| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa TANZIL AGUSDI MAHENDRA Als JARJIT Bin ELIH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cipanas Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menerima telephone dari sdr. SAWO (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu milik sdr. SAWO (DPO) dengan mengambil paket sabu-sabunya tersebut yang telah disimpan di sekitar Kampung Cipanas Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dan apabila terdakwa sudah berhasil mendapatkan sabu-sabunya tersebut untuk diperjualbelikan dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan oleh sdr. SAWO (DPO) dengan janji akan diberi upah uang lalu terdakwa pun menyanggupinya dan langsung berangkat menggunakan angkutan umum menuju sekitar Kampung Cipanas Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, dan sekitar pukul 22.00 WIB sesampainya di lokasi Kampung Cipanas Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tersebut dan setelah terdakwa mencarinya kesebuah gang menemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Marlboro warna merah yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu yang tersimpan dibawah tembok gapura. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya di Kampung Pancalikan Rt.001/Rw.015 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan terdakwa disuruh oleh sdr. SAWO (DPO) untuk menyimpannya terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari sdr. SAWO (DPO), setelah itu terdakwa mengambil / menyisihkan sedikit sabunya dan membaginya menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Pancalikan Rt.001/Rw.015 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDI Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu mencoba akan melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, kemudian anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian terdakwa ditemukan bungkusan yang tersimpan dibalik celana dalam yang terdakwa gunakan lalu anggota Polisi menyuruh terdakwa mengeluarkan bungkusan tersebut dan setelah terdakwa mengeluarkannya terdapat 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Marlboro warna merah yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone merk Oppp Reno 13 warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. SAWO (DPO) dalam mengedarkan paket sabu, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari sdr. SAWO (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6510/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,0350 gram (No. BB : 5118/2025/OF),
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3534 gram (No. BB : 5119/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 5118/2025/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,8669 gram,
- No. BB : 5119/2025/OF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,3253 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa TANZIL AGUSDI MAHENDRA Als JARJIT Bin ELIH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------
----------------- A T A U -----------------
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa TANZIL AGUSDI MAHENDRA Als JARJIT Bin ELIH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Pancalikan Rt.001/Rw.015 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Pancalikan Rt.001/Rw.015 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa mendengar ada yang mengetuk pintu depan rumahnya karena merasa curiga terdakwa tidak langsung membukanya dan berusaha akan melarikan diri melalui pintu belakang namun belum berhasil melarikan diri, terdakwa berhasil diamankan oleh saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDI Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi karena telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika dan setelah anggota Polisi berhasil mengamankan terdakwa, kemudian anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian terdakwa ditemukan bungkusan yang tersimpan dibalik celana dalam yang terdakwa gunakan lalu anggota Polisi menyuruh terdakwa mengeluarkan bungkusan tersebut dan setelah terdakwa mengeluarkannya terdapat 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Marlboro warna Merah yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu selain itu ditemukan 1 (satu) unit smartphone merk Oppp Reno 13 warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. SAWO (DPO), dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari sdr. SAWO (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6510/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,0350 gram (No. BB : 5118/2025/OF),
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3534 gram (No. BB : 5119/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 5118/2025/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,8669 gram,
- No. BB : 5119/2025/OF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,3253 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa TANZIL AGUSDI MAHENDRA Als JARJIT Bin ELIH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------- |