Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II. Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan SAH atas Objek Perkara Aquo yang dikuasai Penggugat kurang lebih selama ± 20 tahun berturut-turut yang beralamat Jl. Kp. Karang hawu Blok Cigobag RT.002 atau (RT.022 sebagaimana tertera di SPPT) /RW.007, Desa Cisolok Kecamatan Cisolok kepunyaan Penggugat.
- Menyatakan SAH dan berharga AJB bernomor : 01 Tanggal 12 Januari Tahun 2023, antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat oleh melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, berdasarkan SK.Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor : 3-IX-2001 tertanggal 19 Januari 2001 atas nama NUNIEK INDAH PUSPITAWATY,S.H. yang beralamat Jl.Raya Karang Tengah, Kampung Bojong Kalapa, Rt. 001, Rw.006, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Harta benda milik Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.
- Membatalkan Permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di ajukan oleh Tergugat III dan Tergugat IV di dalam penerimaan berkas dalam pengajuan di Turut Tergugat III merupakan “CACAT HUKUM” sebagai berikut ;
- Desa Cisolok Memakai SPPT Tetangga
- Riwayat buku tanah dari desa tanggal 01 November 2021
- Surat Pernyataan dari desa cisolok
- Formulir Pendaftaran PTSL
- Surat Pernyatan Bersama dengan BPD Cisolok
- Surat Pernyataan Ketua BPD
- Surat Pernyataan Kepala desa cisolok
- Buku Administrasi umum tanah khas desa tanggal 01 bulan 11 tahun 2001
- Pemetaan desa cisolok
- Peta desa cisolok
- Peta pemekaran desa cisolok no.16 tahun 2012
- Memerintahkan Turut Tergugat III agar menerima Pengajuan berkas Pendaftaran Objek Perkara Aquo seluas 400 M?2; yang beralamat di Jl. Kp.Karang hawu blok Cigobag RT.002 atau (RT.022 sebagaimana tertera di SPPT) /RW.007, Desa Cisolok Kecamatan Cisolok menjadi Sertifikat Hak Milik kepunyaan Penggugat., dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Jalan Desa.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Sekretariat KNPI.
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Desa
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Provinsi
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan seluas 400 M?2; yang terletak di Jl. Kp.Karang hawu Blok Cigobag RT.002 atau (RT.022 sebagaimana tertera di SPPT) /RW.007, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok dengan seluas 400 M?2; kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar kerugian Immaterial dan dibayarkan secara Tanggung- Renteng oleh Para Tergugat, yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 1.000.000,000 (Satu Miliar Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Tergugat V agar untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar kepada Penggugat bilamana lalai dalam melaksanakan putusan ini, yang mana telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan untuk Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV agar melaksanakan isi putusan patuh dan tunduk pada putusan ini.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II. Tergugat III,, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar seluruh biaya perkara;
|