Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Cbd ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH ALDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-752/M.2.30/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB awalnya terdakwa sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel No.Pol : B-9099-VCF yang membawa muatan barang sembako dengan berat sekitar 2 (dua) ton berangkat dari gudang DC di daerah Warungkondang dengan tujuan pengiriman ke Alfamart daerah Jampang Kulon, sesampainya ditempat kejadian di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi kendaraan yang terdakwa kendarai melaju dari arah Sukalarang menuju arah Sukaraja dengan kecepatan tinggi ± 60-70 km/jam menggunakan gigi perseneling 3 (tiga) yang saat itu keadaan lalu lintas jalan aspal, cuaca pagi hari, arus lalu lintas ramai lancar, jalan lurus sedikit menurun, kiri dan kanan jalan pemukiman warga, kemudian saat terdakwa mengendarai kendaraannya tersebut terdakwa melihat ada kendaraan Truck tangki air yang berada di depan kendaraan terdakwa, selanjutnya terdakwa berusaha menyusul kendaraan Truk tangki air tersebut dengan menambah laju kecepatan kendaraannya dan mengambil jalur kanan melewati garis tengah marka jalan tiba-tiba dari arah berlawanan melaju kendaraan lainnya yang tidak diketahui identitasnya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung kembali ke jalur kiri jalan dan saat itu ada 1 (satu) unit kendaraan Minibus Carry Angkot No.Pol : F-1909-TU sedang berhenti dipinggir jalan menurunkan penumpang yang dikemudikan oleh saksi ANDI RAHARDIAN dengan membawa penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yaitu saksi ASEP RUSTANDI, saksi ENUNG, saksi BIMO ARYA PANGESTU, saksi SITI SARAH KHARISMA, saksi ADE, saksi ADE PARIDAH, saksi SITI NURJANAH dan saksi NAZELA HANNA FATHIYA, oleh karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan, tidak memperhatikan situasi jalan di depannya yang sedang ditempuh dan jarak yang sudah dekat sehingga kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel yang terdakwa kendarai menabrak kendaraan Minibus Carry Angkot yang ditumpangi para saksi tersebut dengan letak perkenaan bagian depan kendaraan terdakwa mengenai bagian belakang kendaraan angkot yang ditumpangi para saksi yang menyebabkan kendaraan angkot dengan para saksi terseret dan terpental beberapa meter ke arah depan jalan lalu berhenti di tengah badan jalan sedangkan kendaraan terdakwa terus melaju dan berhenti setelah menabrak tiang listrik yang berada di bahu jalan sebelah kiri dekat sebuah warung sate, yang mengakibatkan saksi ASEP RUSTANDI dan saksi ENUNG terpental keluar dari dalam kendaraan angkot dan terjatuh di badan jalan dengan kondisi saksi ENUNG tidak sadarkan diri dan telah meninggal dunia dan dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sedangkan para saksi lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi.

 

----------- Bahwa akibat kejadian tersebut :

  • Saksi ASEP RUSTANDI mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 6043/VER/RSUHSKB/XI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arum Dinanda selaku Dokter yang memeriksa pada RSUH Hermina Sukabumi dengan HASIL PEMERIKSAAN : Pada kepala belakang sebelah kanan terdapat luka memar disertai bengkak berukuran diameter ± 8 cm, Pada kedua lubang hidung terdapat perdarahan aktif, pada lubang telinga kanan terdapat darah yang mengalir. KESIMPULAN : Luka memar disertai perdarahan dari hidung dan telinga kanan. Oleh karena hal – hal tersebut terjadilah, bahaya maut, penyakit (luka) yang tidak dapat diharapkan akan sembuh, tak mungkin melakukan pekerjaan dan jabatan untuk selamanya, kehilangan panca indra, kerusakan sebagian tubuh, kelumpuhan, gangguan ingatan, yang lebih dari 4 minggu lamanya : keguguran atau mati janin.

 

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: IV/SKK/RSHSKB/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 saksi ASEP RUSTANDI telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 jam 07.04.

