| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 170/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
M. DEDE PURNAMA Bin (Alm) ROHIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
| Nomor Perkara | 170/Pid.B/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1290/M.2.30/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU PERTAMA ------------- Bahwa Terdakwa M. DEDE PURNAMA Bin. ROHIM (alm) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sampai pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 sampai januari 2026 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan PT. Yongjin Javasuka Garment Factory 2 perusahaan yang bergerak dalam manufaktur di bidang industri garmen atau pakaian jadi yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi, diangkat sebagai karyawan tetap di bagian sewing line berdasarkan Surat Keputusan Nomor 7644/HRD-YJG/VI/2018 tanggal 01 Juni 2018 dan yang terakhri terdakwa menjabat sampai tahun 2026 sebagai Assistant Sewing dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membantu sewing yang terlambat dalam pengerjaan penjahitan dan melakukan vermak pada jaket yang ditangani oleh sewing dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa mendapatkan gaji/upah kurang lebih sebesar Rp. 5.291.734,- (lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) per bulan. Selanjutnya pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulab Desember 2025 Pukul 18.00 wib bertempat bgreat di dalam pabrik PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT yang beralamat di Jl. Raya Siliwangi Km. 35 Kp. Pajagan Rt. 03/11 Ds. Benda Kab. Sukabumi, terdakwa dab saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah)bertemu lalu menyuruh terdakwa untuk mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 yang nantinya jaket tersebut akan dibeli oleh saksi Muhamad Husen, akan tetapi terdakwa saat itu merasa takut untuk mengambil jaket/hody tersebut. Namun mengingat terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutangnya lalu terdakwa memikirkan kembali tawaran dari saksi Muhamad Husen dimana hasil penjualan jaket/hody tersebut dapat digunakan terdakwa untuk membayar hutang, kemudian timbul niat dari terdakwa untuk menggelapkan jaket/hody tersebut. Selanjutnya pada pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 untuk menjalankan niatnya terdakwa yang merupakan karyawan PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT 2 sebagai asisten sewing masuk kerja seperti biasa pukul 06.30 wib terdakwa melakukan pengabsenan di gedung pabrik dan bekerja sampai jam 18.00 wib. Setelah karyawan perusahan telah pulang dan di tempat kerja bagian sewing sudah sepi dan aman terdakwa langsung melakukan mengambil kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs jaket/hody tersebut dengan cara melipat dan memasukan kedalam celana, setelah itu terdakwa melewati satpam pengecekan tanpa di geledah dan terdakwa pun lolos pemeriksaan dan menuju motor terdakwa dan memasukan jaket kedalam jok motor vario terdakwa. Kemudian jaket/hody tersebut di masukan di dalam jok motor dan terdakwa membawa pulang lalu sekitar pukul 19.00 wib di pinggir Jalan raya dekat Pabrik MCA yang beralamat Kp. Pajagan Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi terdakwa menghampiri saksi Muhamad Husen untuk menjualnya dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pcs barang tersebut. Setelah terdakwa berhasil mengambil keuntungan tersebut secara melawan hukum kemudian terdakwa kembali mengulangi melakukan penggelapan tersebut sampai hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama dan mengambil jaket tersebut kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs. Sehingga dalam kurun waktu 15 Desember 2025 sampai 25 Januari 2026 terdakwa berhasil mengambil sebanyak 16 pcs model jaket / hody new Gamma Hody dan new Gamma dengan berbagai macam warna yaitu warna hitam dan cream, dan barang tersebut telah terdakwa jual ke toko online di shopee yang bernama RIFDAL secara bertahap sebanyak 3 kali yang pertama pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026, kedua pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 dan yang terakhir pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026, terdakwa mengirimnya melalui paket ke JNT yang beralamat Jl. Raya siliwangi Kp. Bohlam Ds. Ciburuy Kec. Cigombong Kab. Bogor. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan keuntungan uang hasil dari penjualan barang milik perusahaan tersebut nyatanya oleh terdakwa telah pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan dan perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 tempatnya bekerja serta para terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan setelah saksi Fitryadi Maulana melakukan pengecekan di CCTV dan hasilnya menemukan saksi Saman Gojali sedang mengambil Jacket di area produksi dengan cara melipat dan memasukan ke dalam pakaiannya dan saksi Saman Gojali mengakui telah mengambil Jaket tersebut dan saksi Saman Gojali memberitahukan yang mengambil jaket ada juga terdakwa dan saksi Asep Sopandi (dilakukan penuntutan secara terpisah). Lalu saksi Fitryadi Maulana memanggil terdakwa dan mengklarifikasi pernyataan dari saksi Saman Gojali dan terdakwa mengakui telah menggelapkan Jaket tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut. Bahwa Atas perbuatan terdakwa, PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.80.687.200,- (delapan puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa M. DEDE PURNAMA Bin. ROHIM (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Atau KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa M. DEDE PURNAMA Bin. ROHIM (alm) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sampai pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 sampai januari 2026 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal terdakwa yang merupakan karyawan PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT 2 pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 Pukul 18.00 wib bertempat bgreat di dalam pabrik PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT yang beralamat di Jl. Raya Siliwangi Km. 35 Kp. Pajagan Rt. 03/11 Ds. Benda Kab. Sukabumi bertemu dengan saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana terdakwa disuruh untuk mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 yang nantinya jaket tersebut akan dibeli oleh saksi Muhamad Husen, akan tetapi terdakwa saat itu merasa takut untuk mengambil jaket/hody tersebut. Namun mengingat terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kemudian muncullah niat terdakwa untuk menggelapkan jaket/hody tersebut. Selanjutnya pada pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 terdakwa yang merupakan karyawan PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT 2 sebagai asisten sewing masuk kerja seperti biasa pukul 06.30 wib terdakwa melakukan pengabsenan di gedung pabrik dan bekerja sampai jam 18.00 wib. Setelah karyawan perusahan telah pulang dan di tempat kerja bagian sewing sudah sepi dan aman terdakwa langsung melakukan mengambil kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs jaket/hody tersebut dengan cara melipat dan memasukan kedalam celana, setelah itu terdakwa melewati satpam pengecekan tanpa di geledah dan terdakwa pun lolos pemeriksaan dan menuju motor terdakwa dan memasukan jaket kedalam jok motor vario terdakwa. Kemudian jaket/hody tersebut di masukan di dalam jok motor dan terdakwa pulang dan sekitar pukul 19.00 wib di pinggir Jalan raya dekat Pabrik MCA yang beralamat Kp. Pajagan Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi terdakwa menghampiri saksi Muhamad Husen untuk menjualnya dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pcs barang tersebut. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut sampai hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama dan mengambil jaket tersebut kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs. Sehingga dalam kurun waktu 15 Desember 2025 sampai 25 Januari 2026 terdakwa berhasil mengambil sebanyak 16 pcs model jaket / hody new Gamma Hody dan new Gamma dengan berbagai macam warna yaitu warna hitam dan cream. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan setelah saksi Fitryadi Maulana melakukan pengecekan di CCTV dan hasilnya menemukan saksi Saman Gojali sedang mengambil Jacket di area produksi dengan cara melipat dan memasukan ke dalam pakaiannya dan saksi Saman Gojali mengakui telah mengambil Jaket tersebut dan saksi Saman Gojali memberitahukan yang mengambil jaket ada juga terdakwa dan saksi Asep Sopandi (dilakukan penuntutan secara terpisah). Lalu saksi Fitryadi Maulana memanggil terdakwa dan mengklarifikasi pernyataan dari saksi Saman Gojali dan terdakwa mengakui telah menggelapkan Jaket tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut. Bahwa Atas perbuatan terdakwa, PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.80.687.200,- (delapan puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa M. DEDE PURNAMA Bin. ROHIM (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Atau KETIGA
------------- Bahwa Terdakwa M. DEDE PURNAMA Bin. ROHIM (alm) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sampai pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 sampai januari 2026 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 Pukul 18.00 wib bertempat bgreat di dalam pabrik PT. Youngjin Javasuka Garment 2 yang beralamat di Jl. Raya Siliwangi Km. 35 Kp. Pajagan Rt. 03/11 Ds. Benda Kab. Sukabumi bertemu dengan saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana terdakwa disuruh untuk mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 yang nantinya jaket tersebut akan dibeli oleh saksi Muhamad Husen, akan tetapi terdakwa saat itu merasa takut untuk mengambil jaket/hody tersebut. Namun mengingat terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang akirnya terdakwa memiliki niat untuk mengambil jaket/hody tersebut. Selanjutnya pada pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 untuk menjalankan niat terdakwa, terdakwa bekerja seperti biasanya yang masuk kerja pukul 06.30 wib terdakwa melakukan pengabsenan di gedung pabrik dan bekerja sampai jam 18.00 wib. Setelah karyawan perusahan telah pulang dan di tempat kerja bagian sewing sudah sepi dan aman terdakwa langsung melakukan mengambil kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs jaket/hody tersebut dengan cara melipat dan memasukan kedalam celana, setelah itu terdakwa melewati satpam pengecekan tanpa di geledah dan terdakwa pun lolos pemeriksaan dan menuju motor terdakwa dan memasukan jaket kedalam jok motor vario terdakwa. Kemudian jaket/hody tersebut di masukan di dalam jok motor dan terdakwa pulang dan sekitar pukul 19.00 wib di pinggir Jalan raya dekat Pabrik MCA yang beralamat Kp. Pajagan Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi terdakwa menghampiri saksi Muhamad Husen untuk menjualnya dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pcs barang tersebut. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut sampai hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama dan mengambil jaket tersebut kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs. Sehingga dalam kurun waktu 15 Desember 2025 sampai 25 Januari 2026 terdakwa berhasil mengambil sebanyak 16 pcs model jaket / hody new Gamma Hody dan new Gamma dengan berbagai macam warna yaitu warna hitam dan cream. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib di PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 Jalan Raya Siliwangi KM 35 Kp. Pajagan Rt. 003/011 Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, saksi Fitryadi Maulana selaku HRD PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 mendapatkan informasi dari saksi Misbah Gunawan selaku Security melihat gerak gerik mencurigakan yang dilakukan saksi Saman Gojali (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian saksi Fitryadi Maulana memerintahkan saksi Arif Agus Setiyanto untuk melakukan pengecekan di CCTV dan hasilnya menemukan saksi Saman Gojali sedang mengambil Jacket di area produksi dengan cara melipat dan memasukan kedalam kantong plastic selanjutnya terdakwa memasukan kembali ke dalam pakaian bagian belakang dan keluar pabrik menggunakan sepeda motor yang berada samping Gedung. Kemudian saksi Fitryadi Maulana memanggil saksi Saman Gojali untuk mengklarifikasi terkait hasil rekaman CCTV tersebut lalu saksi Saman Gojali mengakui yang ada direkaman CCTV tersebut dan telah melakukan pencurian Jacket milik PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2. Setelah itu saksi Fitryadi Maulana menanyakan kepada saksi Saman Gojali siapa saja yang melakukan perbuatan yang sama lalu saksi Saman Gojali memberitahukan yang mengambil jaket ada juga terdakwa dan saksi Asep Sopandi (dilakukan penuntutan secara terpisah). Lalu saksi Fitryadi Maulana memanggil terdakwa dan mengklarifikasi pernyataan dari saksi Saman Gojali dan terdakwa mengakui telah mengambil Jacket tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut. Bahwa Atas perbuatan terdakwa, PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.80.687.200,- (delapan puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa M. DEDE PURNAMA Bin. ROHIM (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Dan KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa M. DEDE PURNAMA Bin. ROHIM (alm) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB sampai pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2026 beralamat di area parkiran motor area pabrik MCA yang beralamat di Kp. Benteng desa kutajaya Ke.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan,menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan secara berlanjut. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulab Desember 2025 Pukul 18.00 wib bertempat bgreat di dalam pabrik PT. Youngjin Javasuka Garment yang beralamat di Jl. Raya Siliwangi Km. 35 Kp. Pajagan Rt. 03/11 Ds. Benda Kab. Sukabumi, saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh terdakwa untuk mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 yang nantinya jaket tersebut akan dibeli oleh saksi Muhamad Husen, akan tetapi terdakwa saat itu merasa takut untuk mengambil jaket/hody tersebut. Namun mengingat terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang lalu terdakwa memikirkan kembali tawaran dari saksi Muhamad Husen dimana hasil penjualan jaket/hody tersebut dapat digunakan terdakwa untuk membayar hutang, kemudian muncullah niat terdakwa untuk mengambil jaket/hody tersebut. Selanjutnya pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 terdakwa yang merupakan karyawan PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT 2 sebagai asisten sewing masuk kerja seperti biasa pukul 06.30 wib terdakwa melakukan pengabsenan di gedung pabrik dan bekerja sampai jam 18.00 wib. Setelah karyawan perusahan telah pulang dan di tempat kerja bagian sewing sudah sepi dan aman terdakwa langsung melakukan mengambil kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs jaket/hody tersebut dengan cara melipat dan memasukan kedalam celana, setelah itu terdakwa melewati satpam pengecekan tanpa di geledah dan terdakwa pun lolos pemeriksaan dan menuju motor terdakwa dan memasukan jaket kedalam jok motor vario terdakwa. Kemudian jaket/hody tersebut di masukan di dalam jok motor dan terdakwa pulang dan sekitar pukul 19.00 wib di pinggir Jalan raya dekat Pabrik MCA yang beralamat Kp. Pajagan Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi terdakwa menghampiri saksi Muhamad Husen untuk menjualnya dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pcs barang tersebut. Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi terdakwa memberitahukan kepada saksi Asep Sopandi dan saksi Saman gojali apabila mereka ada mengambil jaket / hody tersebut di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 agar diberikan kepada terdakwa karena terdakwa akan membelinya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per pcsnya, karena lumayan harganya akhirnya saksi Asep Sopandi dan saksi Saman gojali tertarik dengan tawaran terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sampai 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wib di area parkiran motor area pabrik MCA yang beralamat di Kp. Benteng desa kutajaya Ke.Cicurug terdakwa bertemu saksi Saman Gojali dan saksi Asep Sopandi dan melakukan transaksi jual beli jaket tersebut, terdakwa membeli jaket kepada saksi Saman Gojali sebanyak 16 (enam belas) sedangkan kepada saksi Asep Sopandi sebanyak 9 (sembilan) pcs jaket. Setelah terkumpul semuanya kemudian terdakwa menjual kembali jaket tersebut ke toko online di shopee yang bernama RIFDAL secara bertahap sebanyak 3 kali yang pertama pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026, kedua pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 dan yang terakhir pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026, terdakwa mengirimnya melalui paket ke JNT yang beralamat Jl. Raya siliwangi Kp. Bohlam Ds. Ciburuy Kec. Cigombong Kab. Bogor. Bahwa adapun terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual jaket yang dibeli dari saksi Saman Gojali sebanyak 16 pcs berjumlah Rp. 700.000,- x 16 pcs = Rp. 11.200.000,-(sebelas juta dua ratus ribu rupiah) mendapatkan keuntungan Rp. 3.200.000,-(tiga juta dua ratus ribu rupiah dan yang dari saksi Asep Sopandi Rp. 700.000,- x 9 pcs = Rp. 6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.8000.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa M. DEDE PURNAMA Bin. ROHIM(alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
