| Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa I DASEP Als DADAN GINANJAR Als PODOT Bin IJAT (Alm) dan Terdakwa II USEP SAPAAT Als JEDING Bin AMAN pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, ketika Terdakwa I sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Kekenceng RT.001/001, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi bersama dengan Terdakwa II, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menyewa PS yang kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi Rental PS 49 yang beralamat di Kampung Baros RT.030/007 Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk menyewa PS. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I membayar uang sewa PS dengan harga sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk penyewaan paket PS 3 selama 24 (dua puluh empat) jam dan menyerahkan KTP atas nama Dadan Ginanjar sebagai jaminan. Setelah tercatat dalam daftar sewa, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi membawa 1 (satu) unit PS 3 merek SONY warna hitam dan 1 (satu) unit TV merek SAMSUNG 32 inci ke rumah Terdakwa I. Setelah selesai bermain PS di rumah Terdakwa I, kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. ISAM Als ARAB dengan menggunakan handphone milik Terdakwa II untuk menggadaikan 1 (satu) unit PS 3 merek SONY warna hitam dan 1 (satu) unit TV merek SAMSUNG 32 inci dengan harga sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke daerah Purabaya, Kabupaten Sukabumi untuk menyerahkan PS dan TV tersebut kepada Sdr. ISAM Als ARAB dengan menggunakan motor YAMAHA VEGA (DPB) yang dikendarai oleh Terdakwa II. Selanjutnya, Terdakwa I membagi hasil uang gadai tersebut kepada Terdakwa II sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sementara sisanya yang sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa I gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SOBANDI mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa I DASEP Als DADAN GINANJAR Als PODOT Bin IJAT (Alm) dan Terdakwa II USEP SAPAAT Als JEDING Bin AMAN pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat Kampung Baros RT.030/007 Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, ketika Terdakwa I sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Kekenceng RT.001/001, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi bersama dengan Terdakwa II, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menyewa PS 3 dengan niat untuk menggadaikannya ke orang lain. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi Rental PS 49 yang beralamat di Kampung Baros RT.030/007 Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk menyewa PS. Sesampainya di lokasi, kemudian Terdakwa I memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD SOBANDI bahwa Terdakwa I mau menyewa PS 3 lalu Saksi MUHAMMAD SOBANDI memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Terdakwa I antara lain yaitu membayar uang sewa PS 3 dengan harga sebesar Rp. 50.000,000 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) jam. Untuk meyakinkan Saksi, Terdakwa I kemudian menyerahkan KTP palsu atas nama Dadan Ginanjar sebagai jaminan dan nomor telepon yang sudah tidak aktif kepada Saksi MUHAMMAD SOBANDI selaku pemilik toko rental. Saksi MUHAMMAD SOBANDI yang percaya kemudian mencatat nama Dadan Ginanjar dalam daftar sewa lalu menyerahkan 1 (satu) unit PS 3 merek Sony warna hitam beserta 1 (satu) unit televisi merek Samsung ukuran 32 inci kepada Terdakwa I. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi membawa 1 (satu) unit PS 3 merek SONY warna hitam dan 1 (satu) unit TV merek SAMSUNG 32 inci ke rumah Terdakwa I. Setelah selesai bermain PS di rumah Terdakwa I, kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. ISAM Als ARAB dengan menggunakan handphone Terdakwa II untuk menggadaikan 1 (satu) unit PS 3 merek SONY warna hitam dan 1 (satu) unit TV merek SAMSUNG 32 inci dengan harga sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke daerah Purabaya, Kabupaten Sukabumi untuk menyerahkan PS dan TV tersebut kepada Sdr. ISAM Als ARAB dengan menggunakan motor yang dikendarai oleh Terdakwa II. Selanjutnya, Terdakwa I membagi hasil uang gadai tersebut kepada Terdakwa II sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sementara sisanya yang sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa I gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SOBANDI mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |