Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I IDAY Bin OMAN bersama-sama Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Ciranjang Rt.005 Rw.001 Desa Cikaranggeusan Kecamatan jampangkulon, Kabupaten Sukabumi dan di Kampung Datar Waru Desa Karanganyar Kecamatan Jampangkulon, kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa I IDAY Bin OMAN bersama-sama Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA sudah merencanakan akan mengambil sepeda motor tanpa ijin di Kampung Ciranjang Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa I IDAY Bin OMAN bersama-sama Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA menyiapkan alat-alat untuk mempermudah aksi keduanya mengambil sepeda motor tanpa ijin berupa :
- 1 (satu) bilah golok,
- 4 (empat) buah mata kunci palsu
- 1 (satu) buah pegangan kunci palsu (kunci T);
- 1 (satu) buah kunci L
- 4 (empat) buah sokte terbuat dari kabel tembaga berbentuk huruf U kuranglebih ukuran 2 (dua) centimeter.
Selanjutnya terdakwa I IDAY Bin OMAN bersama-sama Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA langsung berangkat dengan berjalan kaki menuju lokasi target dimana para terdakwa akan mengambil sepeda motor tanpa ijin. Sesampainya di tempat tersebut tepatnya di rumah Saksi NINA Binti Ma’mun, Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA meminta 1 (satu) buah golok yang dibawa oleh Terdakwa I IDAY Bin OMAN untuk mencongkel jendela rumah Saksi NINA Binti Ma’mun sehingga Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA berhasil masuk ke rumah tersebut, sedangkan Terdakwa I IDAY Bin OMAN tetap menunggu diluar mengawasi situasi sekitar. Beberapa menit kemudian Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA keluar dari pintu utama rumah Saksi NINA Binti Ma’mun membawa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam berlian, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario dengan kunci kontak tertempel. Kemudian terdakwa I IDAY Bin OMAN bersama-sama Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA pergi meninggalkan rumah Saksi NINA Binti Ma’mun mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario yang diambil tanpa ijin dari rumah Saksi NINA Binti Ma’mun menemui Saksi BURHANUDIN Alias UHAN Bin KARNUDIN di Kampung Kebon Kacang Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario milik Saksi NINA Binti Ma’mun tersebut dengan harga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan pembagian Terdakwa I IDAY Bin OMAN sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus rbu rupiah) dan Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) danterhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru milik Saksi NINA Binti Ma’mun yang berhasil diambil tanpa ijin diberikan kepada Terdakwa I IDAY Bin OMAN sedangkan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam berlian dibawa oleh Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 02.30 WIB, terdakwa I IDAY Bin OMAN bersama-sama Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA kembali mengambil sepeda motor tanpa ijin di rumah Saksi TENI Binti EPEN yang terletak di Kampung Datar Waru Desa Karanganyar Kecanatan Jampangkulon, kabupaten Sukabumi dengan cara Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED SUTIA mencongkel jendela rumah tersebut menggunakan 1 (satu) bilah golok yang sudah dipersiapkan sebelumnya sehingga berhasil masuk ke dalam rumah tersebut sedangkan Terdakwa I IDAY Bin OMAN menunggu diluar untuk mengawasi situasi sekitar, kemudian Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED SUTIA keluar dari pintu utama mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam, selanjutnya Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED SUTIA masuk kembali ke rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih. Kemudian Terdakwa I IDAY Bin OMAN merusak kunci kontak kedua sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu leter T hingga menyala, setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala Terdakwa I IDAY Bin OMAN meninggalkan tempat tersebut mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna putih sedangkan Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED SUTIA meninggalkan tempat tersebut mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam menemui Saksi BURHANUDIN Alias UHAN Bin KARNUDIN di Kampung Kebon Kacang Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi untuk menjual kedua sepeda motor yang sebelumnya diambil tanpa ijin tersebut dengan harga Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I IDAY Bin OMAN mendapatkan bagian sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Terdakwa II HERI SUTIAWAN Alias JUNED sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi NINA Binti Ma’mun mengalami kerugian sebesar Rp. 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan terhadap Saksi TENI Binti EPEN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
|