Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
ALPIN Als DOLPIN Bin alm. OJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-854/M.2.30/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIN Als DOLPIN Bin alm. OJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ALPIN Als DOLPIN BIN Alm OJI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kalapa Carang RT. 001/ RW. 005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi membeli obat jenis Tramadol sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dan Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dari seseorang yang terdakwa kenal dari media social Facebook dengan nama Akun Bangko Mania dengan tujuan untuk diedarkan Kembali dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya kepada para pembeli untuk memperoleh keuntungan. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan tramadol dan hexymer tersebut tersebut terdakwa  mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara mendatangi dan langsung bertransaksi dengan terdakwa di dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kalapa Carang RT. 001/ RW. 005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi dengan harga untuk obat jenis tramadol terdakwa jual Rp. 3.000, - (tiga ribu rupiah) perbutir dan untuk obat jenis hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 1000, - (seribu rupiah) per butir dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian besar obat jenis Tramadol dan hexymer yang dibeli pada tanggal 13 Februari 2024 tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa kembali memesan obat jenis tramadol dan hexymer dari pemilik akun facebook atas nama  Bangko Mania sebanyak 1000 (seribu) butir obat jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat jenis hexymer sehingga total obat daftar G yang siap untuk diedarkan oleh Terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya kepada para pembeli sebanyak  1157 (seribu seratus lima puluh tujuh)  butir tramadol dan 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) butir Hexymer yang terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 17.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya  yang beralamat di Kp. Kalapa Carang RT. 001/ RW. 005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi terdakwa didatangi oleh saksi Abel Lodewik, saksi Naufan Bayuadji, dan Sandi Aditia Mulyadi (ketiga saksi Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tersebut dan ditemukan 1157 (seribu seratus lima puluh tujuh)  butir tramadol dan 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) butir Hexymer didalam tas selempang warna hitam merk Nike milik terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0992/NOF/2024 tanggal 07 Maret 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4140 gram diberi nomor barang bukti 0487/2024/OF;
  2. 1 strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.5070 gram diberi nomor barang bukti 0488/2024/OF

Setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. No. BB : 04872024/OF berupa tablet warna kuning tersebut mengandung bahan obet jenis Trihexyphenidyl;
  2. No. BB : 04882024/OF berupa tablet warna putih  tersebut mengandung bahan obet jenis Tramadol

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ALPIN Als DOLPIN BIN Alm OJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ALPIN Als DOLPIN BIN Alm OJI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kalapa Carang RT. 001/ RW. 005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi membeli obat jenis Tramadol sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dan Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dari seseorang yang terdakwa kenal dari media social Facebook dengan nama Akun Bangko Mania dengan tujuan untuk diedarkan Kembali (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk memperoleh keuntungan. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan tramadol dan hexymer tersebut tersebut terdakwa  mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara mendatangi dan langsung bertransaksi dengan terdakwa di dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kalapa Carang RT. 001/ RW. 005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi dengan harga untuk obat jenis tramadol terdakwa jual Rp. 3.000, - (tiga ribu rupiah) perbutir dan untuk obat jenis hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 1000, - (seribu rupiah) per butir dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian besar obat jenis Tramadol dan hexymer yang dibeli pada tanggal 13 Februari 2024 tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa kembali memesan obat jenis tramadol dan hexymer dari pemilik akun facebook atas nama  Bangko Mania sebanyak 1000 (seribu) butir obat jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat jenis hexymer sehingga total obat daftar G yang siap untuk diedarkan oleh Terdakwa kepada para pembeli sebanyak  1157 (seribu seratus lima puluh tujuh)  butir tramadol dan 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) butir Hexymer yang terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.

 

  • Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 17.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya  yang beralamat di Kp. Kalapa Carang RT. 001/ RW. 005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi terdakwa didatangi oleh saksi Abel Lodewik, saksi Naufan Bayuadji, dan Sandi Aditia Mulyadi (ketiga saksi Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tersebut dan ditemukan 1157 (seribu seratus lima puluh tujuh)  butir tramadol dan 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) butir Hexymer didalam tas selempang warna hitam merk Nike milik terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0992/NOF/2024 tanggal 07 Maret 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4140 gram diberi nomor barang bukti 0487/2024/OF;
  2. 1 strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.5070 gram diberi nomor barang bukti 0488/2024/OF

Setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. No. BB : 04872024/OF berupa tablet warna kuning tersebut mengandung bahan obet jenis Trihexyphenidyl;
  2. No. BB : 04882024/OF berupa tablet warna putih  tersebut mengandung bahan obet jenis Tramadol

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

 

------------- Perbuatan Terdakwa ALPIN Als DOLPIN BIN Alm OJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya