Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM bersama Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dan Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Sukamantri Rt. 016 / Rw. 006, Desa Klapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili,“permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 05.00 WIB, Terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari suami Terdakwa yaitu Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (alm) yang sedang menjalani pidana di Lapas Nymplong, Kota sukabumi, yang isi pesannya “COBA DI CEK PAKET SABU YANG DIKIRIM MOBIL ELF WARNA KUNING DI DAERAH PASIR IPIS KALAU TIDAK DI TERMINAL” lalu dijawab Terdakwa “IYA NANTI DI CEK“. Kemudian sekira pukul 07:00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Jaringao RT.04 RW.04 Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda beat stret warna hitam nopol F-5428-UAX, lalu mampir terlebih dahulu ke rumah Saksi DINDA MELANI PUTRI BINTI TURINO yang beralamat di Kampung Jaringao RT.01 RW.03 Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, lalu setelah bertemu Saksi DINDA MELANI PUTRI BINTI TURINO, Terdakwa minta diantarkan ke Surade dan tidak memberitahukan maksudnya untuk mengambil sabu kepada Saksi DINDA MELANI PUTRI BINTI TURINO, kemudian sekira pukul 07:30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi DINDA MELANI PUTRI BINTI TURINO berangkat lalu sampai di Surade sekira Pukul 08:30 WIB, kemudian setelah melihat ada mobil elf warna kuning, Terdakwa hampiri dan tanyakan ke Supir mengenai titipan paket tersebut, lalu diberitahukan bawha paket dititipkan di warung di dalam terminal, kemudian Terdakwa langsung mengambil paket tersebut lalu Terdakwa fotokan dan mengirimkannya kepada Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) melalui Whatsapp kemudian Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) menyuruh Terdakwa pulang terlebih dahulu, lalu menunggu perintah selanjutnya dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm). Kembali sekira jam 09:00 Wib saat Terdakwa hendak berangkat pulang naik motor, Terdakwa ditangkap oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, yang dari sebelumnya sudah mengetahui adanya titipan paket tersebut berdasarkan informasi dari Saksi UJANG MAHMUD SOLIHIN BIN CUCU SOLIHIN dan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) yang merupakan Supir angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, yang terhadap titipan paket mencurigakan setelah dibuka, yaitu berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dilapisi plastik kantong berwarna putih didalamnya berisikan 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru, berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun, yang kemudian paket tersebut tetap diarahkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berada di Supir hingga dititipkan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) ke warung di Tersminal Surade, sambil dalam pemantauan dan pengawasan dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota hingga Terdakwa mengambil paket tersebut.
? Bahwa saat dilakukan penggeledahan, terhadap Terdakwa didapatkan memegang 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram, selain itu disita juga dari Terdakwa 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 yang digunakan Terdakwa sebagai sarana alat komunikasi terkait peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda beat streat warna hitam nopol F-5428-UAX berikut dengan kunci kontak.
? Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA, dilakukan interogasi oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dijelaskan Terdakwa bahwa sabu tersebut diambilnya atas perintah suaminya Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) dan setelah dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 milik Terdakwa SARAH ANGRAENI BINTI IIM ditemukan petunjuk percakapan dengan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) yang isinya setelah paket sabu tersebut sudah terambil, selanjutnya menunggu pemberitahuan, kemudian tidak lama setelahnya ada pesan dari Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) berupa arahan untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dengan maksud untuk ditimbang dan diedarkan, kemudian dikirimkan pesan melalui whatsapp Terdakwa kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk bertemu, lalu Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI menyampaikan bertemu di simpang Villa Asabalen. Lalu saat Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI sedang menunggu Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA untuk mengambil paket sabu, tepatnya dipinggir jalan simpang Villa Asabaland, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penangkapan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI.
? Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, Terdakwa SARAH ANGRAENI BINTI IIM dan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) terkait prihal peredaran narkotika jenis kristal putih sabu, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda CBR warna biru putih nopol F- 5607- OE yang digunakan sebagai sarana transportasi Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI yang sempat terlihat oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP sewaktu memantau dan mengawasi kendaraan angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade. Setelah itu atas pengakuan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dilakukan penggeledahan di rumah Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI ditemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver, 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI akan digunakan untuk menimbang dan mengedarkan sabu dari Terdakwa SARAH ANGRAENI BINTI IIM tersebut.
? Bahwa setelah diinterogasi dan dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 milik Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI mendapat perintah dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dengan diberikan upah sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) per lima gram dan upah sabu gratis.
? Bahwa atas informasi mengenai Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) yang diperoleh, kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi, yang kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB oleh Saksi BAGUS NUR KOSASIH bin ADIK KOSASIH (alm) selaku Petugas Lapas pada sel tahanan kamar 3 blok C yang ditempati Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor IMEI 861609041439700 yang di akui kepemilikannya adalah milik Saksi ARI MISBAHUL als UJANG bin SAMSU dan dibenarkan Saksi MUHAMAD BAGJA FIRDAUS Bin UJANG EMAN SULAEMAN (Alm) narapidana pada kamar yang sama, yang mengetahui dan sempat melihat Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU menggunakan 1 (satu) unit handphone tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di wc blok kamar. Lalu terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna merah IMEI 861609041439700 tersebut diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 dari Sdr. IBNU WIBOWO selaku Ka. KPLP Lapas Kelas II B Sukabumi kepada AIPDA ANDRI INDRA anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.
? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dan pemeriksaan forensik digital terhadap 1 (satu) unit handphone Oppo A31 warna merah model : CPH2015 imei 1:861609041439700 imei 2 : 861609041439718 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID : 896211976402180231 atas nama Ari Misbahul Als. Ujang Bin Samsu (Alm), 1 (satu) unit handphone Redmi 10 warna biru model : 21061119AG Imei 1: 866876058647567 Imei 2 : 866876058647575 beserta 1 (satu) unit simcard Indosat ICCID : 62010000117645626 atas nama Revli Sandi Alam Bin Juandi, 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 12i warna Grey model : X665b imei 1:357274160009445 imei 2:357274160009452 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID: 896211664762671291 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID: 621005983275272400 atas nama RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET Bin alm. YAN SUPRIATNA yang tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4374/FKF/2024 tanggal 09 September 2024, membenarkan adanya komunikasi melalui handphone antara Terdakwa dengan Saksi Ari Misbahul Als. Ujang Bin Samsu (Alm) dan Saksi Revli Sandi Alam Bin Juandi dalam peredaran narkotika.
? Bahwa barang bukti 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram yang didapatkan dari Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA adalah dari Sdr RADEN BENTAR (DPO) yang diminta oleh Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 bulan Mei 2024 sekira jam 14:00 WIB melalui komunikasi dengan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah milik Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) dari dalam Lapas Kelas II B Sukabumi.
? Bahwa Terdakwa sudah 4 (Empat) kali membantu Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) untuk menerima dan kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, dan atas perbuatannya tersebut, Terdakwa mendapatkan upah berupa uang dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan juga upah menggunakan sabu secara gratis.
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab.: 2795/NFF/2024 Tanggal 3 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T. yang diketahui dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0240 gram yang disita dari Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA, benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
? Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM bersama Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dan Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di terminal baru Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 05.00 WIB, Terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari suami Terdakwa yaitu Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (alm) yang sedang menjalani pidana di Lapas Nymplong, Kota sukabumi, yang isi pesannya “COBA DI CEK PAKET SABU YANG DIKIRIM MOBIL ELF WARNA KUNING DI DAERAH PASIR IPIS KALAU TIDAK DI TERMINAL” lalu dijawab Terdakwa “IYA NANTI DI CEK“. Kemudian sekira pukul 07:00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Jaringao RT.04 RW.04 Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda beat stret warna hitam nopol F-5428-UAX, lalu mampir terlebih dahulu ke rumah Saksi DINDA MELANI PUTRI BINTI TURINO yang beralamat di Kampung Jaringao RT.01 RW.03 Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, lalu setelah bertemu Saksi DINDA MELANI PUTRI BINTI TURINO, Terdakwa minta diantarkan ke Surade dan tidak memberitahukan maksudnya untuk mengambil sabu kepada Saksi DINDA MELANI PUTRI BINTI TURINO, kemudian sekira pukul 07:30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi DINDA MELANI PUTRI BINTI TURINO berangkat lalu sampai di Surade sekira Pukul 08:30 WIB, kemudian setelah melihat ada mobil elf warna kuning, Terdakwa hampiri dan tanyakan ke Supir mengenai titipan paket tersebut, lalu diberitahukan bawha paket dititipkan di warung di dalam terminal, kemudian Terdakwa langsung mengambil paket tersebut lalu Terdakwa fotokan dan mengirimkannya kepada Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) melalui Whatsapp kemudian Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) menyuruh Terdakwa pulang terlebih dahulu, lalu menunggu perintah selanjutnya dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm). Kembali sekira jam 09:00 Wib saat Terdakwa hendak berangkat pulang naik motor, Terdakwa ditangkap oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, yang dari sebelumnya sudah mengetahui adanya titipan paket tersebut berdasarkan informasi dari Saksi UJANG MAHMUD SOLIHIN BIN CUCU SOLIHIN dan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) yang merupakan Supir angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, yang terhadap titipan paket mencurigakan setelah dibuka, yaitu berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dilapisi plastik kantong berwarna putih didalamnya berisikan 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru, berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun, yang kemudian paket tersebut tetap diarahkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berada di Supir hingga dititipkan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) ke warungdi Tersminal Surade, sambil dalam pemantauan dan pengawasan dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota hingga Terdakwa mengambil paket tersebut.
? Bahwa saat dilakukan penggeledahan, terhadap Terdakwa didapatkan memegang 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram, selain itu disita juga dari Terdakwa 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 yang digunakan Terdakwa sebagai sarana alat komunikasi terkait peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda beat streat warna hitam nopol F-5428-UAX berikut dengan kunci kontak.
? Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA, dilakukan interogasi oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dijelaskan Terdakwa bahwa sabu tersebut diambilnya atas perintah suaminya Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) dan setelah dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 milik Terdakwa SARAH ANGRAENI BINTI IIM ditemukan petunjuk percakapan dengan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) yang isinya setelah paket sabu tersebut sudah terambil, selanjutnya menunggu pemberitahuan, kemudian tidak lama setelahnya ada pesan dari Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) berupa arahan untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dengan maksud untuk ditimbang dan diedarkan, kemudian dikirimkan pesan melalui whatsapp Terdakwa kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk bertemu, lalu Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI menyampaikan bertemu di simpang Villa Asabalen. Lalu saat Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI sedang menunggu Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA untuk mengambil paket sabu, tepatnya dipinggir jalan simpang Villa Asabaland, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penangkapan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI.
? Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, Terdakwa SARAH ANGRAENI BINTI IIM dan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) terkait prihal peredaran narkotika jenis kristal putih sabu, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda CBR warna biru putih nopol F- 5607- OE yang digunakan sebagai sarana transportasi Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI yang sempat terlihat oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP sewaktu memantau dan mengawasi kendaraan angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade. Setelah itu atas pengakuan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dilakukan penggeledahan di rumah Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI ditemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver, 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI akan digunakan untuk menimbang dan mengedarkan sabu dari Terdakwa SARAH ANGRAENI BINTI IIM tersebut.
? Bahwa setelah diinterogasi dan dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 milik Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI mendapat perintah dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dengan diberikan upah sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) per lima gram dan upah sabu gratis.
? Bahwa atas informasi mengenai Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) yang diperoleh, kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi, yang kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB oleh Saksi BAGUS NUR KOSASIH bin ADIK KOSASIH (alm) selaku Petugas Lapas pada sel tahanan kamar 3 blok C yang ditempati Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor IMEI 861609041439700 yang di akui kepemilikannya adalah milik Saksi ARI MISBAHUL als UJANG bin SAMSU dan dibenarkan Saksi MUHAMAD BAGJA FIRDAUS Bin UJANG EMAN SULAEMAN (Alm) narapidana pada kamar yang sama, yang mengetahui dan sempat melihat Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU menggunakan 1 (satu) unit handphone tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di wc blok kamar. Lalu terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna merah IMEI 861609041439700 tersebut diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 dari Sdr. IBNU WIBOWO selaku Ka. KPLP Lapas Kelas II B Sukabumi kepada AIPDA ANDRI INDRA anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.
? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dan pemeriksaan forensik digital terhadap 1 (satu) unit handphone Oppo A31 warna merah model : CPH2015 imei 1:861609041439700 imei 2 : 861609041439718 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID : 896211976402180231 atas nama Ari Misbahul Als. Ujang Bin Samsu (Alm), 1 (satu) unit handphone Redmi 10 warna biru model : 21061119AG Imei 1: 866876058647567 Imei 2 : 866876058647575 beserta 1 (satu) unit simcard Indosat ICCID : 62010000117645626 atas nama Revli Sandi Alam Bin Juandi, 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 12i warna Grey model : X665b imei 1:357274160009445 imei 2:357274160009452 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID: 896211664762671291 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID: 621005983275272400 atas nama RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET Bin alm. YAN SUPRIATNA yang tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4374/FKF/2024 tanggal 09 September 2024, membenarkan adanya komunikasi melalui handphone antara Terdakwa dengan Saksi Ari Misbahul Als. Ujang Bin Samsu (Alm) dan Saksi Revli Sandi Alam Bin Juandi dalam peredaran narkotika.
? Bahwa barang bukti 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram yang didapatkan dari Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA adalah dari Sdr RADEN BENTAR (DPO) yang diminta oleh Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 bulan Mei 2024 sekira jam 14:00 WIB melalui komunikasi dengan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah milik Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) dari dalam Lapas Kelas II B Sukabumi.
? Bahwa Terdakwa sudah 4 (Empat) kali membantu Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) untuk menerima dan kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, dan atas perbuatannya tersebut, Terdakwa mendapatkan upah berupa uang dari Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan juga upah menggunakan sabu secara gratis.
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab. : 2795/NFF/2024 Tanggal 3 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T. yang diketahui dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0240 gram yang disita dari Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA, benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
? Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|