 

  • Saksi ENUNG meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: L/VeR/58/SK-I/X/2024/RSSH tanggal 12 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM.,M.Sc selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi dengan hasil Pemeriksaan : Luka – luka :
  • Pada pipi kanan dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan satu sentimeter dibawah sudut mata dalam awah kanan terdapat luka lecet gores berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter,
  • Tepat pada lipat siku kanan sisi dalam terdapat luka lecet gores dikelilingi luka memar berwarna kemerahan berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter,
  • Tepat pada ruas pertama jari telunjuk tangan kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter,
  • Pada dada sisi kanan dua belas sentimeter dari garis pertengahan depan delapan belas sentimeter diatas taju atas tulang usus depan terdapat luka lecet geser dengan arah luar ke dalam berukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter,
  • Pada dada sisi kanan delapan sentimeter dari garis pertengahan depan tiga puluh dua sentimeter dibawah puncak bahu kiri terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter,
  • Pada punggung sisi kiri empat belas sentimeter dari garis pertengahan belakang tiga sentimeter dibawah puncak bahu kiri terdapat luka lecer geser dengan arah dalam ke luar berukuran dua koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter,
  • Pada tungkai atas kanan sisi depan dua belas sentimeter diatas lutut tampak luka memar berwarna merah keunguan berukuran dua puluh satu sentimeter kali sembilan sentimeter,
  • Pada tungkai atas kanan sisi depan lima sentimeter diatas lutut terdapat luka lecet gores berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dikelilingi memar berwarna merah keunguan,

Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia lima puluh empat tahun, ditemukan luka lecet pada pipi kanan, lipat siku kanan, ruas pertama jari telunjuk kanan, dada sisi kanan, tungkai atas kanan, dan punggung sisi kiri dan luka memar pada lipa siku kanan, dada sisi kanan, dan tungkai atas kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab mati tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik. Perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

DAN

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----------- Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel No.Pol : B-9099-VCF yang membawa muatan barang sembako dengan berat sekitar 2 (dua) ton berangkat dari gudang DC di daerah Warungkondang dengan tujuan pengiriman ke Alfamart daerah Jampang Kulon, sesampainya ditempat kejadian di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi kendaraan yang terdakwa kendarai melaju dari arah Sukalarang menuju arah Sukaraja dengan kecepatan tinggi ± 60-70 km/jam menggunakan gigi perseneling 3 (tiga) yang saat itu keadaan lalu lintas jalan aspal, cuaca pagi hari, arus lalu lintas ramai lancar, jalan lurus sedikit menurun, kiri dan kanan jalan pemukiman warga, kemudian saat terdakwa mengendarai kendaraannya tersebut terdakwa melihat ada kendaraan Truck tangki air yang berada di depan kendaraan terdakwa, selanjutnya terdakwa berusaha menyusul kendaraan Truk tangki air tersebut dengan menambah laju kecepatan kendaraannya dan mengambil jalur kanan melewati garis tengah marka jalan tiba-tiba dari arah berlawanan melaju kendaraan lainnya yang tidak diketahui identitasnya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung kembali ke jalur kiri jalan dan saat itu ada 1 (satu) unit kendaraan Minibus Carry Angkot No.Pol : F-1909-TU sedang berhenti dipinggir jalan menurunkan penumpang yang dikemudikan oleh saksi ANDI RAHARDIAN dengan membawa penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yaitu saksi ASEP RUSTANDI, saksi ENUNG, saksi BIMO ARYA PANGESTU, saksi SITI SARAH KHARISMA, saksi ADE, saksi ADE PARIDAH, saksi SITI NURJANAH dan saksi  NAZELA HANNA FATHIYA, oleh karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan, tidak memperhatikan situasi jalan di depannya yang sedang ditempuh dan jarak yang sudah dekat sehingga kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel yang terdakwa kendarai menabrak kendaraan Minibus Carry Angkot yang ditumpangi para saksi tersebut dengan letak perkenaan bagian depan kendaraan terdakwa mengenai bagian belakang kendaraan Angkot yang ditumpangi para saksi yang menyebabkan kendaraan angkot dengan para saksi terseret dan terpental beberapa meter ke arah depan jalan lalu berhenti di tengah badan jalan sedangkan kendaraan terdakwa terus melaju dan berhenti setelah menabrak tiang listrik yang berada di bahu jalan sebelah kiri dekat sebuah warung sate, yang mengakibatkan saksi ASEP RUSTANDI dan saksi ENUNG terpental keluar dari dalam kendaraan angkot dan terjatuh di badan jalan dengan kondisi saksi ENUNG tidak sadarkan diri dan telah meninggal dunia dan dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sedangkan saksi ASEP RUSTANDI dan para saksi lainnya yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi.

 

----------- Bahwa akibat kejadian tersebut :

  • Saksi BIMO ARYA PANGESTU mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 6046/VER/RSUHSKB/XI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arum Dinanda selaku Dokter yang memeriksa pada RSUH Hermina Sukabumi dengan HASIL PEMERIKSAAN : Pada kepala bagian belakang tengah terdapat luka robek berukuran ± 6 x 1 cm tepi luka rata dasar luka jaringan bawah kulit disertai pendarahan, Pada lengan atas kiri terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran ± 7 x 3 cm disertai bengkak disekitarnya, Pada perut bagian tengah bawah diatas kemaluan terdapat luka memar berwarna kemerahan disertai nyeri tekan. KESIMPULAN : Luka memar multiple dengan luka robek. Oleh karena hal – hal tersebut terjadilah penyakit dan halangan untuk pekerjaan dan jabatan.
  • Saksi NAZELA HANNA FATHIYA mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 6051/VER/RSUHSKB/XI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arum Dinanda selaku Dokter yang memeriksa pada RSUH Hermina Sukabumi dengan HASIL PEMERIKSAAN : Pada paha kiri terdapat luka memar berwarna merah keunguan batas luka tidak teratur berukuran ± 8 x 10 cm disertai bengkak disekitarnya. KESIMPULAN : Luka memar. Oleh karena hal – hal tersebut terjadilah penyakit dan halangan untuk pekerjaan dan jabatan.

 

  • Saksi SITI NURJANAH mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 6047/VER/RSUHSKB/XI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arum Dinanda selaku Dokter yang memeriksa pada RSUH Hermina Sukabumi dengan HASIL PEMERIKSAAN : Pada paha kanan terdapat luka memar berukuran diameter ± 7 cm disertai bengkak disekitarnya, Pada perut bagian bawah tengah diatas kemaluan terdapat luka memar berwarna kemerahan berbatas tidak tegas disertai bengkak disekitarnya. KESIMPULAN : Luka memar multiple. Oleh karena hal – hal tersebut terjadilah penyakit dan halangan untuk pekerjaan dan jabatan.
  • Saksi SITI SARAH KHARISMA mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 6047/VER/RSUHSKB/XI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arum Dinanda selaku Dokter yang memeriksa pada RSUH Hermina Sukabumi dengan HASIL PEMERIKSAAN : Pada telapak kaki kiri terdapat luka robek berukuran ± 2 x 1 cm tepi luka rata dasar luka jaringan lemak, Pada paha kanan terdapat luka memar berwarna merah keunguan berukuran diameter ± 6 cm disertai bengkak disekitarnya. KESIMPULAN : Luka memar disertai luka robek. Oleh karena hal – hal tersebut terjadilah penyakit dan halangan untuk pekerjaan dan jabatan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

DAN

KETIGA

 

