Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa I. MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN Bin AHMAD ARIF, Terdakwa II. HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Terdakwa III. MARIO ADHARYANTO Als MARIO Bin MAMAN dan Terdakwa IV. MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE Bin UJANG pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL mendapat pesan singkat dari Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN melalui Aplikasi WHATSAPP yang mana pada saat itu Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN mengajak untuk berkunjung kerumah Sdr. YOGA (DPO) yang beralamat di Jalan Tipar Kecamatan Citamian Kota Sukabumi, setelah menyetujuinya lalu pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.05 WIB Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL tiba dirumah Sdr. YOGA (DPO) yang mana Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN sudah berada terlebih dahulu dirumah Sdr. YOGA (DPO), pada saat itu Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL melihat Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO sedang berada didekat rumah Sdr. YOGA (DPO) lalu menghampirinya bersama dengan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN dan Sdr. YOGA (DPO), kemudian Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL menghubungi dan mengajak Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE untuk datang menuju lokasi Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL berkumpul bersama-sama dengan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN, Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO dan Sdr. YOGA (DPO) tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, tidak lama kemudian Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih, lalu tidak lama kemudian Sdr. YOGA (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL yang mana pada saat itu Sdr. EMIL (DPO) memberikan informasi akan dilakukan Tawuran antara Kelompok Geng Motor antara “NEVER DIE” yang merupakan Kelompok Geng Motor tempat Terdakwa bersama teman-temannya menjadi Anggota dengan Kelompok Geng Motor “LAS VEGAS” yang direncanakan akan dilakukan di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada saat itu juga Sdr. YOGA (DPO) bersama dengan Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE pergi meninggalkan lokasi dan kembali lagi ke lokasi tersebut Sdr. YOGA (DPO) telah membawa Senjata Tajam jenis Cerulit warna Silver dengan gagang Kayu warna Cokelat dengan panjang kurang lebih sekitar 1 (Satu) meter dan Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE telah membawa Senjata Tajam jenis Samurai dengan panjang kurang lebih sekitar 1 (Satu) meter. Pada sekitar pukul 01.30 WIB para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) berangkat menuju ke rumah Sdr. EMIL (DPO) yang berlokasi di Kampung Citengkor Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang mana pada saat itu Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL berboncengan dengan Sdr. YOGA (DPO) menggunakan Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX warna Silver Hitam sementara Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE berboncengan dengan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN dan Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO menggunakan Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih, sesampainya dirumah Sdr. EMIL (DPO) telah berkumpul kurang lebih sekitar 12 (Dua belas) orang Anggota Kelompok Geng Motor “NEVER DIE” lain, selanjutnya Sdr. EMIL (DPO) memberitahu para Terdakwa dan Sdr. YOGA (DPO) jika sebagian Anggota Kelompok Geng Motor “NEVER DIE” sudah menunggu di Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di Jalan Jembatan Layang, pada sekitar pukul 03.00 WIB para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) dan teman-temannya yang lain menuju Jalan Jembatan Layang, sesampainya di lokasi tersbut sudah berkumpul sekitar 50 (Lima puluh) orang Anggota Kelompok Geng Motor “NEVER DIE” dengan menggunakan berbagai macam Sepeda Motor dan Senjata Tajam, kemudian 1 (Satu) bilah Senjata Tajam jenis Samurai yang dibawa Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE sempat dipinjam oleh Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL, setelah itu alat berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Celurit yang dibawa oleh Sdr. YOGA (DPO) diambil oleh Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO), selanjutnya dari Jalan Jembatan Layang Cibatu para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) dan teman-temannya menuju Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat SPBU Jalur untuk bertemu dengan Anggota Geng Motor LV (LAS VEGAS), sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO langsung memutar arah dengan cara naik ke Trotoar yang mana Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN dan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN turun dari Sepeda Motor menuju titik Anggota Geng Motor LV (LAS VEGAS) sehingga tidak berapa lama langsung terjadi Tawuran hingga terjadi kericuhan antar Anggota Kelompok Geng Motor tersebut dan setelah Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dan Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) sudah dalam keadaan tergeletak dan terlihat Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) bilah Senjata Tajam jenis Celurit merusak Sepeda Motor korban di posisi paling depan bersama dengan Sdr. BAONG (DPO) dan Sdr. BEONG (DPO), selanjutnya ada arahan untuk pergi atau pulang sehingga para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) pergi menuju rumah Sdr. EMIL (DPO), selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) pulang ke rumahnya masing-masing. Pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB para Terdakwa mendapatkan informasi dari Media Sosial serta teman memberitahukan jika pada Tawuran antar Kelompok Geng Motor tersebut ada korban dari Kelompok Geng Motor LV (LAS VEGAS) yang meninggal dunia terkena bacokan.
- Selanjutnya Saksi AGUS SUNAHA dan Saksi TATANG RODIANA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan terhadap Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE” yang berdomisili di Sukabumi yang kemudian mendapat informasi di Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi sering berkumpul Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE”, selanjutnya para Saksi langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan setelah mendapat informasi dari Masyarakat sekitar para Saksi langsung mencari tempat kediaman para Terdakwa hingga akhirnya para Saksi berhasil melakukan penangakapan terhadap para Terdakwa, diantaranya :
- Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL ditangkap dan diamankan pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Rumahnya yang beralamat di Jalan Tipar Gang Sadewa Rt. 004 / 001 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
- Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN ditangkap dan diamankan pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Kosan Pelangi yang beralamat di Jalan Parigi Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
- Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO ditangkap dan diamankan pada hari Jum’at Tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Rumahnya yang berlamat di Jalan Tipar Gang Purabaya I Rt. 02/03 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
- Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE ditangkap dan diamankan pada hari Senin Tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Rumahnya yang beralamat di Cijangkar Rt. 003/002 Kelurahan Nangeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Kemudian para Saksi melakukan Interogasi terhadap para Terdakwa dan setelah para Terdakwa mengakui mengikuti Tawuran Antar Kelompok Geng Motor tersebut selanjutnya para Saksi langsung membawa para Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Sdr. RIFQI RIZALDI RAHMATULLOH (Alm) yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/08/SK-II/2025/RSSH tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. NANDYA SATYAGUNA selaku Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM., M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H, dengan HASIL PEMERIKSAAN:
- Luka-luka : Pada tungkai bawah kiri terdapat luka terbuka post dijahit berukuran tujuh sentimeter dengan tujuh jahitan, tiga belas sentimeter dari mata kaki kiri bagian dalam.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka post dijahit pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik, perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.
- Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka berat Korban DENDI HIKMAT ALIMULLOH yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PVeR/05/02/2025/RSAM tanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. MARIA SAVVYANY SAPUTRA dan dr. FERRY SUDARSONO, Sp.B, selaku Dokter pada UOBK RSUD AL-MULK, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
PEMERIKSAAN FISIK :
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter koma dasar luka otot.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma dasar luka otot.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter.
- Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri.
KESIMPULAN :
Pada korban laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini koma dapat disimpulkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter dengan dasar luka otor koma luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter dengan dasar luka otot koma luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter koma Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri sehingga korban memerlukan tindakan Operasi Water Sealed Drainage dalam kurung WSD koma akibat kekerasan senjata tajam koma luka termasuk luka sedang titik karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.
------------- Perbuatan Terdakwa I. MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH als RIFAN bin AHMAD ARIF, Terdakwa II. HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Terdakwa III. MARIO ADHARYANTO Als MARIO Bin MAMAN dan Terdakwa IV. MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE Bin UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa I. MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH als RIFAN bin AHMAD ARIF, Terdakwa II. HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Terdakwa III. MARIO ADHARYANTO Als MARIO Bin MAMAN dan Terdakwa IV. MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE Bin UJANG pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL mendapat pesan singkat dari Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN melalui Aplikasi WHATSAPP yang mana pada saat itu Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN mengajak untuk berkunjung kerumah Sdr. YOGA (DPO) yang beralamat di Jalan Tipar Kecamatan Citamian Kota Sukabumi, setelah menyetujuinya lalu pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.05 WIB Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL tiba dirumah Sdr. YOGA (DPO) yang mana Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN sudah berada terlebih dahulu dirumah Sdr. YOGA (DPO), pada saat itu Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL melihat Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO sedang berada didekat rumah Sdr. YOGA (DPO) lalu menghampirinya bersama dengan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN dan Sdr. YOGA (DPO), kemudian Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL menghubungi dan mengajak Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE untuk datang menuju lokasi Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL berkumpul bersama-sama dengan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN, Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO dan Sdr. YOGA (DPO) tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, tidak lama kemudian Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih, lalu tidak lama kemudian Sdr. YOGA (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL yang mana pada saat itu Sdr. EMIL (DPO) memberikan informasi akan dilakukan Tawuran antara Kelompok Geng Motor antara “NEVER DIE” yang merupakan Kelompok Geng Motor tempat Terdakwa bersama teman-temannya menjadi Anggota dengan Kelompok Geng Motor “LAS VEGAS” yang direncanakan akan dilakukan di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada saat itu juga Sdr. YOGA (DPO) bersama dengan Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE pergi meninggalkan lokasi dan kembali lagi ke lokasi tersebut Sdr. YOGA (DPO) telah membawa Senjata Tajam jenis Cerulit warna Silver dengan gagang Kayu warna Cokelat dengan panjang kurang lebih sekitar 1 (Satu) meter dan Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE telah membawa Senjata Tajam jenis Samurai dengan panjang kurang lebih sekitar 1 (Satu) meter. Pada sekitar pukul 01.30 WIB para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) berangkat menuju ke rumah Sdr. EMIL (DPO) yang berlokasi di Kampung Citengkor Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang mana pada saat itu Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL berboncengan dengan Sdr. YOGA (DPO) menggunakan Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX warna Silver Hitam sementara Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE berboncengan dengan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN dan Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO menggunakan Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih, sesampainya dirumah Sdr. EMIL (DPO) telah berkumpul kurang lebih sekitar 12 (Dua belas) orang Anggota Kelompok Geng Motor “NEVER DIE” lain, selanjutnya Sdr. EMIL (DPO) memberitahu para Terdakwa dan Sdr. YOGA (DPO) jika sebagian Anggota Kelompok Geng Motor “NEVER DIE” sudah menunggu di Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di Jalan Jembatan Layang, pada sekitar pukul 03.00 WIB para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) dan teman-temannya yang lain menuju Jalan Jembatan Layang, sesampainya di lokasi tersbut sudah berkumpul sekitar 50 (Lima puluh) orang Anggota Kelompok Geng Motor “NEVER DIE” dengan menggunakan berbagai macam Sepeda Motor dan Senjata Tajam, kemudian 1 (Satu) bilah Senjata Tajam jenis Samurai yang dibawa Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE sempat dipinjam oleh Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL, setelah itu alat berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Celurit yang dibawa oleh Sdr. YOGA (DPO) diambil oleh Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO), selanjutnya dari Jalan Jembatan Layang Cibatu para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) dan teman-temannya menuju Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat SPBU Jalur untuk bertemu dengan Anggota Geng Motor LV (LAS VEGAS), sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO langsung memutar arah dengan cara naik ke Trotoar yang mana Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN dan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN turun dari Sepeda Motor menuju titik Anggota Geng Motor LV (LAS VEGAS) sehingga tidak berapa lama langsung terjadi Tawuran hingga terjadi kericuhan antar Anggota Kelompok Geng Motor tersebut dan setelah Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dan Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) sudah dalam keadaan tergeletak dan terlihat Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) bilah Senjata Tajam jenis Celurit merusak Sepeda Motor korban di posisi paling depan bersama dengan Sdr. BAONG (DPO) dan Sdr. BEONG (DPO), selanjutnya ada arahan untuk pergi atau pulang sehingga para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) pergi menuju rumah Sdr. EMIL (DPO), selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) pulang ke rumahnya masing-masing. Pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB para Terdakwa mendapatkan informasi dari Media Sosial serta teman memberitahukan jika pada Tawuran antar Kelompok Geng Motor tersebut ada korban dari Kelompok Geng Motor LV (LAS VEGAS) yang meninggal dunia terkena bacokan.
- Selanjutnya Saksi AGUS SUNAHA dan Saksi TATANG RODIANA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan terhadap Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE” yang berdomisili di Sukabumi yang kemudian mendapat informasi di Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi sering berkumpul Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE”, selanjutnya para Saksi langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan setelah mendapat informasi dari Masyarakat sekitar para Saksi langsung mencari tempat kediaman para Terdakwa hingga akhirnya para Saksi berhasil melakukan penangakapan terhadap para Terdakwa, diantaranya :
- Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL ditangkap dan diamankan pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Rumahnya yang beralamat di Jalan Tipar Gang Sadewa Rt. 004 / 001 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
- Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN ditangkap dan diamankan pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Kosan Pelangi yang beralamat di Jalan Parigi Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
- Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO ditangkap dan diamankan pada hari Jum’at Tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Rumahnya yang berlamat di Jalan Tipar Gang Purabaya I Rt. 02/03 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
- Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE ditangkap dan diamankan pada hari Senin Tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Rumahnya yang beralamat di Cijangkar Rt. 003/002 Kelurahan Nangeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Kemudian para Saksi melakukan Interogasi terhadap para Terdakwa dan setelah para Terdakwa mengakui mengikuti Tawuran Antar Kelompok Geng Motor tersebut selanjutnya para Saksi langsung membawa para Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Sdr. RIFQI RIZALDI RAHMATULLOH (Alm) yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/08/SK-II/2025/RSSH tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. NANDYA SATYAGUNA selaku Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM., M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
- Luka-luka : Pada tungkai bawah kiri terdapat luka terbuka post dijahit berukuran tujuh sentimeter dengan tujuh jahitan, tiga belas sentimeter dari mata kaki kiri bagian dalam.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka post dijahit pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik, perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.
- Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka berat Korban DENDI HIKMAT ALIMULLOH yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PVeR/05/02/2025/RSAM tanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. MARIA SAVVYANY SAPUTRA dan dr. FERRY SUDARSONO, Sp.B, selaku Dokter pada UOBK RSUD AL-MULK, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
PEMERIKSAAN FISIK :
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter koma dasar luka otot.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma dasar luka otot.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter.
- Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri.
KESIMPULAN :
Pada korban laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini koma dapat disimpulkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter dengan dasar luka otor koma luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter dengan dasar luka otot koma luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter koma Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri sehingga korban memerlukan tindakan Operasi Water Sealed Drainage dalam kurung WSD koma akibat kekerasan senjata tajam koma luka termasuk luka sedang titik karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.
------------- Perbuatan Terdakwa I. MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH als RIFAN bin AHMAD ARIF, Terdakwa II. HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Terdakwa III. MARIO ADHARYANTO Als MARIO Bin MAMAN dan Terdakwa IV. MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE Bin UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------- Bahwa Terdakwa I. MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH als RIFAN bin AHMAD ARIF, Terdakwa II. HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Terdakwa III. MARIO ADHARYANTO Als MARIO Bin MAMAN dan Terdakwa IV. MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE Bin UJANG pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, bila akibatnya ada yang mati, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL mendapat pesan singkat dari Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN melalui Aplikasi WHATSAPP yang mana pada saat itu Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN mengajak untuk berkunjung kerumah Sdr. YOGA (DPO) yang beralamat di Jalan Tipar Kecamatan Citamian Kota Sukabumi, setelah menyetujuinya lalu pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.05 WIB Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL tiba dirumah Sdr. YOGA (DPO) yang mana Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN sudah berada terlebih dahulu dirumah Sdr. YOGA (DPO), pada saat itu Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL melihat Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO sedang berada didekat rumah Sdr. YOGA (DPO) lalu menghampirinya bersama dengan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN dan Sdr. YOGA (DPO), kemudian Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL menghubungi dan mengajak Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE untuk datang menuju lokasi Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL berkumpul bersama-sama dengan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN, Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO dan Sdr. YOGA (DPO) tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, tidak lama kemudian Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih, lalu tidak lama kemudian Sdr. YOGA (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL yang mana pada saat itu Sdr. EMIL (DPO) memberikan informasi akan dilakukan Tawuran antara Kelompok Geng Motor antara “NEVER DIE” yang merupakan Kelompok Geng Motor tempat Terdakwa bersama teman-temannya menjadi Anggota dengan Kelompok Geng Motor “LAS VEGAS” yang direncanakan akan dilakukan di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada saat itu juga Sdr. YOGA (DPO) bersama dengan Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE pergi meninggalkan lokasi dan kembali lagi ke lokasi tersebut Sdr. YOGA (DPO) telah membawa Senjata Tajam jenis Cerulit warna Silver dengan gagang Kayu warna Cokelat dengan panjang kurang lebih sekitar 1 (Satu) meter dan Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE telah membawa Senjata Tajam jenis Samurai dengan panjang kurang lebih sekitar 1 (Satu) meter. Pada sekitar pukul 01.30 WIB para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) berangkat menuju ke rumah Sdr. EMIL (DPO) yang berlokasi di Kampung Citengkor Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang mana pada saat itu Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL berboncengan dengan Sdr. YOGA (DPO) menggunakan Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX warna Silver Hitam sementara Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE berboncengan dengan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN dan Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO menggunakan Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih, sesampainya dirumah Sdr. EMIL (DPO) telah berkumpul kurang lebih sekitar 12 (Dua belas) orang Anggota Kelompok Geng Motor “NEVER DIE” lain, selanjutnya Sdr. EMIL (DPO) memberitahu para Terdakwa dan Sdr. YOGA (DPO) jika sebagian Anggota Kelompok Geng Motor “NEVER DIE” sudah menunggu di Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di Jalan Jembatan Layang, pada sekitar pukul 03.00 WIB para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) dan teman-temannya yang lain menuju Jalan Jembatan Layang, sesampainya di lokasi tersbut sudah berkumpul sekitar 50 (Lima puluh) orang Anggota Kelompok Geng Motor “NEVER DIE” dengan menggunakan berbagai macam Sepeda Motor dan Senjata Tajam, kemudian 1 (Satu) bilah Senjata Tajam jenis Samurai yang dibawa Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE sempat dipinjam oleh Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL, setelah itu alat berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Celurit yang dibawa oleh Sdr. YOGA (DPO) diambil oleh Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO), selanjutnya dari Jalan Jembatan Layang Cibatu para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) dan teman-temannya menuju Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat SPBU Jalur untuk bertemu dengan Anggota Geng Motor LV (LAS VEGAS), sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO langsung memutar arah dengan cara naik ke Trotoar yang mana Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN dan Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN turun dari Sepeda Motor menuju titik Anggota Geng Motor LV (LAS VEGAS) sehingga tidak berapa lama langsung terjadi Tawuran hingga terjadi kericuhan antar Anggota Kelompok Geng Motor tersebut dan setelah Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dan Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) sudah dalam keadaan tergeletak dan terlihat Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) bilah Senjata Tajam jenis Celurit merusak Sepeda Motor korban di posisi paling depan bersama dengan Sdr. BAONG (DPO) dan Sdr. BEONG (DPO), selanjutnya ada arahan untuk pergi atau pulang sehingga para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) pergi menuju rumah Sdr. EMIL (DPO), selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Sdr. YOGA (DPO) pulang ke rumahnya masing-masing. Pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB para Terdakwa mendapatkan informasi dari Media Sosial serta teman memberitahukan jika pada Tawuran antar Kelompok Geng Motor tersebut ada korban dari Kelompok Geng Motor LV (LAS VEGAS) yang meninggal dunia terkena bacokan.
- Selanjutnya Saksi AGUS SUNAHA dan Saksi TATANG RODIANA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan terhadap Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE” yang berdomisili di Sukabumi yang kemudian mendapat informasi di Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi sering berkumpul Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE”, selanjutnya para Saksi langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan setelah mendapat informasi dari Masyarakat sekitar para Saksi langsung mencari tempat kediaman para Terdakwa hingga akhirnya para Saksi berhasil melakukan penangakapan terhadap para Terdakwa, diantaranya :
- Terdakwa HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL ditangkap dan diamankan pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Rumahnya yang beralamat di Jalan Tipar Gang Sadewa Rt. 004 / 001 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
- Terdakwa MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN ditangkap dan diamankan pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Kosan Pelangi yang beralamat di Jalan Parigi Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
- Terdakwa MARIO ADHARYANTO Als MARIO ditangkap dan diamankan pada hari Jum’at Tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Rumahnya yang berlamat di Jalan Tipar Gang Purabaya I Rt. 02/03 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
- Terdakwa MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE ditangkap dan diamankan pada hari Senin Tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Rumahnya yang beralamat di Cijangkar Rt. 003/002 Kelurahan Nangeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Kemudian para Saksi melakukan Interogasi terhadap para Terdakwa dan setelah para Terdakwa mengakui mengikuti Tawuran Antar Kelompok Geng Motor tersebut selanjutnya para Saksi langsung membawa para Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Sdr. RIFQI RIZALDI RAHMATULLOH (Alm) yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/08/SK-II/2025/RSSH tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. NANDYA SATYAGUNA selaku Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM., M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
- Luka-luka : Pada tungkai bawah kiri terdapat luka terbuka post dijahit berukuran tujuh sentimeter dengan tujuh jahitan, tiga belas sentimeter dari mata kaki kiri bagian dalam.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka post dijahit pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik, perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.
- Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka berat Korban DENDI HIKMAT ALIMULLOH yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PVeR/05/02/2025/RSAM tanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. MARIA SAVVYANY SAPUTRA dan dr. FERRY SUDARSONO, Sp.B, selaku Dokter pada UOBK RSUD AL-MULK, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
PEMERIKSAAN FISIK :
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter koma dasar luka otot.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma dasar luka otot.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif.
- Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter.
- Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri.
KESIMPULAN :
Pada korban laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini koma dapat disimpulkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter dengan dasar luka otor koma luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter dengan dasar luka otot koma luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter koma Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri sehingga korban memerlukan tindakan Operasi Water Sealed Drainage dalam kurung WSD koma akibat kekerasan senjata tajam koma luka termasuk luka sedang titik karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.
------------- Perbuatan Terdakwa I. MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH als RIFAN bin AHMAD ARIF, Terdakwa II. HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Terdakwa III. MARIO ADHARYANTO Als MARIO Bin MAMAN dan Terdakwa IV. MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE Bin UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 358 Ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |