Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0184/BPR-SKJ/PK/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanpretasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 46,114,810,- (Empat puluh enam juta seratus empat belas ribu delapan ratus sepuluh) Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang Tanah darat dan bangunan di Kp/Blok Sudajaya Girang, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dengan nomor SHM No.2551 Surat ukur nomor 1711/Sudajayagirang/2018 Tanggal 29-09-2018, luas 107 m2, atas nama Ayi Masitoh. beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|