----------- Bahwa Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----------- Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel No.Pol : B-9099-VCF yang membawa muatan barang sembako dengan berat sekitar 2 (dua) ton berangkat dari gudang DC di daerah Warungkondang dengan tujuan pengiriman ke Alfamart daerah Jampang Kulon, sesampainya ditempat kejadian di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi kendaraan yang terdakwa kendarai melaju dari arah Sukalarang menuju arah Sukaraja dengan kecepatan tinggi ± 60-70 km/jam menggunakan gigi perseneling 3 (tiga) yang saat itu keadaan lalu lintas jalan aspal, cuaca pagi hari, arus lalu lintas ramai lancar, jalan lurus sedikit menurun, kiri dan kanan jalan pemukiman warga, kemudian saat terdakwa mengendarai kendaraannya tersebut terdakwa melihat ada kendaraan Truck tangki air yang berada di depan kendaraan terdakwa, selanjutnya terdakwa berusaha menyusul kendaraan Truk tangki air tersebut dengan menambah laju kecepatan kendaraannya dan mengambil jalur kanan melewati garis tengah marka jalan tiba-tiba dari arah berlawanan melaju kendaraan lainnya yang tidak diketahui identitasnya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung kembali ke jalur kiri jalan dan saat itu ada 1 (satu) unit kendaraan Minibus Carry Angkot No.Pol : F-1909-TU sedang berhenti di pinggir jalan menurunkan penumpang yang dikemudikan oleh saksi ANDI RAHARDIAN dengan membawa penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yaitu saksi ASEP RUSTANDI, saksi ENUNG, saksi BIMO ARYA PANGESTU, saksi SITI SARAH KHARISMA, saksi ADE, saksi ADE PARIDAH, saksi SITI NURJANAH dan saksi NAZELA HANNA FATHIYA, oleh karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan, tidak memperhatikan situasi jalan di depannya yang sedang ditempuh dan jarak yang sudah dekat sehingga kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel yang terdakwa kendarai menabrak kendaraan Minibus Carry Angkot yang ditumpangi para saksi tersebut dengan letak perkenaan bagian depan kendaraan terdakwa mengenai bagian belakang kendaraan angkot yang ditumpangi para saksi yang menyebabkan kendaraan angkot dengan para saksi terseret dan terpental beberapa meter ke arah depan jalan lalu berhenti di tengah badan jalan sedangkan kendaraan terdakwa terus melaju dan berhenti setelah menabrak tiang listrik yang berada di bahu jalan sebelah kiri dekat sebuah warung sate, yang mengakibatkan saksi BIMO ARYA PANGESTU, saksi SITI SARAH KHARISMA, saksi ADE, saksi ADE PARIDAH, saksi SITI NURJANAH, saksi NAZELA HANNA FATHIYA dan saksi ASEP RUSTANDI mengalami luka-luka sedangkan saksi ENUNG telah meninggal dunia dan dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sedangkan para saksi lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi namun akhirnya saksi ASEP RUSTANDI pun meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit.

 

----------- Bahwa akibat kejadian tersebut :

  • Saksi ADE PARIDAH mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 6045/VER/RSUHSKB/XI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arum Dinanda selaku Dokter yang memeriksa pada RSUH Hermina Sukabumi dengan HASIL PEMERIKSAAN : Pada dada sebelah kanan terdapat luka memar berwarna kemerahan disertai bengkak disekitarnya berukuran ± 5 x 4 cm, Pada kedua lubang hidung terdapat perdarahan aktif. KESIMPULAN : Pada dada kanan terdapat luka memar disertai mimisan pada hidung. Oleh karena hal – hal tersebut terjadilah tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan si sakit belum sembuh benar. Kesembuhannya jika tidak ada kejadian-kejadian yang sekonyong-konyong menyulit, mungkin sekali dapat diharapkan.

 

  • Saksi ADE mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 6044/VER/RSUHSKB/XI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arum Dinanda selaku Dokter yang memeriksa pada RSUH Hermina Sukabumi dengan HASIL PEMERIKSAAN : Terdapat luka memar di leher belakang sebelah kiri berwarna kemerahan berukuran ± 5 x 6 cm disertai bengkak di sekitarnya. KESIMPULAN : Luka memar. Oleh karena hal – hal tersebut terjadilah tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan si sakit belum sembuh benar. Kesembuhannya jika tidak ada kejadian-kejadian yang sekonyong-konyong menyulit, mungkin sekali dapat diharapkan.
  • Saksi ANDI RAHARDIAN mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 6046/VER/RSUHSKB/XI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arum Dinanda selaku Dokter yang memeriksa pada RSUH Hermina Sukabumi dengan HASIL PEMERIKSAAN : Pada pinggang kanan sejajar dengan pusar terdapat luka memar berwarna kemerahan disertai bengkak disekitarnya berukuran diameter ± 6 cm batas luka tidak tegas, Pada kepala bagian belakang sebelah kanan terdapat bengkak berukuran diameter ± 4 cm disertai nyeri tekan. KESIMPULAN : Luka memar multiple. Oleh karena hal – hal tersebut terjadilah tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan si sakit belum sembuh benar. Kesembuhannya jika tidak ada kejadian-kejadian yang sekonyong-konyong menyulit, mungkin sekali dapat diharapkan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya