIB, selanjutnya para Saksi langsung masuk ke dalam Gubuk kecil tersebut hingga berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa yang sedang tidur di dalam Gubuk kecil tersebut, lalu para Saksi memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi dan menerangkan maksud kedatangannya terkait informasi Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, kemudian para Saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 91 (Sembilan puluh satu) buah sedotan plastik bening bergaris Kuning dan Putih di dalamnya masing – masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu yang seluruhnya disimpan di dalam kotak plastik Putih yang ditemukan di samping tempat tidur, selanjutnya para Saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait masih adakah Narkotika jenis Sabu yang disimpan atau disembunyikan oleh Terdakwa dan diakui Terdakwa dirinya masih menyimpan dan menyembunyikan Narkotika jenis Sabu di tempat lain yaitu di rumah kakaknya yang berlamat di Kampung Cibanteng Rt. 018, Rw. 006,  Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian para Saksi dan Terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dan setibanya di tempat tersebut selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang masing – masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu yang seluruhnya disimpan di dalam dus merk RKN PISTON KIT yang di temukan di bawah Kasur di dalam kamar tidur, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merek REDMI NOTE 13 5G warna Hitam Nomor Simcard INDOSAT 0814-0051-6717, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam – Orange dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hitam tanpa plat nomor yang digunakan Terdakwa dalam hal Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara disimpan atau ditempel sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing – masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dan 97 (Sembilan puluh tujuh) buah sedotan plastik bening bergaris Kuning dan Putih di dalamnya masing – masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Tugu Rt. 07 / 03 Desa Cipendeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi di samping tiang listrik di bawah rumput.
  • Bahwa Terdakwa hanya diperintahkan oleh Sdr. TABLET (DPO) untuk menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut yang kemudian mengirimkan Foto tempat Terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. TABLET (DPO) dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar RP. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) jika semua Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil diedakan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL18GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Agustus 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 91 (Sembilan puluh satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna Kuning dan Putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 9,6339 gram dan 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 61,1869 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 91 (Sembilan puluh satu) buah sedotan plastik bening kombinasi warna Kuning dan Putih masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 9,2592 gram dan 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 60,6714 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ENDANG Als ABEN Bin ENOH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya