Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-450/M.2.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI bersama-sama dengan saksi MULYADI Als ABANG Bin JAJI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di belakang Kantor Kecamatan Cibadak di Jalan Siliwangi Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi saksi MULYADI Als ABANG memesan Narkotika jenis daun ganja kering lalu saksi MULYADI Als ABANG pun menyanggupinya untuk memberikan pesanan daun ganja kering terdakwa dan terjadi pemufakatan antara terdakwa dengan saksi MULYADI Als ABANG dalam jual beli daun ganja kering tersebut. Kemudian saksi MULYADI Als ABANG terlebih dahulu menghubungi BUDI (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk membelikan daun ganja kering pesanan terdakwa yang saat saksi MULYADI Als ABANG mengambil paket daun ganja keringnya yang tersimpan di sekitar jalan Ciampea Kabupaten Bogor tepatnya dibawah tiang listrik menemukan 1 (satu) bungkus kertas lakban warna putih berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam, setelah itu saksi MULYADI Als ABANG menghubungi terdakwa untuk janjian bertemu di belakang Kantor Kecamatan Cibadak di Jalan Siliwangi Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat dan sekitar pukul 10.00 WIB sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi MULYADI Als ABANG lalu saksi MULYADI Als ABANG menyerahkan paket daun ganja kering tersebut kepada terdakwa dan terdakwa pun menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembelian daun ganja keringnya dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah/ongkos kepada saksi MULYADI Als ABANG karena telah membelikan paket daun ganja keringnya. Setelah menerima paket daun ganja kering tersebut terdakwa langsung membawanya ke Alfamard Cikidang dengan tujuan terdakwa akan diperjualbelikan kembali.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di parkiran Alfamart Cikidang di Kampung Simpang Desa Pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ABEL LODEWIK, saksi RUSTANDI dan saksi NAUFAN BAYUADJI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya serta paket daun ganja kering sambil melakukan penggeledahan badan pakaiannya ditemukan 1 (satu) bungkus kertas lakban warna putih berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam yang tersimpan di dalam tas selempang warna coklat yang terdakwa bawa berikut 1 (satu) unit Smartphone merk INFINIX warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering tersebut hasil membeli melalui perantara saksi MULYADI Als ABANG dengan tujuan terdakwa akan menjualnya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL44FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Bahan/daun |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 60,8000 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 60,4000 Gram

5

Ciri – ciri sampel

A : 1 (satu) bungkus plastic warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas berisikan :

A : bahan/daun

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- ATAU --------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI bersama-sama dengan saksi MULYADI Als ABANG Bin JAJI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di belakang Kantor Kecamatan Cibadak di Jalan Siliwangi Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MULYADI Als ABANG memesan Narkotika jenis daun ganja kering lalu saksi MULYADI Als ABANG pun menyanggupinya dengan harapan akan mendapatkan bagian daun ganja kering tersebut untuk dipergunakannya dan terjadi pemufakatan antara terdakwa dengan saksi MULYADI Als ABANG untuk memilki daun ganja kering tersebut. Kemudian saksi MULYADI Als ABANG terlebih dahulu menghubungi BUDI (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan daun ganja kering lalu saksi MULYADI Als ABANG mengambil paket daun ganja keringnya di sekitar jalan Ciampea Kabupaten Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus kertas lakban warna putih berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam, setelah saksi MULYADI Als ABANG menguasai daun ganja kering tersebut lalu menghubungi terdakwa janjian bertemu di belakang Kantor Kecamatan Cibadak di Jalan Siliwangi Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat ke tempat tersebut bertemu dengan saksi MULYADI Als ABANG setelah itu saksi MULYADI Als ABANG memberikan paket daun ganja kering yang ada dalam penguasaannya kepada terdakwa dan terdakwa pun membayarkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) berikut uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai ongkos kepada saksi MULYADI Als ABANG. Setelah terdakwa menguasai paket daun ganja kering tersebut langsung membawanya ke Alfamard Cikidang.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di parkiran Alfamart Cikidang di Kampung Simpang Desa Pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ABEL LODEWIK, saksi RUSTANDI dan saksi NAUFAN BAYUADJI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya serta paket daun ganja kering sambil melakukan penggeledahan badan pakaiannya ditemukan 1 (satu) bungkus kertas lakban warna putih berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam yang tersimpan di dalam tas selempang warna coklat yang terdakwa bawa berikut 1 (satu) unit Smartphone merk INFINIX warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering tersebut milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL44FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Bahan/daun |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 60,8000 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 60,4000 Gram

5

Ciri – ciri sampel

A : 1 (satu) bungkus plastic warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas berisikan :

A : bahan/daun

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MULYADI Als BULE Bin Alm. ABDUL MUKTI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya